MATARAM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa semangat fleksibilitas hukum yang responsif. Namun, fleksibilitas ini ibarat pisau bermata dua: di satu sisi bertujuan memanusiakan pemidanaan, di sisi lain menyimpan potensi kerentanan penyalahgunaan wewenang jika tidak dikawal ketat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Laboratorium Hukum sekaligus Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi, S.H., M.H., dalam diskusi Literasi Hukum bertajuk “Hukum Pidana Nasional: Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan” di Ruang Tumbuh Merdeka, Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan bahwa KUHP baru banyak dipengaruhi oleh pemikiran Prof. Barda Nawawi Arief yang mengedepankan hukum responsif. Hukum tidak lagi kaku (otonom), melainkan melihat tujuan kemaslahatan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah kita sudah siap? Fleksibilitas ini positif, misalnya pidana mati yang kini ada masa percobaannya. Tapi jika tidak diterapkan hati-hati, fleksibilitas ini bisa bergeser menjadi rezim represif yang dibungkus pendekatan restorative,” ujar Joko.
“Lubang Hitam” di Tahap Penyelidikan
Salah satu sorotan paling tajam Joko Jumadi tertuju pada tahap penyelidikan. Ia mengungkapkan data lapangan yang mengkhawatirkan: hampir 50% perkara “hilang” atau berhenti di tahap ini sebelum naik menjadi Laporan Polisi (LP).
“Di KUHAP lama, laporan masyarakat seharusnya langsung jadi LP. Namun praktiknya, banyak yang hanya dicatat sebagai pengaduan dan tidak ditingkatkan statusnya tanpa alasan jelas,” terangnya.
Menurutnya, tahap penyelidikan saat ini sangat longgar dan minim mekanisme kontrol. Tindakan seperti pembuntutan, undercover buying, hingga penyerahan barang bukti diatur tanpa pengawasan ketat.
“Bahayanya, ketika penyelidikan dihentikan, upaya Praperadilan tidak bisa diajukan karena perkara belum masuk tahap penyidikan. Ini menjadi ruang gelap yang rentan dijadikan ladang negosiasi transaksional, bukan pengujian alat bukti,” tegas Joko.
Oleh karena itu, ia mengkritisi penerapan Restorative Justice (RJ) di tahap penyelidikan jika tanpa penetapan pengadilan, karena berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Inkonsistensi Pasal Kekerasan Seksual Anak
Selain aspek prosedur, Joko juga memberikan analisis kritis mengenai anomali dalam penyusunan pasal, akibat proses legislasi yang terkesan terburu-buru. Ia mencontohkan pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam UU No. 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana), aturan mengenai pidana minimum khusus (minima khusus) kembali dihilangkan. Padahal, sejarah mencatat aturan ini dibuat karena vonis hakim sering kali terlalu rendah.
Lebih jauh, ia menyoroti logika pemidanaan dalam Pasal 473 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Terdapat ketimpangan ancaman hukuman yang tidak logis.
“Jika dicermati, persetubuhan terhadap anak (alat kelamin ke vagina) diancam maksimal 12 tahun. Namun, perbuatan memasukkan jari atau benda ke organ vital justru bisa diancam hingga 15 tahun. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan yang bisa membingungkan penegak hukum,” jelasnya.
Tantangan Advokat dan Publik
Menutup pembahasannya, Joko mengingatkan para advokat dan masyarakat untuk lebih jeli. Pasal-pasal karet atau yang disusun tidak sistematis, seperti Pasal 39 KUHAP tentang kewajiban berita acara dalam 3 hari yang tidak jelas titik mulainya, berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Fleksibilitas itu baik agar tujuan pemidanaan tercapai. Namun tanpa kesiapan mentalitas aparat dan kontrol publik, hukum baru ini memiliki kerentanan tinggi,” pungkasnya.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






