Oknum Dosen Unram Diduga Lakukan Pelecehan, Mahasiswa Layangkan Tiga Poin Tuntutan

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilusrasi: Kekerasan seksual. Gambar: https://www.stateofmind.it/rape-culture/

i

Ilusrasi: Kekerasan seksual. Gambar: https://www.stateofmind.it/rape-culture/

MATARAM — Universitas Mataram (Unram) kembali diguncang isu miring terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seorang oknum dosen Fakultas  Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya. Insiden ini memicu kemarahan kolektif mahasiswa yang berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran di lingkungan kampus, menuntut keadilan bagi korban.

Dugaan Kronologi Pelecehan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari  Mawar (nama samaran) sebagai korban, dugaan  pelecehan seksual tersebut terjadi saat adanya interaksi akademik antara oknum dosen (terduga pelaku) dan korban di kawasan kampus pada 23 April 2026 . Namun, diakui komunikasi telah berlangsung lama.

“Kejadian komunikasi dengan dosen berlangsung selama 2 tahun lebih pasca saya masuk semester tiga”, ungkapnya.

Terduga pelaku dilaporkan telah melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan dan memaksa. Oknum dosen tersebut diduga kuat mencoba memeluk korban dalam sebuah situasi yang membuat korban merasa terpojok dan terancam.

Pihak korban melaporkan bahwa oknum dosen tersebut mengelus pinggang korban dan memegang tangan secara paksa. Tidak berhenti di situ, oknum dosen diduga juga mencoba memeluk korban dalam suatu situasi yang membuat korban merasa sangat terpojok, terancam, dan tidak berdaya.

Permintaan Maaf dan Trauma Korban

Dalam perkembangan menurut korban, pelaku telah melayangkan permintaan maaf secara langsung kepada korban atas tindakan yang dilakukannya. Tindakan permintaan maaf ini dianggap oleh banyak pihak sebagai pengakuan implisit atau tidak langsung atas kesalahan yang telah dilakukan oknum dosen tersebut.

Namun, bagi para aktivis kampus dan rekan-rekan korban, permintaan maaf semata tidak dianggap cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menekankan bahwa permintaan maaf tidak bisa menghapus trauma mendalam yang dialami korban. Selain itu, langkah ini juga tidak memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswi lain di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Dekanat                                       

Merespons kejadian tersebut dan ketidakpuasan atas penanganan, ratusan mahasiswa FHISIP Unram menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung dekanat pada Jumat (9/5/2026). Massa demonstran membawa berbagai poster berisi nada kecaman keras terhadap tindakan mengungkapkan seksual dan solidaritas terhadap korban. Mereka menuntut kebijakan kampus untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kampus seharusnya menjadi kawah candradimuka intelektual, bukan tempat berburu bagi para predator. Jika seorang pendidik yang memahami hukum justru melanggar hukum dan etika paling dasar, maka tidak ada tempat baginya untuk mengajar,” ujar salah satu koordinator aksi dalam orasinya.

Tuntutan Utama Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan beberapa tuntutan utama yang disampaikan kepada pihak dekanat dan rektorat, di antaranya:

  1. Pemecatan Secara Tidak Hormat: Mahasiswa mendesak agar universitas segera memecat oknum dosen tersebut secara tidak hormat untuk memutus rantai keberadaan predator seksual di lingkungan pendidikan.
  2. Menciptakan Ruang Aman bagi Perempuan: Mendesak universitas untuk memperketat dan mempertegas implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara nyata.
  3. Perlindungan Korban: Menjamin kelangsungan studi korban secara penuh tanpa adanya intimidasi atau intervensi nilai dari pihak mana pun setelah kasus ini bergulir.

Pendampingan Kasus

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Tugas (Satgas) PPKS Unram dikabarkan tengah melakukan pendalaman dan proses investigasi atas kasus ini. Meskipun demikian, mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawali kasus ini hingga surat pemecatan resmi dikeluarkan untuk oknum dosen tersebut.

Mahasiswa secara tegas menolak segala bentuk kompromi yang didasarkan pada alasan untuk menjaga “nama baik kampus”. Menurut mereka, nama baik Universitas Mataram justru akan hancur dan tercoreng jika lembaga perlindungan seorang pelaku secara terbuka mengungkapkannya. Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Universitas Mataram untuk berdiri di pihak korban.

Penulis : David Putra Pratama, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Tangani Amuk Massa di Kuranji, Kuasa Hukum Minta Polisi Rilis Fakta Resmi
Keluarga Korban Kasus Amuk Massa Kuranji Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Kasus Amuk Massa di Labuapi, Kades Karang Bongkot ungkap Situasi Terkini
Polisi Diminta Usut Tuntas Peristiwa Pencurian dan Amuk Massa hingga Meninggal di Lombok Barat
Lemahnya Ketahanan Keluarga dan Maraknya Peredaran Narkoba
Hari Lingkungan dan Laut Sedunia 2026: LPW NTB Gugat Praktik ‘Ekosida’ dan Pembiaran Hukum di Nusa Tenggara Barat
Badai NTB diserahkan ke Kejari Bima, Koalisi Sipil: Upaya Pembungkaman
Konsolidasi dan Bedah Buku ‘Gerakan Bongkar Bandar’, Aktivis Soroti Gurita Narkoba di NTB

Lanjutan Narasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00 WITA

Tangani Amuk Massa di Kuranji, Kuasa Hukum Minta Polisi Rilis Fakta Resmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00 WITA

Keluarga Korban Kasus Amuk Massa Kuranji Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kasus Amuk Massa di Labuapi, Kades Karang Bongkot ungkap Situasi Terkini

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:02 WITA

Polisi Diminta Usut Tuntas Peristiwa Pencurian dan Amuk Massa hingga Meninggal di Lombok Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:00 WITA

Hari Lingkungan dan Laut Sedunia 2026: LPW NTB Gugat Praktik ‘Ekosida’ dan Pembiaran Hukum di Nusa Tenggara Barat

Lensa Hari Ini