Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah menyaksikan sebuah dinamika penegakan hukum yang dikelola oleh Kepala Polisi Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo. Di bawah kepemimpinannya, Polisi Daerah (Polda) NTB tampak aktif memproduksi narasi estetika mengenai citra “Polisi Baik”. Namun, publik menilai upaya tersebut belum selaras dengan eksekusi keadilan substantif yang diharapkan masyarakat.
Secara yuridis, gaya kepemimpinan ini memunculkan mengenai kepatuhan terhadap asas kesetaraan di hadapan hukum (kesamaan di hadapan hukum) dan prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), setiap bentuk perlindungan atau perlindungan yang disahkan oleh pejabat publik memiliki konsekuensi pidana yang jelas dan nyata.
Kasus Muardin Mandek: Tragedi Pilkades Ricuh Bima
Kapolda Edy Murbowo, tidak mampu menuntaskan tragedi berdarah pengamanan kericuhan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bima. Polisi dengan penembakan gas air mata oleh Polres Bima Kota, berujung meninggalnya korban Muardin (51) pada Kamis 7 Juli 2022. Kasus masih terhenti, terakhir pada 10 April 2023, surat “SP2HP” dari Polisi menyatakan, penyidik masih kesulitan menemukan tersangka. Kemudian, berlalu, meredup, hilang. Tak ada kata, tak ada empati, menyisakan Catatan Hitam Kepolisian.
Tragedi Brigadir Nurhadi: Ujian Perlindungan Hak Atas Nyawa
Tragedi yang menimpa Brigadir Nurhadi menjadi sorotan tajam bagi institusi Polda NTB. Berdasarkan perspektif Pasal 458 KUHP Baru, tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa yang memerlukan penanganan tanpa kompromi. Dalam doktrin tanggung jawab superior , seorang pemimpin memegang tanggung jawab moral dan organisasional atas lingkungan internalnya.
Munculnya kejadian fatal di lingkungan kedinasan memicu keraguan masyarakat terhadap efektivitas perlindungan hak asasi manusia di internal Polri. Hal ini membuat narasi “Polisi Baik” yang diusung Irjen Pol. Edy Murbowo dinilai sebagai sebuah utopia jika tidak dibarengi dengan jaminan keamanan bagi personelnya sendiri.
Skandal Narkoba Bima Kota: Integritas dan Pemberatan Pidana
Kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota beserta bawahannya merupakan persoalan serius yang menguji konsistensi Polda NTB. Undang-undang mengatur bahwa setiap pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan wewenang atau sarana jabatan dapat dikenai pidana tambahan dari ancaman maksimal.
Publik kini menunggu langkah konkret Kapolda NTB untuk memproses oknum tersebut melalui jalur pidana umum dengan pemberatan pasal, bukan hanya berakhir pada sidang kode etik. Langkah tegas ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Polda NTB patuh pada semangat pemidanaan KUHP Baru yang menuntut integritas tinggi dari pejabat publik.
Kasus Sekotong: Penegakan Hukum Lingkungan dan Korporasi
Aktivitas warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di tambang ilegal Sekotong bukan hanya masalah izin administratif, melainkan menyangkut hak milik negara. KUHP Baru (Pasal 118-122) telah mengatur tentang Tindak Pidana Korporasi, di mana pertanggungjawaban pidana harus menyasar hingga pengurus dan pemilik manfaat (beneficial owner ).
Kecepatan penyelesaian Polda NTB dalam mencapai aktor intelektual di balik tambang Sekotong menjadi tolok ukur profesionalitas. Hukum tidak boleh hanya berlaku tegas terhadap pekerja lapangan, tetapi harus mampu menjangkau pemodal besar demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum nasional.
Paradoks PTDH dan Kebijakan Kriminal
Tingginya angka Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sering dikemukakan oleh Irjen Pol. Edy Murbowo memicu diskusi sosiologis hukum. Merujuk pada teori Prof. Barda Nawawi Arief, kebijakan kriminal seharusnya menitikberatkan pada aspek preventif (pencegahan). Jika angka pemecatan terus meningkat, hal tersebut bisa mengindikasikan adanya celah dalam sistem pelatihan sumber daya manusia (SDM).
Institusi yang sehat tidak hanya mahir dalam melakukan tindakan kuratif atau pembersihan setelah terjadi pelanggaran, tetapi harus mampu menciptakan sistem yang mencegah terjadinya kerusakan moral personel sejak dini.
Menjaga Hukum Marwah di Bumi Gora
Masyarakat NTB mengharapkan penegakan hukum yang konkret, bukan sekadar narasi publikasi. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum berdiri tegak tanpa tebang pilih. Jika kasus-kasus besar seperti tragedi Brigadir Nurhadi dan skandal Sekotong tidak diselesaikan dengan transparansi yang maksimal, maka kredibilitas kepemimpinan saat ini akan diperiksa oleh sejarah.
Penegakan hukum tidak memerlukan kemasan yang indah; hukum memerlukan keberanian untuk menindak siapa pun yang melanggar, termasuk mereka yang berada dalam institusi yang sama atau yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Kedaulatan hukum di Bumi Gora harus tetap menjadi prioritas utama.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






