Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Seorang anak perempuan sedang berjualan di Bukit Seger, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Sektor pariwisata merupakan instrumen utama untuk menurunkan angka kemiskinan di NTB. Foto: Mu'amar Adfal/LPW NTB

i

POTRET: Seorang anak perempuan sedang berjualan di Bukit Seger, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Sektor pariwisata merupakan instrumen utama untuk menurunkan angka kemiskinan di NTB. Foto: Mu'amar Adfal/LPW NTB

Penetapan Tim Percepatan dan Harapan Publik

Pada Jumat, 26 September 2025, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menetapkan 15 orang sebagai Tim Percepatan Pemerintah bertujuan pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan pendorongan pariwisata NTB mendunia.

Tim ini didukung oleh regulasi yang mengatur peran teknis dalam membantu Gubernur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tim Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah dan Tim Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Secara normatif, tim tersebut memiliki beberapa tugas pokok, antara lain:

  1. Mengoordinasikan Pekerjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Membantu penyelarasan program prioritas Gubernur dengan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB agar sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah.
  2. Mengawal Program Prioritas: Memastikan realisasi program-program unggulan pemerintah daerah berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
  3. Memastikan Keberpihakan Anggaran: Mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.

Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk menumbuhkan harapan besar di tengah masyarakat. Tim Percepatan diposisikan sebagai otoritas strategis yang bertugas menunjang OPD dalam mengkaji, merumuskan, serta mempercepat realisasi program prioritas pemerintah daerah.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dengan OPD

Namun demikian, sejak awal pembentukannya, Tim Percepatan menyisakan persoalan mendasar, yakni potensi tumpang tindih kewenangan dengan OPD teknis. Dalam praktik pemerintahan daerah, OPD sejatinya telah memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika Tim Percepatan masuk terlalu jauh ke wilayah teknis pelaksanaan, hal tersebut berpotensi menabrak kewenangan OPD, memperpanjang jalur birokrasi, serta menciptakan kebingungan koordinasi di lapangan. Kondisi ini justru bertolak belakang dengan semangat “percepatan” yang digaungkan sejak awal.

Dasar Hukum Kewenangan OPD dan Batasan Tim Percepatan

Secara yuridis, kewenangan OPD diatur secara tegas melalui:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa OPD merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur fungsi OPD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program.
  3. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang menegaskan bahwa perencanaan dan penganggaran berada di bawah kendali OPD terkait.

Sementara itu, tim atau staf khusus kepala daerah, termasuk Tim Percepatan, secara prinsip hanya bersifat membantu, memberi masukan, dan melakukan kajian strategis, bukan mengambil alih kewenangan eksekutif OPD. Jika batasan ini tidak dipertegas, keberadaan Tim Percepatan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Lima Bulan Tanpa Terobosan Konkret

Harapan publik tampaknya belum selaras dengan realitas di lapangan. Sejak ditetapkan pada September 2025 hingga Februari 2026—atau lebih dari lima bulan berjalan—Tim Percepatan belum menunjukkan satu pun terobosan signifikan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dalam rentang waktu tersebut, gagasan maupun formulasi kebijakan untuk menunjang program prioritas terkesan nihil. Padahal, Tim Percepatan seharusnya menjadi motor penggerak ide, bukan sekadar pelengkap struktural birokrasi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tim tersebut tidak memiliki peta jalan (roadmap) kerja yang jelas dan gagal menempatkan diri secara tepat dalam ekosistem pemerintahan daerah.

Anggaran Besar dan Kinerja yang Dipertanyakan

Ironisnya, di tengah minimnya capaian kinerja, anggaran yang digelontorkan untuk Tim Percepatan tergolong besar. Setiap bulan, dana yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp246 juta. Jika dikalkulasikan sejak September 2025 hingga Februari 2026, total anggaran yang telah terserap mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan akomodasi dan honorarium perangkat Tim Percepatan. Namun, hingga kini publik tidak disuguhi laporan kinerja yang jelas, terukur, dan akuntabel, baik secara administratif maupun substantif. Dalam perspektif hukum keuangan negara, hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Minim Fokus dan Arah Kerja

Ketiadaan hasil ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan kerja. Hingga kini, tidak pernah dijelaskan secara terbuka apakah tim ini difokuskan pada pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan pariwisata, atau ketahanan pangan.

Ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan duplikasi program dengan OPD, pemborosan anggaran, serta kegagalan mencapai indikator kinerja utama pembangunan daerah. Jangan sampai lembaga strategis ini hanya menjadi ruang “aman” bagi segelintir orang untuk menikmati fasilitas tanpa memberikan formulasi kebijakan yang konkret.

Perlu Evaluasi, Monitoring, dan Audit Investigatif

Gubernur NTB harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, fungsi, dan relevansi Tim Percepatan. Evaluasi ini penting untuk menilai apakah tim tersebut memberikan nilai tambah atau justru menjadi beban birokrasi.

Lebih jauh, penggunaan anggaran Tim Percepatan patut diaudit melalui mekanisme internal Inspektorat maupun audit investigatif oleh lembaga eksternal yang berwenang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Jangan Menjadi “Tim Perlambat” Pembangunan

Apabila tidak ada perbaikan signifikan, keberadaan Tim Percepatan justru berpotensi berubah menjadi “Tim Perlambat” pembangunan di NTB. Gubernur harus bersikap tegas dan menunjukkan komitmen terhadap visi pembangunan yang telah dicanangkan.

Investigasi atas penggunaan anggaran sejak September 2025 perlu segera dilakukan. Terdapat dugaan kuat terjadinya pemborosan hingga potensi penyalahgunaan anggaran. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penulis : David Putra Pratama, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG
Janji Manis Pengembang, Jeritan Konsumen: Mengkritisi Sisi Gelap Bisnis Perumahan

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:03 WITA

“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA