Negara tidak boleh tunduk pada pejabat yang terlibat praktik korupsi dalam penggunaan anggaran. Klaim konsultan hukum DPRD NTB yang menyebut 15 anggota dewan bebas dari jerat pidana karena telah mengembalikan dana, dinilai sebagai kekeliruan logika hukum yang mengabaikan anatomi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perspektif hukum, pengembalian uang dalam delik penyuapan bukanlah penghapus pidana. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan dokumen pengakuan atas kejahatan yang telah dilakukan secara tuntas.
Suap Adalah Delik Formal, Bukan Kalkulasi Kerugian
Konsultan hukum DPRD NTB diduga mencampuradukkan antara kerugian negara (Pasal 2 dan 3) dengan delik penyuapan (Pasal 5, 11, dan 12). Dalam delik penyuapan, aparat penegak hukum dapat menyeret pelaku ke penjara tanpa perlu membuktikan adanya kerugian negara satu rupiah pun.
Inti dari Pasal 12 huruf a atau b UU No. 20/2001 adalah penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. Begitu uang dikeluarkan tangan, unsur pidana telah terpenuhi. Pengembalian uang setelah kasus ini viral tidak mengubah paradigma hukum bahwa perbuatan tersebut bersifat melawan hukum sejak awal.
Keguguran Hak Pasal 12 C UU Tipikor
Satu-satunya jalan bagi penerima dana ilegal untuk lolos dari jerat pidana adalah melalui Pasal 12C ayat (1), yakni melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Faktanya, 15 anggota dewan ini baru mengembalikan dana setelah muncul tekanan publik atau penyelidikan jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa jangka waktu 30 hari tersebut telah terlampaui. Secara hukum, pengembalian yang terlambat justru menjadi alat bukti petunjuk yang sah bahwa mereka mengakui telah menerima dana yang bukan haknya.
Jika logika hukum konsultan tersebut diterima, maka hukum pidana korupsi di NTB berisiko berubah menjadi hukum perdata pinjam-meminjam. Hal ini akan memicu tren “Korupsi Coba-Coba” di kalangan pejabat publik: jika tidak ketahuan dana dinikmati, jika ketahuan tinggal dikembalikan untuk bebas dari hukum.
Pengembalian Hanya Faktor Meringankan, Bukan Pemaaf
Hukum pidana Indonesia hanya mengenal alasan penghapus pidana melalui alasan pembenar atau alasan pemaaf. Pengembalian uang tidak termasuk dalam keduanya, melainkan hanya sebagai faktor yang meringankan hukuman di pengadilan.
Membebaskan legislator hanya karena pengembalian uang akan menciptakan standar ganda. Rakyat kecil yang mencuri karena lapar tetap memproses hukum meskipun barang dikembalikan, sementara elit politik yang menerima dana besar bisa melenggang bebas.
Ujian Integritas Kejati NTB, Equality Before the Law
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini memikul beban moral untuk membuktikan asas persamaan di depan hukum . Upaya menghentikan kasus ini dengan dalih pengembalian dana dapat dinilai sebagai bentuk hambatan keadilan secara intelektual.
Secara hukum positif, jaksa tidak memiliki pilihan lain selain melanjutkan perkara ini ke tahap penyelesaian. Kejati NTB wajib konsisten membawa perkara ini ke meja hijau. Keadilan tidak boleh berakhir di kasir pengembalian dana, melainkan harus diselesaikan di bawah palu hakim.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






