Kontroversi Laporan Gubernur NTB, Ahli Hukum Soroti Unsur Pidana dan Konteks Kritik

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Publik  diselenggarakan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTB, bertajuk “Mengurai Motif di Balik Laporan Gubernur NTB terhadap Rakyatnya: Perlindungan atau Kriminalisasi?” pada Minggu (3/5/2026) di Caffe Cornet. Foto: Dok. Istimewa

i

Diskusi Publik diselenggarakan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTB, bertajuk “Mengurai Motif di Balik Laporan Gubernur NTB terhadap Rakyatnya: Perlindungan atau Kriminalisasi?” pada Minggu (3/5/2026) di Caffe Cornet. Foto: Dok. Istimewa

MATARAM – Polemik laporan hukum terhadap seorang warga bernama Yuni terus menyita perhatian publik. Pakar hukum menilai penegak hukum perlu memahami unsur delik dan “niat jahat” atau mens rea secara mendalam sebelum menilai suatu perbuatan sebagai tindak pidana.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Mengurai Motif di Balik Laporan Gubernur NTB terhadap Rakyatnya: Perlindungan atau Kriminalisasi?” yang digelar oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTB di Cafe Cornet Mataram, Minggu (3/5/2026).

Pentingnya Unsur Mens Rea dalam Kasus Data Pribadi

Ahli Hukum Pidana Universitas Mataram dan Direktur LPW NTB, Taufan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak semua tindakan otomatis masuk kategori perbuatan pidana, termasuk dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi.

Taufan menyoroti poin penyebaran nomor kontak yang menjadi inti laporan. Menurutnya, publik tidak boleh serta-merta menganggap penyebaran data tersebut sebagai pelanggaran hukum.

“Kuncinya terletak pemenuhan unsur ketentuan pidana, dalam hal ini Pasal 65 ayat (2) UU PDP serta adanya mens rea. Semua unsur harus terpenuhi dan apakah pelaku memiliki niat jahat atau tidak?”

Ia mengurai unsur pasal “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”. Menurutnya semua unsur harus terpenuhi, dengan unsur kunci melawan hukum dan mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Apakah yang dilakukan melawan hukum, yaitu bertentang dengan norma dan terpenting melawan hukum berdasarkan pandangan masyarakat, hal ini penting dilihat konstrukti kalimat secara menyeluruh”, bebernya.

Lebih lanjut ia pun menguraikan unsur mengungkapkan data pribadi yaitu kontak nomor hp,” apakah kontak itu bersifat pribadi, jika seseorang hanya meneruskan atau memperoleh dari pihak lain, maka aparat harus melihat persoalan ini secara utuh,” ujar Taufan.

Menelusuri Sumber Awal Informasi

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus Yuni, penyebaran nomor WhatsApp tersebut berasal dari informasi yang ia terima dari pihak lain. Fakta ini menurut Taufan membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri sumber awal data tersebut.

“Jika data itu dianggap sebagai data pribadi yang terlindungi, maka pihak pertama yang menyebarkan informasi itulah yang seharusnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu,” tambahnya.

Taufan juga berpendapat bahwa nomor telepon yang sudah tersebar luas di ruang publik atau dapat diakses oleh banyak orang tidak lagi memenuhi kategori data pribadi yang bersifat rahasia. Ia menganalogikan data pribadi sebagai data yang bersifat tertutup atau terkunci. Namun, ia menyarankan agar ahli IT memperdalam aspek teknis tersebut.

Kritik Kebijakan dan Dinamika Demokrasi

Dalam perspektif yang lebih luas, Taufan menelusuri kasus ini berkaitan erat dengan kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, khususnya mengenai isu mobil listrik.

“Dari informasi yang kami peroleh, dugaan penyebaran data pribadi nomor hp itu dari narasi lengkap yaitu dari terlapor yang mengungkap soal kebijakan mobil listrik”, katanya.

Di sisi lain, hal ini menurut dapat dilhat dari perspektif kriminologi dan viktimologi. Ditinjau dari cara pandang teori strain (tekanan), menurutnya, masyarakat mengalami tekanan  ketika mereka memiliki tujuan (kesejahteraan/keadilan) namun tidak memiliki akses yang adil untuk mencapainya.

“Penyebaran informasi menjadi alat “pemberontakan” (rebellion) atau cara non-konvensional untuk menekan pejabat yang dianggap menghalangi tujuan sosial masyarakat. Reaksi sosial seperti ini sering muncul sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan publik”, ungkapnya.

lebih ia menyampaikan “Jika tindakan ini merupakan bagian dari kritik terhadap pejabat publik, maka negara harus melihatnya sebagai dinamika demokrasi. Kita tidak boleh membawanya ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan konteks sosialnya,” tegas Taufan.

Ia juga membeberkan perspektif viktimologi, yaitu cara pandang teori Victim Precipitation , bahwa apakah ada tindakan korban/pelapor (pejabat) yang memicu terjadinya kejahatan.

“Seringkali, perilaku pejabat yang arogan, kebijakan yang kontroversial, atau pernyataan yang melukai perasaan publik menjadi “stimulus” bagi masyarakat untuk melakukan doxing sebagai bentuk serangan balik”, urainya.

Kegagalan Komunikasi Pejabat Publik

Ia juga mengkritisi langkah pejabat publik yang memilih jalur pelaporan pidana. Taufan menilai penggunaan instrumen pidana untuk merespons warga mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

“Ketika pejabat publik menggunakan jalur pidana untuk menghadapi warga, hal itu menunjukkan kegagalan dalam merawat hubungan sosial. Bahkan, langkah tersebut bisa dianggap sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam mengelola kritik,” ungkapnya.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi bagi berbagai kalangan untuk melihat persoalan secara jernih dari aspek hukum maupun sosial. Hingga saat ini, publik masih memperbincangkan kasus tersebut. Para pihak menilai perlu ada kajian objektif dengan menghadirkan perspektif hukum komprehensif, termasuk dari ahli teknologi informasi dan penegak hukum. (Red)

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA