Dalam diskursus hukum pidana di Indonesia, pembuktian merupakan mahkota dari sebuah proses peradilan. Tanpa pembuktian yang sah, keadilan hanyalah sebuah konsep abstrak. Khusus dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), instrumen Visum et Repertum memegang peranan yang tidak tergantikan. Namun, di tengah penguatan regulasi melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undanng Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, muncul tantangan baru yaitu ketidakseragaman daerah dalam menanggung biaya visum akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Alat Bukti Sah Berdasarkan KUHAP Baru
Sistem peradilan kita baru saja memasuki era baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini memberikan fondasi yang lebih modern dibandingkan KUHAP lama, terutama dalam mendefinisikan apa yang sah digunakan di meja peradilan. Berdasarkan Pasal 235 ayat (1), alat bukti kini diklasifikasikan ke dalam delapan kategori utama:
- Keterangan Saksi: Keterangan yang diberikan oleh orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri.
- Keterangan Ahli: Pendapat orang yang memiliki keahlian khusus.
- Surat: Dokumen fisik maupun elektronik yang memiliki nilai pembuktian.
- Keterangan Terdakwa: Pernyataan yang disampaikan terdakwa di sidang.
- Barang Bukti: Benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil dari tindak pidana.
- Bukti Elektronik: Data digital yang tersimpan dalam berbagai media penyimpanan.
- Pengamatan Hakim: Penilaian langsung hakim atas keadaan di persidangan.
- Segala sesuatu yang sah: Instrumen lain yang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Perubahan paling fundamental dalam regulasi ini adalah definisi mengenai “Surat”. Berbeda dengan KUHAP lama yang cenderung kaku, KUHAP baru memberikan cakupan luas bahwa surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain.
Kedudukan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti Surat
Dalam kasus kekerasan seksual, Visum et Repertum secara yuridis ditempatkan sebagai alat bukti surat. Hal ini dikarenakan Visum et Repertum dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh pejabat medis yang berwenang. Berdasarkan aturan terbaru, surat yang memiliki kekuatan hukum kuat adalah:
- Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal yang diminta secara resmi.
- Berita acara resmi yang memuat keterangan tentang kejadian yang dilihat atau dialami sendiri oleh pejabat umum.
Tanpa adanya visum, penegak hukum akan kesulitan membuktikan adanya unsur kekerasan atau penetrasi secara medis. Visum adalah “suara” dari luka atau trauma yang dialami korban, yang menjadi alat bukti hukum oleh tenaga medis ahli.
Realitas Isu Anggaran dan Tanggung Jawab Negara
Meskipun kedudukan hukum visum sangat kuat, implementasinya di lapangan dihadapkan pada kendala finansial. Polemik muncul saat aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa melaporkan bahwa biaya visum kini tidak lagi ditanggung pemerintah daerah.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania melalui media Kompas.com, memberikan perspektif yang sangat krusial. Secara administratif, Dini mengakui adanya kekosongan aturan secara eksplisit bahwa belum ada Peraturan Pemerintah yang secara khusu terkait biaya visum wajib ditanggung pemerintah.
Walaupun begitu substansi perlindungan korban tidak boleh terhenti pada ketiadaan diksi eksplisit tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 66, yang mewajibkan negara hadir dalam seluruh tahapan, mulai dari pencegahan hingga pemulihan. Lebih tegas lagi, Pasal 67 ayat (2) UU TPKS menyatakan bahwa pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan sesuai kebutuhan korban.
Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat
Tahun 2026 menjadi tahun yang penuh tantangan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan efisiensi anggaran diterapkan secara menyeluruh untuk mengoptimalkan pengeluaran negara. Kebijakan ini berdampak pada penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ke daerah-daerah.
Masalah utamanya terletak pada implementasi yang tidak seragam. Beberapa pemerintah daerah (Pemda) tetap berkomitmen mengalokasikan dana visum, namun banyak daerah lain yang menghapus atau memangkas anggaran tersebut demi efisiensi. Akibatnya, di wilayah-wilayah tertentu, beban biaya visum kembali jatuh ke pundak korban.
Konsekuensi Fatal bagi Keadilan dan Korban
Ketidakterjangkauan layanan visum akibat kendala biaya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi penegakan hukum pidana. Ada tiga dampak utama yang dialami oleh korban kekerasan seksual:
1. Beban Psikologis dan Finansial yang Tidak Manusiawi
Korban kekerasan seksual umumnya sudah berada dalam kondisi trauma yang berat. Ketika mereka harus memikirkan biaya medis dan administrasi visum yang mahal, banyak dari mereka yang akhirnya menyerah. Banyak korban yang akhirnya mundur dari proses hukum, hal ini menciptakan siklus impunitas di mana pelaku tetap bebas karena bukti kunci tidak pernah dibuat.
2. Terjadinya Diskriminasi Kelas
Jika visum tidak ditanggung negara, maka hanya korban yang memiliki kemampuan finansial yang dapat melanjutkan kasusnya ke meja hijau. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum). Keadilan tidak boleh diprivatisasi berdasarkan isi dompet korban.
3. Degradasi Kepercayaan terhadap Negara
Jargon perlindungan negara akan dianggap sebagai janji kosong jika kebutuhan dasar dalam proses hukum yakni pembuktian tidak difasilitasi. Hilangnya kepercayaan ini akan membuat masyarakat enggan melapor, memperburuk fenomena gunung es dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






