Hoaks Serangan Keluarga Korban Main Hakim Sendiri di Lombok, Polisi Didesak Percepat Proses Penyidikan

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufan, Kuasa hukum keluarga korban dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum Rukun Keluarga Bima Pulau Lombok, ditemui pada Sabtu (30/05/26). Foto: Dok. Istimewa

i

Taufan, Kuasa hukum keluarga korban dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram yang juga sebagai Ketua Bidang Hukum Rukun Keluarga Bima Pulau Lombok, ditemui pada Sabtu (30/05/26). Foto: Dok. Istimewa

MATARAM — Dalam beberapa hari terakhir, media sosial, pesan WhatsApp, dan video Instagram diramaikan oleh informasi yang menyebutkan adanya aksi penyerangan balasan dari keluarga korban. Isu tersebut dikaitkan dengan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pencurian  yang terjadi pada Minggu (24/05/2026) dini hari di lingkungan perumahan wilayah Desa Kuranji Dalang, Kabupaten Lombok Barat.

Menyanggapi hal tersebut, Taufan, selaku Kuasa Hukum keluarga korban dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram sekaligus Ketua Bidang Hukum Rukun Keluarga Bima Pulau Lombok (RKBPL), memberikan teguran keras. Ia menegaskan bahwa informasi dan video yang tersebar luas tersebut sepenuhnya tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Ia menyoroti salah satu postingan media sosial yang membahayakan situasi, yaitu sebaran video dan narasi yang tidak sesuai.

Tangkapan layar Hoaks Penyerangan Keluarga Korban Main Hakim Sendiri di Lombok
Tangkapan layar akun Instagram yang berisi informasi hoaks tentang penyerangan keluarga korban pembunuhan yang diduga melakukan pencurian.

“Tidak benar, itu informasi yang sangat menyesatkan, tidak ada penyerangan dan menargetkan suku tertentu, justru keadaan kondusif, keluarga korban dan warga menginginkan proses yang baik dan beradab, untuk itu kami terus mendorong proses hukum, pihak Kepolisian segera mendalami fakta agar terang benderang, tidak ada asumsi yang justru membuat berbagai spekulasi”, tegasnya.

Pemanfaatan Situasi oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab

Dosen dan Ahli Hukum Pidana ini sangat menyayangkan beredarnya video tersebut karena berpotensi memperkeruh suasana dan menciptakan kesan seolah-olah terjadi benturan antarsuku. Ia memastikan bahwa jika ada kelompok yang bergerak atas nama keluarga untuk melakukan intimidasi atau balas dendam, hal itu adalah hoaks.

“Bahwa jika ada kelompok yang mengatasnamakan keluarga mendatangi untuk intimidasi dan aksi balas dendam, kami pastikan itu tidak benar,” katanya.

Ia mengendus adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan informasi simpang siurnya dalam kasus ini untuk memicu konflik baru. “Ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menciptakan ketakutan, memanaskan situasi, dan membenturkan ke arah konflik kelompok suku,” beber Taufan.

Desak Polisi Urai Dua Peristiwa Pidana Berbeda

Untuk meredam spekulasi, Taufan yang juga merupakan sekretaris pada Pusat Studi Kepolisian Unram, ini mendesak pihak Kepolisian agar segera menelusuri kejadian tersebut dan menyampaikan perkembangannya kepada publik, terutama mengenai fakta awal kejadian.

“Masih terdapat banyak versi yang beredar terkait kejadian pencurian sehingga ada tindakan main hakim sendiri yang berujung pada beredarnya berbagai spekulasi”, urainya.

Taufan memaparkan adanya informasi yang saling kontradiktif di masyarakat. Ada versi yang menyebutkan pelaku mengambil pemasak nasi ( rice cooker ), ada pula yang mengatakan tabung gas. Selain itu, ada klaim yang menyebut pelaku membawa senjata tajam dan mengancam lebih dulu, namun ada Saksi lain yang melihat bahwa sebelum kejadian, pelaku tidak membawa senjata tajam melainkan hanya membawa lampu senter.

