MATARAM — Program pengembangan desa melalui inisiasi “Desa Berdaya” Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan program Koperasi Merah Putih (KMP) terus menjadi sorotan akademisi hukum. Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., memberikan kritik tajam terkait landasan legalitas serta efektivitas implementasi program tersebut di tingkat desa.
Dalam pernyataannya, Dr. Lalu Wira menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas mengingat anggaran yang dialokasikan mencapai angka fantastis, yakni Rp76 miliar. Ia memperingatkan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, program ini berisiko menjadi objek penyalahgunaan jabatan.
Potensi Overload Program di Tingkat Desa
Poin utama yang menjadi perhatian Dr. Lalu Wira adalah risiko terjadinya tumpang tindih (overload) kegiatan ekonomi di desa. Saat ini, desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Legalitas dari program Desa Berdaya ini perlu kita tahu dan cermati arahnya ke mana. Kegiatan di desa itu sudah banyak dan hampir mirip. Jangan sampai terjadi overload,” ujar Dr. Lalu Wira.
Ia menambahkan bahwa masuknya Koperasi Merah Putih ke desa di tengah keberadaan BUMDes dan program pemberdayaan lainnya dapat membebani struktur manajemen desa. Sinkronisasi antar lembaga ekonomi desa dianggap krusial agar tidak terjadi pemborosan sumber daya dan tumpang tindih kewenangan.
Kritik Terhadap Inpres sebagai Landasan Legalitas
Secara yuridis, Dr. Lalu Wira menyoroti penggunaan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengoperasian KMP. Menurut pandangan hukumnya, Inpres memiliki batasan tertentu dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Apalagi KMP ini menggunakan Inpres sebagai dasar. Dalam peraturan perundang-undangan, Inpres tidak bisa menjadi legalitas untuk menjalankan program tersebut karena tidak masuk dalam hierarki peraturan yang diberlakukan secara umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa norma yang terkandung dalam sebuah instruksi berbeda dengan peraturan yang bersifat mengikat publik secara umum. “Inpres masuk sebagai jenis instruksi, dan itu tidak dikenal dalam struktur norma yang diberlakukan secara umum,” tambahnya.
Filosofi Koperasi vs Pendekatan Instruksional
Dr. Lalu Wira juga membedah aspek filosofis dari pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, jati diri sebuah koperasi seharusnya berakar pada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota, yang dimanifestasikan melalui Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.
Namun, ia melihat adanya ketidaksesuaian filosofis dalam pembentukan KMP yang terkesan dipaksakan dari atas ke bawah.
“Filosofi pendirian KMP tidak masuk seperti korporasi atau koperasi yang dari, oleh, dan untuk anggota. Jika tidak ada mekanisme rapat anggota yang jelas, berarti ini bersifat instruksional. Ini tidak masuk dalam filosofi koperasi yang sebenarnya,” tegas Dekan FHISIP Unram tersebut.
Desa Jangan Hanya Menjadi Objek Proyek
Kekhawatiran lain yang muncul adalah posisi desa dalam skema pembangunan ini. Dr. Lalu Wira mempertanyakan sejauh mana desa memiliki otoritas untuk mengatur program Desa Berdaya jika aturan dasarnya tidak jelas.
“Saat ini mau dibuat lagi Desa Berdaya. Bagaimana desa bisa mengatur? Hal ini dikhawatirkan hanya menjadikan desa sebagai objek pembangunan proyek semata. Apa yang mendasari legalitasnya? Apa aturan dasarnya?” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan desa seharusnya menempatkan desa sebagai subjek yang memiliki landasan hukum kuat untuk mengelola program secara mandiri, bukan sekadar pelaksana instruksi yang payung hukumnya masih diperdebatkan.
Transparansi Anggaran Rp76 Miliar dan Risiko Korupsi
Terkait aspek finansial, Dr. Lalu Wira menyoroti alokasi dana sebesar Rp76 miliar yang sudah disetujui. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut adalah uang rakyat yang pertanggungjawabannya harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
“Anggaran ini sudah diketok Rp76 miliar, dan dana ini tidak main-main. Ini uang rakyat, sehingga harus transparan, akuntabel pemanfaatannya, dan harus berdasarkan SOP sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Ia memberikan peringatan keras bahwa penyaluran dana ke desa-desa tanpa sistem pertanggungjawaban yang jelas dan landasan hukum yang clear dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
“Kalau seperti ini, apa yang mau dilaksanakan? Masa mau disebar duit ke desa-desa tanpa ada pertanggungjawabannya? Itu jelas bisa mengarah pada korupsi dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Dr. Lalu Wira.
Belajar dari Keberhasilan Halal Tourism dan Perda Wisata Alam
Sebagai perbandingan, Dr. Lalu Wira merujuk pada kesuksesan pengembangan sektor pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat Lombok meraih penghargaan dalam bidang Halal Tourism pada tahun 2015-2016, pemerintah daerah merespons dengan langkah proaktif melalui pembentukan kebijakan yang jelas.
“Setelah mendapatkan penghargaan itu, daerah proaktif memajukan pariwisata halal dengan membentuk kebijakan. Jadi ada landasannya, ada pengakuan untuk meletakkan program tersebut. Maka dibuatlah Perda (Peraturan Daerah) Wisata Alam,” ungkapnya.
Langkah pembuatan Perda tersebut dinilai sebagai contoh ideal bagaimana sebuah program besar diletakkan di atas fondasi hukum yang diakui dalam hierarki perundang-undangan, sehingga memiliki legitimasi yang kuat dan prosedur yang jelas.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






