Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktu LPW NTB, Taufan, pada kesempatan menjadi Narasumber program Sorot Kamera FHISIP Unram. Foto: Dok. Istimewa.

i

Direktu LPW NTB, Taufan, pada kesempatan menjadi Narasumber program Sorot Kamera FHISIP Unram. Foto: Dok. Istimewa.

Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah sekeping surga yang berdiri di atas tumpukan emas dan tembaga. Namun, di balik angka-angka megah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang sering dibanggakan, tersimpan sebuah ironi yang menyakitkan. Pertambangan, yang digadang-gadang sebagai mesin pertumbuhan, rupanya menjadi “pedang bermata dua” yang justru memperlebar jurang kesenjangan dan menyisakan luka ekologis yang mendalam.

Anomali Pertumbuhan dan Ketergantungan

Ekonomi NTB hari ini sedang mengidap penyakit “ketergantungan kronis” pada sektor ekstraktif. Fluktuasi ekonomi kita sangat didikte oleh naik-turunnya produksi di lubang tambang. Ketika harga mineral dunia terkoreksi, ekonomi daerah ikut terhuyung. Pertambangan di NTB telah menjelma menjadi enclave economy—sebuah pulau kemakmuran yang terisolasi di tengah samudera keterbatasan. Ia tumbuh pesat di dalam pagar-pagar konsesi, namun gagal menciptakan multiplier effect yang nyata bagi UMKM dan sektor riil di sekitarnya.

Tragedi SDM: Penonton di Tanah Sendiri

Mengapa rakyat NTB belum berdaulat di atas kekayaan alamnya sendiri? Jawabannya ada pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Merujuk pada data Sakernas 2025, lebih dari 50 persen tenaga kerja kita adalah lulusan SMP ke bawah. Ini adalah sebuah “tragedi pendidikan” di tengah gemerlap industri high-tech pertambangan.

Ketika industri tambang membutuhkan tenaga ahli dengan kualifikasi tinggi, warga lokal yang hanya bermodalkan ijazah sekolah dasar dipaksa puas menjadi buruh kasar, atau lebih parahnya, hanya menjadi penonton di pinggir jalan saat truk-truk konsesi melintas. Ketidakmampuan menyerap tenaga kerja lokal di posisi strategis ini bukan sekadar masalah kompetensi, tapi kegagalan sistemik dalam sinkronisasi dunia pendidikan dengan kebutuhan industri daerah.

Sengkarut Regulasi dan Dilema Tambang Rakyat

Pasca revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja, kewenangan yang ditarik ke pusat (sentralisasi) justru menciptakan kekosongan pengawasan di daerah. Pemerintah daerah kini seolah “ompong” menghadapi pelanggaran lingkungan.

Di sisi lain, munculnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) seperti di Sekotong dan beberapa titik di Pulau Sumbawa adalah cerminan dari rasa frustrasi masyarakat. Karena tidak mampu menembus standar kerja formal di perusahaan besar, rakyat mengambil jalan pintas dengan menambang secara ilegal. Dampaknya mengerikan: penggunaan merkuri yang meracuni tanah dan pesisir kita adalah bom waktu bagi kesehatan generasi mendatang. Pemerintah tidak bisa hanya memberikan sanksi tanpa memberikan solusi hukum berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang terkelola dan ramah lingkungan.

Pariwisata vs Tambang: Mana yang Kekal?

NTB saat ini sedang memacu sektor pariwisata sebagai masa depan. Namun, bagaimana mungkin pariwisata bisa bersanding dengan aktivitas tambang yang rakus air dan merusak bentang alam? Pembukaan lahan di kawasan hulu telah terbukti meningkatkan frekuensi banjir bandang di hilir. Eksploitasi yang serampangan di satu sisi akan mematikan potensi pariwisata di sisi lain. Kita sedang mempertaruhkan keindahan yang abadi demi keuntungan yang akan habis dalam beberapa dekade.

Menuju Mandat Konstitusional

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kemakmuran tidak boleh diukur dari seberapa banyak emas yang dikeruk, tapi dari seberapa banyak putra daerah yang bisa sekolah tinggi dari hasil bumi tersebut.

Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB mendesak adanya reformasi tata kelola pertambangan di NTB. Pertama, perusahaan tambang harus dipaksa melakukan investasi besar pada pendidikan vokasi tingkat tinggi bagi putra daerah—bukan sekadar dana CSR yang bersifat karitatif (bantuan sembako).

Kedua, transparansi dana bagi hasil harus dipastikan mengalir untuk pemulihan ekosistem dan penguatan SDM.

Sudah saatnya kita berhenti merasa bangga hanya karena memiliki gunung emas. Kebanggaan sejati adalah ketika kekayaan alam itu bertransformasi menjadi kecerdasan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat NTB. Jangan sampai anak cucu kita nantinya hanya mewarisi lubang-lubang raksasa dan lingkungan yang rusak, sementara emasnya sudah terbang entah ke mana.

*Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB)

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Darurat Pengelolaan Sampah di NTB
Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan
Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial
Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu
Menagih Janji Reformasi: Kasus Andrie Yunus dan Urgensi Unifikasi Peradilan dalam KUHP Nasional
Kejaksaan Bukan Debt Collector, Hapus Korupsi dengan Nota Pengembalian
Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut
Menanti Kepastian THR: Di Antara Hak Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Lanjutan Narasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:30 WITA

Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:00 WITA

Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:00 WITA

Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial

Kamis, 30 April 2026 - 08:00 WITA

Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu

Sabtu, 25 April 2026 - 10:10 WITA

Menagih Janji Reformasi: Kasus Andrie Yunus dan Urgensi Unifikasi Peradilan dalam KUHP Nasional

Lensa Hari Ini