MATARAM – Polemik laporan hukum terhadap seorang warga bernama Yuni terus menyita perhatian publik. Pakar hukum menilai penegak hukum perlu memahami unsur delik dan “niat jahat” atau mens rea secara mendalam sebelum menilai suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Mengurai Motif di Balik Laporan Gubernur NTB terhadap Rakyatnya: Perlindungan atau Kriminalisasi?” yang digelar oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTB di Cafe Cornet Mataram, Minggu (3/5/2026).
Pentingnya Unsur Mens Rea dalam Kasus Data Pribadi
Ahli Hukum Pidana Universitas Mataram dan Direktur LPW NTB, Taufan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak semua tindakan otomatis masuk kategori perbuatan pidana, termasuk dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi.
Taufan menyoroti poin penyebaran nomor kontak yang menjadi inti laporan. Menurutnya, publik tidak boleh serta-merta menganggap penyebaran data tersebut sebagai pelanggaran hukum.
“Kuncinya terletak pemenuhan unsur ketentuan pidana, dalam hal ini Pasal 65 ayat (2) UU PDP serta adanya mens rea. Semua unsur harus terpenuhi dan apakah pelaku memiliki niat jahat atau tidak?”
Ia mengurai unsur pasal “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”. Menurutnya semua unsur harus terpenuhi, dengan unsur kunci melawan hukum dan mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
“Apakah yang dilakukan melawan hukum, yaitu bertentang dengan norma dan terpenting melawan hukum berdasarkan pandangan masyarakat, hal ini penting dilihat konstrukti kalimat secara menyeluruh”, bebernya.
Lebih lanjut ia pun menguraikan unsur mengungkapkan data pribadi yaitu kontak nomor hp,” apakah kontak itu bersifat pribadi, jika seseorang hanya meneruskan atau memperoleh dari pihak lain, maka aparat harus melihat persoalan ini secara utuh,” ujar Taufan.
Menelusuri Sumber Awal Informasi
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus Yuni, penyebaran nomor WhatsApp tersebut berasal dari informasi yang ia terima dari pihak lain. Fakta ini menurut Taufan membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri sumber awal data tersebut.
“Jika data itu dianggap sebagai data pribadi yang terlindungi, maka pihak pertama yang menyebarkan informasi itulah yang seharusnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu,” tambahnya.
Taufan juga berpendapat bahwa nomor telepon yang sudah tersebar luas di ruang publik atau dapat diakses oleh banyak orang tidak lagi memenuhi kategori data pribadi yang bersifat rahasia. Ia menganalogikan data pribadi sebagai data yang bersifat tertutup atau terkunci. Namun, ia menyarankan agar ahli IT memperdalam aspek teknis tersebut.
Kritik Kebijakan dan Dinamika Demokrasi
Dalam perspektif yang lebih luas, Taufan menelusuri kasus ini berkaitan erat dengan kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, khususnya mengenai isu mobil listrik.
“Dari informasi yang kami peroleh, dugaan penyebaran data pribadi nomor hp itu dari narasi lengkap yaitu dari terlapor yang mengungkap soal kebijakan mobil listrik”, katanya.
Di sisi lain, hal ini menurut dapat dilhat dari perspektif kriminologi dan viktimologi. Ditinjau dari cara pandang teori strain (tekanan), menurutnya, masyarakat mengalami tekanan ketika mereka memiliki tujuan (kesejahteraan/keadilan) namun tidak memiliki akses yang adil untuk mencapainya.
“Penyebaran informasi menjadi alat “pemberontakan” (rebellion) atau cara non-konvensional untuk menekan pejabat yang dianggap menghalangi tujuan sosial masyarakat. Reaksi sosial seperti ini sering muncul sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan publik”, ungkapnya.
lebih ia menyampaikan “Jika tindakan ini merupakan bagian dari kritik terhadap pejabat publik, maka negara harus melihatnya sebagai dinamika demokrasi. Kita tidak boleh membawanya ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan konteks sosialnya,” tegas Taufan.
Ia juga membeberkan perspektif viktimologi, yaitu cara pandang teori Victim Precipitation , bahwa apakah ada tindakan korban/pelapor (pejabat) yang memicu terjadinya kejahatan.
“Seringkali, perilaku pejabat yang arogan, kebijakan yang kontroversial, atau pernyataan yang melukai perasaan publik menjadi “stimulus” bagi masyarakat untuk melakukan doxing sebagai bentuk serangan balik”, urainya.
Kegagalan Komunikasi Pejabat Publik
Ia juga mengkritisi langkah pejabat publik yang memilih jalur pelaporan pidana. Taufan menilai penggunaan instrumen pidana untuk merespons warga mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Ketika pejabat publik menggunakan jalur pidana untuk menghadapi warga, hal itu menunjukkan kegagalan dalam merawat hubungan sosial. Bahkan, langkah tersebut bisa dianggap sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam mengelola kritik,” ungkapnya.
Diskusi ini menjadi ruang refleksi bagi berbagai kalangan untuk melihat persoalan secara jernih dari aspek hukum maupun sosial. Hingga saat ini, publik masih memperbincangkan kasus tersebut. Para pihak menilai perlu ada kajian objektif dengan menghadirkan perspektif hukum komprehensif, termasuk dari ahli teknologi informasi dan penegak hukum. (Red)
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






