Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Uswatun Hasanah, atau yang akrab disapa Badai NTB, terhadap Polres Bima. Putusan ini menuai kritik tajam dari Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB yang menilai hakim hanya melihat aspek formil namun mengabaikan substansi keadilan dan kepastian hukum.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Jumat (10/04/2026) malam, Hakim Tunggal Angga Nugraha Agung, SH, MH, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini memperkuat status tersangka Badai NTB atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kritik Berujung Pidana
Kasus bermula dari unggahan Badai NTB di akun Facebook pribadinya yang berisi imbauan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di wilayah Bima-Dompu. Namun postingan tersebut berakhir pada laporan polisi oleh HLD, seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, pada 19 Desember 2024.
Badai NTB ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025. Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB menilai penggunaan Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE Subsider Pasal 65 ayat (2) Jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP dalam kasus ini sebagai bentuk “pasal karet” yang digunakan untuk membungkam demokrasi dan mengkriminalisasi aktivisme kritis.
Prosedur Kejanggalan dalam Persidangan
Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan sejumlah catatan kritis selama proses konferensi yang teregistrasi dengan nomor perkara 2/pra.pid/2026/PN.Rbi tersebut. Beberapa poin yang dibahas antara lain:
- Ketidakhadiran Termohon: Pihak Polres Bima selaku Termohon sempat tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan sah, yang mengakibatkan durasi sidang molor dari 5 hari menjadi 12 hari.
- Ketidakdisiplinan Waktu: Termohon dinilai tidak menghargai kewibawaan pengadilan dengan seringnya hadir terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan.
- Pengabaian Bukti Pemohon: Selama tahap pembuktian, Pemohon mengajukan 17 bukti surat, 1 Saksi, dan 2 ahli dari Universitas Mataram. Namun, dalam fakta hukum yang dibaca, hakim hanya merujuk pada berkas perkara milik Termohon tanpa mempertimbangkan bukti dari pihak Pemohon.
“Sikap tidak konsisten hakim tampak jelas. Hakim sempat menyinggung Miranda Rules dan Hak Asasi Manusia, namun akhirnya memberi isyarat kaku sebatas formil tanpa menilai kualitas dan relevansi alat bukti elektronik yang dikirimkan,” tulis Koalisi dalam rilis persnya, Senin (13/04/2026).
Cacat Administrasi Penyusunan
Koalisi juga membeberkan sejumlah kesalahan fatal dalam administrasi penyidikan yang dinormalisir oleh hakim hanya sebagai “kekhilafan” atau typo . Beberapa poin kecacatan administrasi yang ditemukan meliputi:
- Absennya irah-irah “PRO JUSTITIA” pada bagian atas surat.
- Tidak dicantumkannya referensi Laporan Hasil Gelar Perkara.
- Tidak adanya uraian perbuatan, pasal yang dilanggar, serta waktu dan tempat kejadian dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
- Dugaan pemalsuan tanda tangan Pemohon pada bukti surat ekspedisi yang dikirim Termohon.
Menurut Koalisi, kesalahan-kesalahan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap due process of law.
Harapan pada Kapolda NTB dan Kapolri
Menanggapi pernyataan Kabidkum Polda NTB yang menyebut penetapan tersangka sudah sesuai koridor hukum, Koalisi meminta agar hal tersebut dikaji ulang. Mereka menekankan prinsip “Keadilan tertunda adalah keadilan ditolak” mengingat status tersangka Badai NTB telah menggantung selama hampir satu tahun.
Koalisi mendesak Kapolda NTB, Irjen. Pol. Edy Murbowo, SIK, M.Si., untuk mengambil alih perkara ini dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka membandingkan kasus ini dengan langkah progresif Polda NTB saat mengambil alih kasus Amaq Sinta pada tahun 2022 demi rasa keadilan masyarakat.
“Apa yang diperjuangkan Badai NTB adalah gerakan melawan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi masa depan, sejalan dengan perintah Presiden dan Kapolri. Jangan sampai masyarakat takut menjadi korban kriminalisasi saat mencoba aktif membantu aparat,” tegas Rilis Koalisi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemohon menyatakan belum menerima salinan kontrak resmi, baik melalui PTSP maupun sistem online Pengadilan Negeri Raba Bima.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






