MATARAM – Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Meninjau Komitmen Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang AS – Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal” yang diselenggarakan Indonesia for Global Justice kerjasama Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM), WALHI NTB, LPW NTB, Sorot Kamera dan Metajuridika di Aula Prof. Zainal Asikin, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram pada Rabu (13/5/2026), bongkar perjanjian dagang Amerika-Indonesia dan dampak buruk ke depan.
Agenda ini menghadirkan berbagai perwakilan untuk membedah posisi Indonesia di tengah dinamika perdagangan global serta dampak bagi ekologi dan masyarakat lokal. Perwakilan Pemerintah Daerah yaitu Bappeda NTB, Dinas ESDM, dan Dinas Ketenagakerjaan. Unsur akademisi turut hadir dari Universitas Mataram hingga Universitas Muhammadiyah Mataram, serta perwakilan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil dan media.
Substansi Perjanjian
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menyatakan bahwa perjanjian dagang yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 tersebut merupakan salah satu kesepakatan terburuk dalam sejarah Indonesia. Menurutnya, Indonesia ditempatkan sekadar sebagai pemasok bahan baku kritis bagi negara industri maju tanpa adanya kesetaraan kewajiban.
“Indonesia diwajibkan untuk berkonsultasi, berkomunikasi, bahkan menyesuaikan kebijakan strategisnya sesuai kepentingan AS. Sementara itu, kewajiban dari pihak AS relatif lebih sedikit dan tidak mengikat, ini akan perburuk keadaan” ujar Rahmat.
Perspektif Akademis dan Geopolitik
Muhamad Karim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta, menekankan bahwa fenomena ini adalah “tragedi komunitas”. Indonesia hanya menjadi penyokong industri negara maju (AS dan Cina) tanpa mendapatkan nilai tambah yang nyata,” jelasnya.
Dwi Martini, Ph.D., akademisi FHISIP UNRAM, mengingatkan bahwa setiap kerja sama internasional harus tetap berada dalam kerangka regulasi nasional. Ia mendorong adanya “jalan tengah” melalui hilirisasi yang nyata, bukan sekadar eksploitasi, agar NTB tidak hanya menjadi wilayah kerukan tetapi benar-benar merasakan manfaat kesejahteraan.
Realitas Lapangan
Perwakilan warga Sumbawa Barat, Syamsul Hidayat, mengungkapkan ketimpangan nyata di lingkar tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara. Akses pendidikan bagi pemuda lokal masih sangat terbatas. Di sektor agraria, petani justru semakin terjepit oleh birokrasi perusahaan seperti kewajiban penggunaan ID card hanya untuk mengakses lahan pertanian mereka sendiri.
Sementara itu, Direktur Inspirasi NTB, Rohani Inta Dewi, M.A., menyoroti beban tersembunyi ekspansi industri ini terhadap kelompok rentan, terutama perempuan. “Perjanjian dagang internasional tidak bisa hanya dilihat dari angka investasi akan tetapi bermanfaat berdarkan keadilan ekologi Gender dan bersifat inklusi bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.
Krisis Ekologi dan Ancaman Ruang Hidup
Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin, memaparkan data mengkhawatirkan. Hingga 2024, terdapat 355 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di NTB dengan luas konsesi mencapai 219.000 hektare. Investigasi menunjukkan hampir 60% kawasan hutan di NTB telah mengalami kerusakan atau dalam kondisi kritis.
“NTB diarahkan menjadi resource frontier untuk memasok tembaga dan emas global. Transisi energi bersih global sering kali dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan dan krisis air di tingkat lokal,” kata Amri.
Menutup diskusi, Yunita selaku Tim Advokasi Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai perjanjian ini mengandung klausul berbahaya, seperti pengecualian produk lokal bagi investor AS, yang akan mematikan UMKM daerah.
“Fakta di lapangan menunjukkan keterlibatan perempuan dalam industri ini sangat minim. Jika industri ekstraktif masuk tanpa keberpihakan pada masyarakat lokal, yang terjadi adalah marginalisasi sistemik,” tegasnya.
Penulis : Aminah, S.Pd,, M.Pd.
Editor : Redaksi Narasio