“Kita perlu benar-benar mengetahui kejadian yang sebenarnya. Jika ada pencurian, maka penting untuk mengungkap fakta. Begitu pun adanya orang yang dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mati, juga harus dilihat faktanya. Kedua hal tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum,” tambahnya.

Oleh karena itu, Taufan menilai langkah Kepolisian untuk mengusut dua peristiwa pidana ini sudah sangat tepat. “Ada dua fakta yang muncul di permukaan, yaitu dugaan dan kematian. Keduanya sudah masuk laporan Polisi dan saat ini tengah diproses,” kata Taufan.

Tuntutan Transparansi dan Imbauan 

Meski memahami kehati-hatian dan berbagai pertimbangan Polisi, Taufan mengingatkan agar penyidikan terhadap kedua peristiwa tersebut berjalan secara berimbang karena keduanya merupakan tindak pidana yang diatur oleh hukum.

“Polisi harus mendalami semua fakta, baik pencurian maupun kematian. Bahwa pencurian itu adalah kejahatan, sesuatu yang dilarang menurut hukum. Namun, bukan berarti kita berhak membunuh pelaku dengan hakim utama sendiri. Ada proses dan saluran menurut hukum,” ujarnya.

Ia menekankan agar Polisi mendudukkan perkara ini secara akuntabel, profesional, dan berdasarkan fakta demi menghindari ruang bagi informasi alternatif yang memutar akibat kelambatan penanganan.

“Saat ini masyarakat membutuhkan informasi yang pasti. Polisi perlu hadir untuk menyampaikan kedua fakta, sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dan mencari keuntungan yang merugikan kita semua,” harapnya.

Menutup keterangannya, Taufan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. Ia juga meminta para pembuat atau penyebar hoaks untuk segera menarik konten mereka.

“Mari kita semua tetap menjaga situasi aman, kondusif. Polisi responsif, mempercepat proses penyidikan guna kepastian hukum. Pihak pemecah belah atau media yang menyebarkan hoaks untuk segera menghapus pesan, video, atau narasi tersebut. Lakukan upaya koreksi dan sampaikan informasi yang sebenarnya. Bagi masyarakat, jangan mudah diprovokasi, dan selalu konfirmasi kebenaran informasi,” tutupnya.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Pertemuan Bilateral di Paris: Presiden Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis RI-Prancis
Mengenal Sejarah di Museum Asi Mbojo, KPAD ajak Anak Didik dan Orang Tua
Momen Qurban, Rukun Keluarga Bima Lombok tekankan Keharmonisan Antargenerasi
Konsumsi Rokok di NTB Geser Anggaran Protein, Berada di Posisi Tiga Besar Pengeluaran Warga
Pesta Babi, Konflik, dan Mimpi Reformasi Agraria
Pola Konsumsi Bergeser akibat Inflasi, Ketahanan Pangan Perdesaan NTB di Bawah Perkotaan
Dikpora NTB Ungkap Strategi Kurikulum Kerja Hingga Mitigasi Kekerasan Sekolah
Pelantikan IMBI Mataram, Revitalisasi Organisasi Berbasis Falsafah Maja Labo Dahu

Lanjutan Narasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:15 WITA

Hoaks Serangan Keluarga Korban Main Hakim Sendiri di Lombok, Polisi Didesak Percepat Proses Penyidikan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:44 WITA

Pertemuan Bilateral di Paris: Presiden Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis RI-Prancis

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:48 WITA

Mengenal Sejarah di Museum Asi Mbojo, KPAD ajak Anak Didik dan Orang Tua

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WITA

Momen Qurban, Rukun Keluarga Bima Lombok tekankan Keharmonisan Antargenerasi

Senin, 25 Mei 2026 - 07:01 WITA

Konsumsi Rokok di NTB Geser Anggaran Protein, Berada di Posisi Tiga Besar Pengeluaran Warga

Lensa Hari Ini