MATARAM – Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) menyelenggarakan Literasi Hukum bertajuk “Hukum Pidana Nasional: Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan” pada Sabtu (17/1/2026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Kegiatan ini bekerja sama dengan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM), Inspirasi, Authority Law Firm dan media Narasio, menghadirkan lima narasumber dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum, yakni Joko Jumadi SH., M.H., Taufan S.H., M.H, Yan Mangandar Putra S.H., M.H., Zaki Akbar, S.H., dan Yunita S.H.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Zaki Akbar, selaku Ketua PBH LPW NTB, yang menegaskan bahwa literasi hukum menjadi kebutuhan mendesak di tengah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru.“Perubahan hukum pidana tidak cukup dibaca dari teks pasal, tetapi harus diuji dari kesiapan aparat dan dampaknya bagi masyarakat,” tegas Zaki Akbar. Ia menekankan bahwa diskusi ini dimaksudkan sebagai ruang kritis untuk membaca kerentanan norma sekaligus mengulas pasal-pasal krusial di dalamnya.

Pergeseran Paradigma Pemidanaan: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Memasuki sesi diskusi, Taufan selaku Direktur LPW NTB sekaligus Dosen Hukum Pidana FHISIP Unram, menguraikan secara rinci pergeseran dalam KUHP Nasional maupun KUHAP baru. “Dalam memahami hukum pidana, terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan Pendekatan awal dalam memahami hukum pidana adalah melihatnya dari sudut pandang hukum pidana itu sendiri, karena hukum pidana pada dasarnya mengatur tiga hal pokok. Pertama, perbuatan pidana. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana. Ketiga, alasan pemidanaan,” jelas Taufan.
Ia juga menjelaskan pergeseran filosofi dari hukum yang bersifat membalas menjadi hukum yang bersifat memulihkan. Ia mengedukasi masyarakat mengenai jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Baginya, keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada aparat yang memiliki “hati nurani dan akal budi” dalam menerapkan klasifikasi delik secara tepat.

Sorotan Kritis: Fleksibilitas Hukum dan “Lubang Hitam” Penyelidikan
Dosen Hukum Acara Pidana sekaligus Ketua Lab. FHISIP UNRAM, Joko Jumadi, memberikan catatan kritis terkait konsep “fleksibilitas” dalam regulasi baru. Meskipun bertujuan mencapai tujuan pemidanaan, fleksibilitas ini dinilai rawan jika tidak diimbangi kesiapan aparat.
Joko menyoroti tahap penyelidikan sebagai fase paling rentan. “Banyak perkara hilang di tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Masalahnya, ketika penyelidikan dihentikan, tidak ada mekanisme praperadilan yang bisa ditempuh. Tanpa kontrol ketat, tahap ini berpotensi menjadi ladang negosiasi transaksional,” tegasnya.
Selain itu, Joko juga mengkritisi inkonsistensi ancaman pidana akibat penyusunan pasal yang terburu-buru, seperti disparitas hukuman dalam pasal tindak pidana perkosaan dalam KUHP Nasional yang tidak logis secara sistematis.

Lemahnya Pengawasan dan Akuntabilitas Aparat
Advokat dan Aktivis HAM, Yan Mangandar Putra, menekankan isu minimnya pengawasan terhadap kewenangan upaya paksa. Ia mengungkapkan data bahwa kurang dari 30% kasus yang ditangani berhasil berlanjut hingga Tahap II, sementara sisanya tidak jelas tindak lanjutnya.
“Hampir tidak ada aparat penegak hukum yang dikenai sanksi ketika melakukan penahanan terhadap seseorang yang akhirnya divonis bebas atau kasusnya dihentikan (SP3). Kewenangan baru seperti undercover buying (pembelian terselubung) yang diadopsi dari UU Narkotika ke tindak pidana lain sangat berbahaya bagi masyarakat sipil jika tanpa pengawasan ekstra,” ungkap Yan.

Substansi Pasal Krusial: Living Law hingga Penghinaan Presiden
Tim Hukum LPW NTB, Yunita, membedah sejumlah pasal yang krusial dalam KUHP Nasional, termasuk pasal yang mengatur living law, pidana mati, dan pasal penghinaan terhadap Presiden.
Terkait pasal penyerangan harkat martabat Presiden (Pasal 218), Yunita menjelaskan bahwa pasal ini melindungi martabat pribadi (dignity), bukan jabatan. “Kritik untuk kepentingan umum dan demokrasi tidak dapat dipidana. Penjelasan pasal menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat,” jelasnya. “KUHP baru harus dibaca secara utuh, karena satu unsur saja yang tidak terpenuhi menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bersifat terbatas dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum pidana nasional yang telah diatur secara tertulis.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait kesiapan aparat penegak hukum, potensi kriminalisasi, serta mekanisme pengawasan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan ditutup dengan harapan agar hasil diskusi ini tidak berhenti sebagai wacana akademik, melainkan menjadi refleksi bersama dalam membangun penegakan hukum pidana yang adil,
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






