Tok! Hakim PN Mataram Vonis 6 Aktivis Bersalah, Masa Hukuman Selesai

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Mataram vonis aktivis demokrasi pada Rabu (22/4/2026), yang terlibat dalam aksi refleksi besar-besaran pada 30 Agustus 2025 lalu. Foto: Dok. Istimewa

i

Pengadilan Negeri Mataram vonis aktivis demokrasi pada Rabu (22/4/2026), yang terlibat dalam aksi refleksi besar-besaran pada 30 Agustus 2025 lalu. Foto: Dok. Istimewa

MATARAM – Pengadilan Negeri Mataram akhirnya merampungkan rangkaian persidangan terhadap aktivisme demokrasi yang terlibat dalam aksi refleksi besar-besaran pada 30 Agustus 2025 lalu. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (22/4/2026), Hakim Tunggal Dian Wicayanti memutus enam terdakwa bersalah, namun mereka tidak perlu lagi menjalani masa hukuman penjara.

Siaran Pers Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB yang diterima media ini menyatakan bahwa keenam terdakwa tersebut adalah Ferry (Terdakwa 1), Abim (Terdakwa 2), Arju (Terdakwa 3), Aji (Terdakwa 4), Muhammad (Terdakwa 5), ​​dan Ikbal (Terdakwa 6). Mereka dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana perusakan barang di Markas Komando Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat saat aksi solidaritas atas terbunuhnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online di Jakarta.

Detil Putusan dan Masa Tahanan

Dalam perkara nomor 88/Pid.B/2026/PN Mtr, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi. Terdakwa 1 dan 4 dijatuhi hukuman 3 bulan 16 hari. Terdakwa 2 dan 3 divonis 3 bulan 17 hari, sementara Terdakwa 5 dan 6 dijatuhi hukuman 1 bulan 19 hari.

“Terhadap pidana penjara yang dibacakan tersebut tidak lagi perlu dijalani oleh seluruh Terdakwa karena pada poin ketiga amar mengadili Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani 6 Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”, tulis pernyataan Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB.

Karena durasi vonis tersebut sama bertahan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak tingkat penyidikan hingga persidangan, keenam aktivisme ini dinyatakan bebas seketika. Keputusan ini pun langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena telah disepakati oleh semua pihak.

Perjalanan Putusan Sela dan Penolakan Restorative Justice

Proses hukum keenam terdakwa ini tergolong panjang. Sebelumnya, mereka sempat memenangkan putusan sela pada 17 Desember 2025 (Perkara No. 756/Pid.B/2025/PN Mtr). Saat itu, hakim mengabulkan eksepsi Tim Penasihat Hukum dari Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB terkait cacat formil dalam surat dakwaan Jaksa, yang membuat mereka sempat bebas dari tahanan.

Namun, pada 25 Februari 2026, Penuntut Umum mendaftarkan kembali perkara tersebut dengan nomor register baru. Berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, konferensi dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat.

Meski tim kuasa hukum telah berupaya mengajukan Restorative Justice (RJ) sebanyak enam kali sejak tingkat penyidikan, upaya tersebut terjadi di persidangan. Pihak Saksi dari Polda NTB dengan tegas menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme RJ, sehingga penghentian dilanjutkan hingga pembuktian.

Total 14 Aktivis Berhasil Didampingi

Bebasnya enam terdakwa menandakan berakhirnya tugas pendampingan hukum oleh Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB – Lawan Pembungkaman Demokrasi untuk peristiwa aksi 30 Agustus 2025. Secara keseluruhan, tim ini telah memberikan bantuan hukum kepada 14 orang yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan pelajar.

Selain enam orang tersebut, tim juga mendampingi dua terdakwa lainnya, Jef dan Ali, dalam kasus perusakan Gedung DPRD NTB. Keduanya telah diputuskan pada 10 Maret 2026 dengan hukuman 21 hari penjara melalui mekanisme RJ setelah pihak Sekretariat DPRD NTB memberikan maaf. Sama seperti rekan lainnya, mereka tidak perlu dipenjara karena masa hukuman habis terpotong masa tahanan kota.

