Menanti Kepastian THR: Di Antara Hak Pekerja dan Kelangsungan Usaha

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khairus Febryan Fitrahady, S.H., M.H (Kanan), pada kesempatan sebagai narasumber kegiatan diskusi Sorot Kamera FHISIP Universitas Mataram (Rabu, 30 April 2025). Foto: Keysa/Sorot Kamera

i

Khairus Febryan Fitrahady, S.H., M.H (Kanan), pada kesempatan sebagai narasumber kegiatan diskusi Sorot Kamera FHISIP Universitas Mataram (Rabu, 30 April 2025). Foto: Keysa/Sorot Kamera

Setiap menjelang Idulfitri, ritual tahunan yang berulang bukan sekadar persiapan mudik, melainkan polemik Tunjangan Hari Raya (THR). Meski regulasi telah mengatur secara rigid, debat mengenai “kewajiban vs kemampuan” perusahaan selalu memanas. Namun, di balik angka nominal dan sanksi administratif, ada persoalan struktural yang sering terlupakan: relasi kerja yang asimetris.

Realitas Asimetris: Mengapa THR Bukan Sekadar Paternalisme

Secara teoritis, hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja bersifat tidak seimbang. Kontrak kerja sering kali lahir bukan dari negosiasi posisi yang setara, melainkan dari urgensi ekonomi pekerja yang berhadapan dengan superioritas modal pengusaha. Dalam konteks ini, intervensi negara melalui regulasi—seperti kewajiban pembayaran THR—bukanlah kebijakan kesejahteraan yang sifatnya paternalistik.

Intervensi ini adalah instrumen korektif. Negara hadir untuk memastikan bahwa relasi kerja tidak terjebak dalam eksploitasi, melainkan keseimbangan yang beradab. Dasar regulasi kita, mulai dari UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2), turun ke Undang-Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, PP 36 Tahun 2021 hingga Permenaker No. 6 Tahun 2016, seharusnya dipahami sebagai jaring pengaman agar hak ekonomi pekerja tidak tergerus oleh fluktuasi laba perusahaan. Dalam aturan tersebut, bahkan terdapat sanksi administratif bagi pemberi kerja, dalam hal ini pengusaha.

Dalam regulasi, mekanisme penghitunganya, pekerja yang sudah bekerja mencapai 12 bulan/1 tahun berhak mendapatkan THR satu kali gaji pokok, namun jika masa kerja dibawah 12 bulan, maka terhitung proporsional berdasarkan lama bekerja (minimal satu bulan).

Bagaimana jika pengusaha mengklaim mengalami kerugian? Sesuai regulasi, kerugian pengusaha tidak meniadakan hak pekerja dalam bentuk upah maupun THR, namun dalam kondisi ekonomi tertentu seperti pada saat Covid 19 mekanisme pencicilan, penundaan atau pemberian THR dengan skema tetentu itu pernah terjadi. Akan menjadi rentan jika pemberian THR diserahkan sepenuhnya pada kondisi masing-masing perusahaan, karena pekerja tidak tahu persis kondisi sebenarnya, jangan ketika untung, perusahaan mengambil untung, namun ketika rugi membaginya dengan pekerja.

Namun tidak menutup mata hal-hal kendala itu pasti terjadi dan dalam praktik bisa saja terjadi negosiasi antara pekerja, perusahaan dengan pemerintah.

Menggugat Legitimasi: Perspektif Filosofis

Kita perlu melihat masalah ini lebih dalam. Dalam kacamata John Locke, negara hadir untuk melindungi hak dasar warga negara, termasuk hak atas properti. Upah dan tunjangan (seperti THR) adalah bagian dari hak milik pekerja atas hasil keringatnya. Jadi, meniadakan THR tanpa alasan yang sangat mendasar sama dengan mencederai hak milik tersebut.

Legitimasi intervensi negara tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi ketimpangan struktural. Negara memperoleh mandat terutama untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan (property). Dalam konteks hubungan kerja, upah dan hak-hak turunannya dapat diposisikan sebagai bagian dari perlindungan atas hak milik pekerja. Dengan demikian, kewajiban THR dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan atas hak ekonomi pekerja, bukan semata-mata kebijakan kesejahteraan paternalistik.

Namun, di sisi lain, filsuf hukum Joseph Raz mengajatkan bahwa otoritas hukum hanya sah jika ia memberikan alasan yang memadai bagi warga untuk taat, bukan sekadar karena kekuatan koersif (daya paksa). Artinya, kewajiban pembayaran THR harus dirancang secara rasional, proporsional, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi riil pelaku usaha agar norma tersebut memperoleh legitimasi praktis.

Inilah letak dilemanya: Jangan sampai saat perusahaan untung, mereka menikmati sendiri, namun saat merugi, beban ditimpakan secara sepihak kepada pekerja.

Negara Sebagai Arsitek, Bukan Sekadar Wasit

Pemerintah tidak bisa lagi hanya berperan sebagai regulator yang memerintahkan “bayar atau sanksi”. Efektivitas regulasi THR sangat bergantung pada ekosistem ekonomi yang menopangnya. Ketika ekonomi nasional lesu, perusahaan sulit membayar, dan pekerja adalah pihak yang paling dirugikan.

Pemerintah harus bertransformasi menjadi arsitek kebijakan ekonomi yang menciptakan iklim usaha sehat. Pertumbuhan ekonomi yang stabil akan meningkatkan daya beli masyarakat dan kesehatan arus kas perusahaan. Jika iklim usahanya sehat, debat mengenai “mampu atau tidak mampu” membayar THR akan berkurang drastis dengan sendirinya.

Pada akhirnya, kepastian THR adalah cerminan dari kematangan kita bernegara. Ia membutuhkan keadilan normatif bagi pekerja dan iklim ekonomi yang suportif bagi pelaku usaha. Tanpa keduanya, polemik THR akan terus menjadi “tamu tahunan” yang tidak pernah benar-benar terselesaikan.

Penulis : Khairus Febryan Fitrahady, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Perjanjian Dagang RI-AS: Jebakan Konstitusional dan Ancaman Kedaulatan Data
Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik
Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia

Lanjutan Narasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:45 WITA

Menanti Kepastian THR: Di Antara Hak Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:11 WITA

Perjanjian Dagang RI-AS: Jebakan Konstitusional dan Ancaman Kedaulatan Data

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WITA

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Lensa Hari Ini