Oleh: Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. (Dosen Bagian Hukum Bisnis, Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram)
Pada 19 Februari 2026, sebuah perjanjian perdagangan (ART) diteken di Washington D.C. dengan narasi optimisme: eliminasi tarif untuk 1.819 produk Indonesia dan pemangkasan bea masuk hingga nol persen bagi 99% produk Amerika Serikat. Namun, di balik angka-angka yang memikat tersebut, tersimpan “ranjau” legal yang berpotensi menjadi bumerang bagi kedaulatan hukum Indonesia.
Kita harus menengok ke belakang untuk memahami konteksnya. Filosofi di balik Reciprocal Trade Agreements (RTA) sejatinya merupakan warisan era Presiden F.D. Roosevelt melalui Cordell Hull pada tahun 1934. RTA memberikan kewenangan penuh kepada Presiden AS untuk menegosiasikan penurunan tarif secara timbal balik. Namun, mengimpor model hukum berusia hampir satu abad ke dalam lanskap ekonomi global 2026 yang kompleks tanpa filter konstitusional adalah sebuah kecerobohan.
Cacat Legal dan Konstitusional
Hanya berselang sehari setelah penandatanganan, tepatnya 20 Februari 2026, Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat membatalkan skema tarif resiprokal Trump yang diterbitkan April 2025. Pembatalan ini bukan sekadar berita ekonomi, melainkan ancaman nyata terhadap legal standing perjanjian ART itu sendiri. Bagaimana mungkin sebuah perjanjian dagang yang bertumpu pada skema tarif dapat berlaku efektif jika fondasi hukum di negara mitra sedang runtuh?
Lebih jauh lagi, mari kita bicara tentang rumah kita sendiri. Secara konstitusional, pemerintah Indonesia tampak mengabaikan Pasal 11 UUD 1945. Konstitusi kita secara eksplisit mengamanatkan bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR. Mengabaikan parlemen dalam kesepakatan sebesar ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cacat konstitusional yang serius.
Selain itu, Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menetapkan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan wajib dituangkan dalam bentuk Undang-Undang. ART ini jelas menyentuh aspek-aspek tersebut. Hingga saat ini, belum ada proses legislasi yang menandakan perjanjian ini akan disahkan melalui UU. Tanpa itu, posisi hukum perjanjian ini sangat lemah.
Ancaman Kedaulatan Data
Selain masalah tarif, ada satu pasal yang sering luput dari perhatian publik namun sangat vital: kewajiban transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Ini bukan masalah teknis biasa. Ketentuan ini secara terang-terangan berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketika data warga negara “dijual” sebagai bagian dari paket dagang, kita sedang mempertaruhkan kedaulatan digital. Apakah pemerintah sudah memikirkan bagaimana regulasi kita melindungi data tersebut dari penyalahgunaan di luar yurisdiksi Indonesia? Jika perjanjian ini melangkahi UU PDP, maka ia telah mengkhianati amanat pelindungan data warga negara yang diperjuangkan dengan susah payah.
Reevaluasi: Keadilan Dagang
Pemerintah jangan silau dengan janji-janji eliminasi tarif. Sebuah perjanjian dagang yang lahir dengan cacat prosedur di dalam negeri dan ketidakpastian hukum di luar negeri hanya akan membawa kerugian.
Kita membutuhkan perdagangan yang adil (fair trade), bukan perdagangan yang dipaksakan dengan melanggar konstitusi. Pemerintah harus segera melakukan reevaluasi, melibatkan DPR, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun klausul yang menggadaikan kedaulatan data dan hukum Indonesia. Jangan sampai Indonesia menjadi pihak yang dirugikan dalam “permainan” dagang yang pondasi hukumnya sendiri belum rampung.
Penulis : Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H (Dosen Bagian Hukum Bisnis dan Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)
Editor : Redaksi Narasio






