Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. - Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram. Foto: Dok. Istimewa

i

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. - Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram. Foto: Dok. Istimewa

Demokrasi bukan sekadar angka di bilik suara atau seremoni pelantikan pejabat. Napas utama demokrasi adalah kebebasan sipil: hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pikiran tanpa dihantui rasa takut. Namun, rilis Buku Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2024 yang diluncurkan akhir tahun lalu membawa kabar muram. Aspek kebebasan nasional anjlok 22,98 poin. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), potret ini kian nyata dengan skor kebebasan yang tertahan di angka 73,19—sebuah sinyal bahwa ada sumbatan serius dalam saluran ekspresi publik kita.

Paradoks Stabilitas

Selama ini, stabilitas daerah sering kali diterjemahkan secara sempit sebagai ketiadaan gejolak di permukaan. Akibatnya, setiap riak kritik atau konsolidasi masyarakat sipil cenderung dipandang sebagai potensi gangguan terhadap keamanan atau hambatan bagi investasi pembangunan.

Pendekatan keamanan (security approach) yang represif sering kali menjadi jalan pintas. Padahal, stabilitas yang dibangun di atas pembungkaman adalah “stabilitas semu” (pseudo-stability). Ia terlihat tenang di luar, namun menyimpan bara kerawanan sosial di bawahnya. Ketika ruang dialog tertutup, aspirasi tidak hilang; ia hanya berpindah ke ruang-ruang gelap yang justru lebih sulit dimitigasi.

Mandat Konstitusi dan Realitas Lapangan

Secara yuridis, tidak ada alasan bagi aparat negara untuk bersikap represif terhadap kebebasan berpendapat. Konstitusi kita, melalui Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3), telah memberikan jaminan mutlak. Ditambah lagi dengan ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Secara operasional, UU No. 9 Tahun 1998 telah memberikan koridor yang jelas: penyampaian pendapat di muka umum didasarkan pada prinsip pemberitahuan, bukan izin.

Di sini, negara melalui aparatnya memegang mandat sebagai pelindung, bukan penghambat. Sayangnya, di tingkat lokal, kita masih sering melihat miskonsepsi di mana surat pemberitahuan diperlakukan layaknya permohonan izin yang bisa ditolak secara sepihak atas nama “ketertiban”. Padahal, tanpa ruang untuk bersuara, masyarakat akan kehilangan saluran partisipasi politiknya.

KUHP Nasional: Tameng atau Pedang?

Tantangan kebebasan sipil hari ini berhadapan dengan babak baru hukum pidana kita, yakni UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Ada kekhawatiran publik bahwa pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum akan menjadi “pedang” untuk mengkriminalisasi kritik.

Namun, di satu sisi kita melihat adanya “cahaya” reformasi dalam beleid tersebut. KUHP Nasional kini secara eksplisit mengatur bahwa kritik yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana (Pasal 219). Lebih jauh, penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara kini bersifat delik aduan.

Artinya, tidak boleh lagi ada tindakan hukum reaktif dari aparat di lapangan jika tidak ada aduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Ini adalah langkah maju untuk memutus rantai kriminalisasi yang sering terjadi di daerah akibat interpretasi sepihak atas nama stabilitas.

Namun, mengapa di lapangan—termasuk di NTB—masih sering terjadi gesekan? Penulis melihat adanya defisit literasi HAM di tingkat operasional. Aparat sering kali terjebak dalam dilema antara menjaga ketertiban umum dan melindungi hak asasi. Padahal, merujuk pada Perkapolri No. 8 Tahun 2009, tindakan pembatasan hanya sah jika memenuhi tiga syarat ketat: Legality (dasar hukum), Necessity (kebutuhan mendesak), dan Proportionality (keseimbangan tindakan). Tanpa itu, tindakan aparat hanyalah bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai demokrasi.

Fenomena Self-Censorship

Rendahnya skor kebebasan di NTB juga mengindikasikan munculnya fenomena self-censorship atau penyensoran diri. Masyarakat mulai memilih diam bukan karena setuju, melainkan karena khawatir akan konsekuensi hukum atau stigma negatif. Jika kritik dianggap sebagai musuh negara, maka partisipasi bermakna (meaningful participation) yang diamanatkan dalam RPJPN 2025-2045 hanyalah slogan kosong di atas kertas.

Membangun Demokrasi Substansial

Menghadapi tantangan ini, diperlukan reorientasi paradigma bagi aparat negara di NTB. Pertama, penguatan kapasitas dan profesionalisme aparat dalam memahami standar HAM internasional. Aparat harus menjadi fasilitator ekspresi publik, bukan penghambat.

Kedua, membuka ruang dialog lintas sektoral yang rutin. Organisasi kemasyarakatan dan kelompok sipil harus diposisikan sebagai mitra strategis pembangunan, bukan ancaman. Kritik harus dibaca sebagai mekanisme kontrol agar tata kelola pemerintahan tetap inklusif dan adaptif.

Kebebasan Sipil

Stabilitas daerah yang berkelanjutan hanya bisa dicapai jika warga negaranya merasa aman untuk bersuara. Kebebasan sipil bukanlah musuh stabilitas; ia adalah energi yang mendewasakan demokrasi kita. Di tengah visi Indonesia Emas 2045, NTB harus mampu membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan kemajuan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan penghormatan setinggi-tingginya terhadap hak asasi manusia.

Keadilan tidak akan pernah tegak di ruang yang sunyi dari kritik. Sudah saatnya kita memastikan bahwa di Bumi Gora, suara rakyat tetap menjadi ruh dalam setiap kebijakan pembangunan.


Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram.

Penulis : Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Darurat Pengelolaan Sampah di NTB
Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM
Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan
Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial
Menagih Janji Reformasi: Kasus Andrie Yunus dan Urgensi Unifikasi Peradilan dalam KUHP Nasional
Kejaksaan Bukan Debt Collector, Hapus Korupsi dengan Nota Pengembalian
Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut
Menanti Kepastian THR: Di Antara Hak Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Lanjutan Narasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:30 WITA

Paradoks Pertambangan NTB, Menimbun Emas di Atas Kemiskinan SDM

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:00 WITA

Kepemimpinan Kapolda Edy Murbowo, Retorika Manis di Tengah Krisis Keadilan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:00 WITA

Doxing Pejabat: Antara Delik Pidana dan Puncak Ketidakpuasan Sosial

Kamis, 30 April 2026 - 08:00 WITA

Menjaga “Napas” Demokrasi di NTB, Antara Kebebasan Sipil dan Stabilitas Semu

Sabtu, 25 April 2026 - 10:10 WITA

Menagih Janji Reformasi: Kasus Andrie Yunus dan Urgensi Unifikasi Peradilan dalam KUHP Nasional

Lensa Hari Ini