Oknum Dosen Unram Diduga Lakukan Pelecehan, Mahasiswa Layangkan Tiga Poin Tuntutan

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusrasi: Kekerasan seksual. Gambar: https://www.stateofmind.it/rape-culture/

i

Ilusrasi: Kekerasan seksual. Gambar: https://www.stateofmind.it/rape-culture/

MATARAM — Universitas Mataram (Unram) kembali diguncang isu miring terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seorang oknum dosen Fakultas  Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya. Insiden ini memicu kemarahan kolektif mahasiswa yang berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran di lingkungan kampus, menuntut keadilan bagi korban.

Dugaan Kronologi Pelecehan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari  Mawar (nama samaran) sebagai korban, dugaan  pelecehan seksual tersebut terjadi saat adanya interaksi akademik antara oknum dosen (terduga pelaku) dan korban di kawasan kampus pada 23 April 2026 . Namun, diakui komunikasi telah berlangsung lama.

“Kejadian komunikasi dengan dosen berlangsung selama 2 tahun lebih pasca saya masuk semester tiga”, ungkapnya.

Terduga pelaku dilaporkan telah melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan dan memaksa. Oknum dosen tersebut diduga kuat mencoba memeluk korban dalam sebuah situasi yang membuat korban merasa terpojok dan terancam.

Pihak korban melaporkan bahwa oknum dosen tersebut mengelus pinggang korban dan memegang tangan secara paksa. Tidak berhenti di situ, oknum dosen diduga juga mencoba memeluk korban dalam suatu situasi yang membuat korban merasa sangat terpojok, terancam, dan tidak berdaya.

Permintaan Maaf dan Trauma Korban

Dalam perkembangan menurut korban, pelaku telah melayangkan permintaan maaf secara langsung kepada korban atas tindakan yang dilakukannya. Tindakan permintaan maaf ini dianggap oleh banyak pihak sebagai pengakuan implisit atau tidak langsung atas kesalahan yang telah dilakukan oknum dosen tersebut.

Namun, bagi para aktivis kampus dan rekan-rekan korban, permintaan maaf semata tidak dianggap cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menekankan bahwa permintaan maaf tidak bisa menghapus trauma mendalam yang dialami korban. Selain itu, langkah ini juga tidak memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswi lain di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Dekanat                                       

Merespons kejadian tersebut dan ketidakpuasan atas penanganan, ratusan mahasiswa FHISIP Unram menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung dekanat pada Jumat (9/5/2026). Massa demonstran membawa berbagai poster berisi nada kecaman keras terhadap tindakan mengungkapkan seksual dan solidaritas terhadap korban. Mereka menuntut kebijakan kampus untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kampus seharusnya menjadi kawah candradimuka intelektual, bukan tempat berburu bagi para predator. Jika seorang pendidik yang memahami hukum justru melanggar hukum dan etika paling dasar, maka tidak ada tempat baginya untuk mengajar,” ujar salah satu koordinator aksi dalam orasinya.

Tuntutan Utama Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan beberapa tuntutan utama yang disampaikan kepada pihak dekanat dan rektorat, di antaranya:

  1. Pemecatan Secara Tidak Hormat: Mahasiswa mendesak agar universitas segera memecat oknum dosen tersebut secara tidak hormat untuk memutus rantai keberadaan predator seksual di lingkungan pendidikan.
  2. Menciptakan Ruang Aman bagi Perempuan: Mendesak universitas untuk memperketat dan mempertegas implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara nyata.
  3. Perlindungan Korban: Menjamin kelangsungan studi korban secara penuh tanpa adanya intimidasi atau intervensi nilai dari pihak mana pun setelah kasus ini bergulir.

Pendampingan Kasus

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Tugas (Satgas) PPKS Unram dikabarkan tengah melakukan pendalaman dan proses investigasi atas kasus ini. Meskipun demikian, mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawali kasus ini hingga surat pemecatan resmi dikeluarkan untuk oknum dosen tersebut.

Mahasiswa secara tegas menolak segala bentuk kompromi yang didasarkan pada alasan untuk menjaga “nama baik kampus”. Menurut mereka, nama baik Universitas Mataram justru akan hancur dan tercoreng jika lembaga perlindungan seorang pelaku secara terbuka mengungkapkannya. Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Universitas Mataram untuk berdiri di pihak korban.

Penulis : David Putra Pratama, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

LPSK Prioritaskan Pembentukan Kantor Perwakilan di NTB demi Potong Hambatan Geografis dan Lonjakan Kasus
Yuni Bourhany Tersangka Sebar Kontak Gubernur, Akademisi Imbau Cermati Unsur Melawan Hukum dan Objek Data
Soal Syarat Pendidikan Wapres Gibran, Dosen Hukum Unram: Ada Potensi Pidana  
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Diterima, MK Ungkap Tidak Temukan Ijazah Setara SMA
Krisis Air Gili Trawangan, Dekan FHISIP Unram Ungkap Masalah Kewenangan dan Perjanjian Kerjasama
Sosiolog Unram: Krisis Air Gili Tramena Adalah Manifestasi Kegagalan Relasi Kuasa dan Hidrososial
Kajian Akademisi Teknik Unram: Pipa Bawah Laut Solusi Paling Aman dan Tepat untuk Krisis Air Gili Tramena
Menolak Ketergantungan Swasta, Pipa Bawah Laut Lombok Jadi Solusi Permanen Krisis Air Gili Tramena

Lanjutan Narasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:37 WITA

LPSK Prioritaskan Pembentukan Kantor Perwakilan di NTB demi Potong Hambatan Geografis dan Lonjakan Kasus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:30 WITA

Yuni Bourhany Tersangka Sebar Kontak Gubernur, Akademisi Imbau Cermati Unsur Melawan Hukum dan Objek Data

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Soal Syarat Pendidikan Wapres Gibran, Dosen Hukum Unram: Ada Potensi Pidana  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:15 WITA

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Diterima, MK Ungkap Tidak Temukan Ijazah Setara SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Krisis Air Gili Trawangan, Dekan FHISIP Unram Ungkap Masalah Kewenangan dan Perjanjian Kerjasama

Lensa Hari Ini