MATARAM – Kekhawatiran publik mengenai potensi ancaman terhadap kebebasan berpendapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dinilai tidak berdasar. Sebagai negara demokrasi, pembaruan hukum pidana di Indonesia justru dirancang dengan misi demokratisasi dan konsolidasi, tanpa memberangus ruang kritik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat”, di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).
Dr. Laely menjelaskan bahwa kegaduhan yang muncul belakangan ini, terutama di media sosial, sering kali dipicu oleh kesalahpahaman dalam membaca teks hukum.
“Jika ditanya apakah terdapat masalah dalam ancaman kebebasan berpendapat, jawabannya tidak ada. KUHP Nasional sebenarnya telah ada sejak tiga tahun lalu, namun kepanikan seolah baru muncul belakangan ini, berbarengan dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UUPP),” jelasnya.
Kritik vs Penghinaan: Masalah Implementasi
Dr. Laely meluruskan narasi yang beredar di platform seperti TikTok, di mana warganet khawatir memaki akan langsung dipidana. Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai makian atau penghinaan ringan sebenarnya sudah lama ada dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht).
“Dalam penjelasan otentik KUHP Nasional, menghina tidak sama dengan mengkritik. Kritik itu diperlukan dalam demokrasi. Yang dilarang adalah pernyataan yang menyerang fisik, bersifat personal, dan merendahkan martabat,” terangnya.
Menurutnya, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada tataran implementasi. Sering kali terjadi kesenjangan antara bahasa hukum dan bahasa vernakular (sehari-hari).
“Misalnya ungkapan ‘mampus kamu’, ini sering disamakan persepsinya oleh penyidik. Padahal, penegakan hukum harus kembali melihat mens rea atau niat jahat dari pelakunya,” tambah Dr. Laely.
Pasal Presiden Sulit Diimplementasikan
Terkait polemik pasal penghinaan terhadap Presiden, Dr. Laely memberikan pandangan objektif bahwa pasal tersebut secara teknis akan sulit diterapkan. Hal ini dikarenakan statusnya sebagai delik aduan absolut.
“Presiden harus melapor sendiri jika merasa terhina, bisa secara tertulis, tetapi tidak dapat diwakili oleh keluarga, staf, atau tim sukses. Jadi, tidak bisa sembarangan diproses,” ujarnya.
Misi Dekolonialisasi dan Modernisasi
Selain meluruskan isu kebebasan berpendapat, Dr. Laely juga menguraikan misi besar KUHP Nasional, yakni dekolonialisasi, demokratisasi, dan konsolidasi.
Ia menyebutkan bahwa UUPP (UU No. 1 Tahun 2026) membawa penyesuaian baru, misalnya penghapusan konsep pertanggungjawaban pidana strict liability dan vicarious liability yang sebelumnya dikenal. Modernisasi hukum ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia terkini.
“Kebebasan berbicara di Indonesia tentu memiliki konteksnya sendiri dan tidak dapat dibandingkan secara apple-to-apple dengan negara liberal lainnya. Penyesuaian ini adalah bagian dari menjaga Recht Delicten atau perbuatan yang dianggap jahat menurut nilai masyarakat kita,” tutupnya.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