Sementara itu, enam orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Kasus mereka telah dihentikan di tingkat kepolisian pada bulan September 2025 melalui proses Diversi sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tim di Balik Pendampingan Hukum

Aksi pendampingan hukum ini dilakukan oleh gabungan advokat publik dan paralegal dari berbagai organisasi, antara lain PBHM NTB, LSBH NTB, LBH APIK NTB, SPN, LPW NTB, LPA Kota Mataram, dan Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram.

Tim Pembela menegaskan bahwa ke-14 orang tersebut merupakan demokrasi yang bergerak atas inisiatif pribadi dan spontanitas. Aksi massa pada 30 Agustus 2025 bukan sekadar bentuk solidaritas terhadap kasus-kasus di Jakarta, melainkan juga respons terhadap berbagai isu lokal di Nusa Tenggara Barat.

Beberapa poin krusial yang memicu kemarahan massa saat itu meliputi:

  1. Solidaritas Kemanusiaan: Tewasnya pengemudi ojek online yang terlindas mobil taktis di Jakarta.
  2. Kritik Parlemen: Keberatan atas pernyataan anggota DPR RI yang dianggap membatasi rakyat.
  3. Isu Lokal NTB: Dugaan korupsi dana siluman di DPRD NTB, peningkatan kasus narkotika yang melibatkan oknum aparat, serta kasus kematian anggota Polri yang diduga melibatkan sesama anggota di lingkup Polda NTB.

Dalam keterangan tertulis, Yan Mangandar selaku perwakilan menyatakan bahwa bagi Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, 14 orang ini adalah Aktivis Demokrasi dan proses hukum ini adalah upaya pembungkaman demokrasi.

“Mereka bukan pelaku utama melainkan spontan atas inisiatif pribadi turut hadir dalam aksi demo 30 Agustus 2025 sebagai Rakyat”, tulisnya.

Lanjutnya, bahwa aksi dilakukan bersama lebih seribu peserta aksi gabungan organisasi masyarakat sipil dari BEM, Organisasi Mahasiswa lainnya hingga organisasi ojek online untuk melaksanakan hak konstitusinya menyampaikan pendapat dan berekspresi di muka umum”, urainya,

Ia pun menegaskan bahwa demonstrasi sebagai bentuk kritik karena selain solidaritas atas kasus tewasnya Affan Kurniawan dan keberatan atas pernyataan buruk yang merendahkan Rakyat dari beberapa anggota DPR RI, tetapi juga dalam waktu bersamaan terjadi peristiwa buruk di NTB.

“Di NTB diantaranya dugaan korupsi berjamaah dana siluman melibatkan banyak anggota DPRD NTB, peningkatan kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat, dan kasus tewasnya beberapa anggota polri yang juga terduga pelakunya anggota Polri dari institusi Polda NTB”, tutupnya.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

IGJ bongkar Perjanjian Dagang As-Indonesia, sebut NTB dan Papua paling terdampak
Warga ungkap ketimpangan tambang, IGJ peringatkan ART akan perburuk keadaan
Senator Evi Apita Maya: Perlindungan PMI Harus Tuntas, Perhatikan Nasib Anak yang Ditinggalkan
Oknum Dosen Unram Diduga Lakukan Pelecehan, Mahasiswa Layangkan Tiga Poin Tuntutan
Evi Apita Maya: Pariwisata NTB Harus Jadi Lokomotif Bagi Industri Mikro Kecil dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Sektor IMK Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Evi Apita Maya Dorong Penguatan Kebijakan dan Perlindungan Pekerja Perempuan
Bahas UU Anti Oligarki, Sorot Kamera Unram Hadirkan Guru Besar UB
Kontroversi Laporan Gubernur NTB, Ahli Hukum Soroti Unsur Pidana dan Konteks Kritik

Lanjutan Narasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:36 WITA

IGJ bongkar Perjanjian Dagang As-Indonesia, sebut NTB dan Papua paling terdampak

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:02 WITA

Warga ungkap ketimpangan tambang, IGJ peringatkan ART akan perburuk keadaan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:25 WITA

Senator Evi Apita Maya: Perlindungan PMI Harus Tuntas, Perhatikan Nasib Anak yang Ditinggalkan

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:35 WITA

Oknum Dosen Unram Diduga Lakukan Pelecehan, Mahasiswa Layangkan Tiga Poin Tuntutan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WITA

Evi Apita Maya: Pariwisata NTB Harus Jadi Lokomotif Bagi Industri Mikro Kecil dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Lensa Hari Ini