Hoaks Serangan Keluarga Korban Main Hakim Sendiri di Lombok, Polisi Didesak Percepat Proses Penyidikan Pertemuan Bilateral di Paris: Presiden Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis RI-Prancis Mengenal Sejarah di Museum Asi Mbojo, KPAD ajak Anak Didik dan Orang Tua Momen Qurban, Rukun Keluarga Bima Lombok tekankan Keharmonisan Antargenerasi Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT
Analisis | Hukum Pidana | Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA
Ferdi Sambo telah dipidana seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah agung (MA) yang mengubah hukuman pidana mati yang dijatuhkan pada Pengadilan tingakt pertama. Namun, ditinjau…
Sumber: Kemenag