Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemaparan Joko Jumadi pada Literasi Hukum - Hukum Pidana Nasional Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan”, Sabtu (1712026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Hamzah/PBH LPW NTB

i

Pemaparan Joko Jumadi pada Literasi Hukum - Hukum Pidana Nasional Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan”, Sabtu (1712026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Hamzah/PBH LPW NTB

MATARAM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa semangat fleksibilitas hukum yang responsif. Namun, fleksibilitas ini ibarat pisau bermata dua: di satu sisi bertujuan memanusiakan pemidanaan, di sisi lain menyimpan potensi kerentanan penyalahgunaan wewenang jika tidak dikawal ketat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Laboratorium Hukum sekaligus Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, S.H., M.H., dalam diskusi Literasi Hukum bertajuk “Hukum Pidana Nasional: Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan” di Ruang Tumbuh Merdeka, Sabtu (17/1/2026).

Joko menjelaskan bahwa KUHP baru banyak dipengaruhi oleh pemikiran Prof. Barda Nawawi Arief yang mengedepankan hukum responsif. Hukum tidak lagi kaku (otonom), melainkan melihat tujuan kemaslahatan.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah kita sudah siap? Fleksibilitas ini positif, misalnya pidana mati yang kini ada masa percobaannya. Tapi jika tidak diterapkan hati-hati, fleksibilitas ini bisa bergeser menjadi rezim represif yang dibungkus pendekatan restorative,” ujar Joko.

“Lubang Hitam” di Tahap Penyelidikan

Salah satu sorotan paling tajam Joko Jumadi tertuju pada tahap penyelidikan. Ia mengungkapkan data lapangan yang mengkhawatirkan: hampir 50% perkara “hilang” atau berhenti di tahap ini sebelum naik menjadi Laporan Polisi (LP).

“Di KUHAP lama, laporan masyarakat seharusnya langsung jadi LP. Namun praktiknya, banyak yang hanya dicatat sebagai pengaduan dan tidak ditingkatkan statusnya tanpa alasan jelas,” terangnya.

Menurutnya, tahap penyelidikan saat ini sangat longgar dan minim mekanisme kontrol. Tindakan seperti pembuntutan, undercover buying, hingga penyerahan barang bukti diatur tanpa pengawasan ketat.

“Bahayanya, ketika penyelidikan dihentikan, upaya Praperadilan tidak bisa diajukan karena perkara belum masuk tahap penyidikan. Ini menjadi ruang gelap yang rentan dijadikan ladang negosiasi transaksional, bukan pengujian alat bukti,” tegas Joko.

Oleh karena itu, ia mengkritisi penerapan Restorative Justice (RJ) di tahap penyelidikan jika tanpa penetapan pengadilan, karena berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Inkonsistensi Pasal Kekerasan Seksual Anak

Selain aspek prosedur, Joko juga memberikan analisis kritis mengenai anomali dalam penyusunan pasal, akibat proses legislasi yang terkesan terburu-buru. Ia mencontohkan pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam UU No. 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana), aturan mengenai pidana minimum khusus (minima khusus) kembali dihilangkan. Padahal, sejarah mencatat aturan ini dibuat karena vonis hakim sering kali terlalu rendah.

Lebih jauh, ia menyoroti logika pemidanaan dalam Pasal 473 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Terdapat ketimpangan ancaman hukuman yang tidak logis.

“Jika dicermati, persetubuhan terhadap anak (alat kelamin ke vagina) diancam maksimal 12 tahun. Namun, perbuatan memasukkan jari atau benda ke organ vital justru bisa diancam hingga 15 tahun. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan yang bisa membingungkan penegak hukum,” jelasnya.

Tantangan Advokat dan Publik

Menutup pembahasannya, Joko mengingatkan para advokat dan masyarakat untuk lebih jeli. Pasal-pasal karet atau yang disusun tidak sistematis, seperti Pasal 39 KUHAP tentang kewajiban berita acara dalam 3 hari yang tidak jelas titik mulainya, berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Fleksibilitas itu baik agar tujuan pemidanaan tercapai. Namun tanpa kesiapan mentalitas aparat dan kontrol publik, hukum baru ini memiliki kerentanan tinggi,” pungkasnya.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA