MATARAM – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram melalui Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) kembali menggelar diskusi publik dalam bentuk Kuliah Umum bertajuk “Urgensi Keberadaan Undang-Undang Anti Oligarki dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan dan Anti Korupsi” di Aula Prof. Zainal Asikin, Gedung A Lantai III FHISIP UNRAM, Rabu (6/5).
Kegiatan seri ke-17 ini menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Rachmad Syafa’at, S.H., M.H., dipandu oleh moderator Taufan, S.H., M.H. Diskusi tersebut menjadi ruang akademik untuk membedah relasi antara oligarki, pengelolaan sumber daya alam, hingga urgensi pembentukan Undang-Undang Anti-Oligarki di Indonesia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FHISIP UNRAM, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Lalu Wira menyoroti posisi Nusa Tenggara Barat sebagai daerah tambang yang tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan sosial, ekonomi, maupun hukum. Menurutnya, eksplorasi sumber daya alam selalu membawa konsekuensi yang berdampak langsung terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kita harus melihat bagaimana pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berbicara soal keuntungan ekonomi, tetapi juga keseimbangan sosial dan lingkungan. Persoalan tambang tidak bisa dilepaskan dari nasib masyarakat yang hidup di sekitarnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dinamika regulasi pertambangan yang terus berubah, mulai dari UU No. 11 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 2009, hingga perubahan terbaru melalui UU No. 2 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menunjukkan kecenderungan pergeseran dari desentralisasi menuju resentralisasi kewenangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana pengelolaan sumber daya alam telah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Oligarki dan Realitas Pahit Pengelolaan SDA
Sesi diskusi utama dibuka oleh moderator yang memantik perdebatan dengan menyoroti fenomena penguasaan ruang publik oleh kelompok tertentu. Ia mencontohkan kasus di kawasan Mandalika, di mana akses masyarakat lokal terhadap pantai mulai dibatasi akibat afiliasi kelompok kekuasaan. “Bagaimana mungkin sumber daya milik publik bisa dikuasai secara eksklusif? Inilah yang menjadi pintu masuk pembahasan kita mengenai cengkeraman oligarki,” ujar Taufan sembari mempersilakan narasumber utama memaparkan materinya.
Merespons pemantik tersebut, Prof. Rachmad Syafa’at membedah kontradiksi tajam antara kekayaan SDA Indonesia dengan kesejahteraan warganya. Ia memaparkan data bahwa meski Indonesia merupakan eksportir batubara terbesar dan memiliki cadangan nikel serta emas yang masif, sekitar 65 persen masyarakat justru masih berada di bawah garis kemiskinan.
“Kekayaan alam kita seolah menjadi kutukan. Hal ini terjadi karena hampir 80 persen pengelolaan SDA dikuasai oleh entitas asing melalui kebijakan investasi yang meminggirkan peran BUMN dan BUMD. Sektor pertambangan dan perkebunan sawit seringkali menabrak hak-hak masyarakat adat yang telah ada secara turun-temurun,” tegas Prof. Rachmad.
Dari Freeport hingga UU Cipta Kerja
Dalam pemaparannya, Prof. Rachmad menyinggung berbagai persoalan tambang di Indonesia, mulai dari Freeport di Papua hingga aktivitas pertambangan di Sumbawa. Menurutnya, meskipun sektor pertambangan menghasilkan keuntungan yang sangat besar, masyarakat di sekitar wilayah tambang sering kali tidak merasakan manfaat yang signifikan.
Ia juga menyoroti keberadaan sekitar 21 regulasi sektoral terkait sumber daya alam yang dinilai tidak saling memperkuat, bahkan sering kali bertentangan satu sama lain. Akibatnya, masyarakat adat maupun masyarakat lokal di sekitar wilayah tambang cenderung tersingkir ketika investasi besar masuk ke suatu daerah.
Sorotan tajam juga diarahkan pada Undang-Undang Cipta Kerja yang disebutnya sebagai salah satu regulasi paling kontroversial. “Undang-Undang Cipta Kerja memperlihatkan bagaimana kebijakan dapat sangat dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia turut menyoroti ketimpangan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara. Menurutnya, beban pembiayaan negara justru lebih banyak ditanggung masyarakat melalui pajak, sementara hasil eksploitasi sumber daya alam belum memberikan kontribusi yang optimal terhadap kesejahteraan rakyat.
Urgensi Undang-Undang Anti-Oligarki
Gagasan mengenai Undang-Undang Anti-Oligarki menjadi salah satu fokus utama diskusi. Prof. Rachmad menjelaskan bahwa konsep tersebut sebenarnya bukan hal sepenuhnya baru. Beberapa negara seperti Georgia, Chili, dan Kanada telah memiliki pendekatan tertentu dalam membatasi dominasi oligarki.
Ia mendefinisikan oligarki sebagai konsentrasi kekuasaan pada segelintir kelompok yang mampu mengendalikan kebijakan negara demi mempertahankan kepentingan dan kekayaan mereka. Sementara konsep anti-oligarki dimaknai sebagai kebijakan negara untuk mencegah dan membatasi dominasi tersebut.
Menurutnya, rancangan regulasi tersebut akan memuat pembatasan penguasaan sumber daya alam, penguatan pengawasan terhadap perizinan, hingga sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan maupun praktik korupsi.
“Kita tidak bisa membiarkan sumber daya alam terus dikuasai segelintir kelompok tanpa batas. Harus ada pembatasan, baik terkait luas penguasaan maupun durasi pengelolaan,” tegasnya.
Selain sanksi administratif seperti pencabutan izin dan pengurangan wilayah usaha, regulasi tersebut juga dirancang memuat pendekatan pidana dan perdata. Prof. Rachmad bahkan membuka kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang memiliki fungsi pengawasan terhadap praktik oligarki, serupa dengan KPK.
Diskursus Akademik dan Tantangan Politik
Diskusi berlangsung dinamis melalui berbagai tanggapan dari dosen dan mahasiswa. Dr. Muh. Risnain, S.H., M.H. menilai gagasan tersebut sebagai ide baru yang patut diapresiasi, namun ia mengingatkan pentingnya perumusan definisi hukum mengenai oligarki agar tidak berhenti hanya sebagai istilah politik.
Sementara itu, Dr. Khairul Umam, S.H., M.H. menyoroti tantangan besar dalam pembentukan Undang-Undang Anti-Oligarki karena pihak yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang justru diduga berada dalam lingkaran oligarki itu sendiri.
Menanggapi berbagai kritik dan pertanyaan tersebut, Prof. Rachmad menegaskan bahwa perubahan tidak mungkin terjadi tanpa perjuangan panjang. Ia mencontohkan pengalaman lahirnya Undang-Undang Anti-Korupsi maupun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang juga membutuhkan proses panjang sebelum akhirnya disahkan.
“Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi? Perubahan tidak akan lahir tanpa keberanian untuk memulainya,” ujarnya.
Di akhir diskusi, Prof. Rachmad menyampaikan bahwa saat ini dirinya bersama sejumlah akademisi dan mahasiswa tengah membangun Komunitas Anti-Oligarki Nasional yang bertujuan mendorong pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Ia berharap naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Anti-Oligarki dapat segera diselesaikan dan diperjuangkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2027.
Kuliah umum ini ditutup dengan penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak dapat semata-mata diserahkan pada logika investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dibutuhkan keberanian politik, penguatan regulasi, serta keterlibatan akademisi dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Penulis : Alyssa Rizqia Haris
Editor : Redaksi Narasio






