Lebih dari dua dekade reformasi berjalan, satu isu krusial masih menyisakan lubang besar dalam supremasi sipil kita: akuntabilitas peradilan militer. Teranyar, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi pengingat pahit bahwa sekat hukum yang memisahkan prajurit dan sipil bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keadilan.
Kini, dengan hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), momentum untuk mentransformasi peradilan militer ke peradilan umum menjadi sebuah kewajiban moral yang tak bisa lagi ditunda.
Tragedi Andrie Yunus: Cermin Buram Akuntabilitas
Penanganan kasus Andrie Yunus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta memicu kegaduhan publik yang beralasan. Ketika empat anggota BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI melakukan serangan siraman air keras terhadap seorang warga sipil, tuntutan agar mereka diadili di peradilan umum adalah harga mati bagi transparansi.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pelimpahan perkara ke peradilan militer—dengan narasi “dendam pribadi” yang terkesan mendepolitisasi motif serangan—memperlihatkan eksklusivitas sistem hukum militer. Di saat korban kehilangan fungsi penglihatan dan mengalami luka bakar kimiawi serius, proses hukum yang berjalan jauh dari jangkauan pengawasan publik yang efektif hanya akan melahirkan apa yang disebut aktivis sebagai “peradilan sandiwara”. Jika pelaku kejahatan terhadap warga sipil tetap diadili oleh rekan sejawat dalam sistem tertutup, lantas di mana kita menaruh harapan pada keadilan yang objektif?
Unifikasi Hukum dalam KUHP Nasional
Hadirnya KUHP Nasional membawa semangat unifikasi hukum pidana yang inklusif. Dengan mengadopsi prinsip bahwa “setiap orang” adalah subjek hukum yang setara, KUHP baru ini secara implisit menuntut adanya keseragaman dalam penegakan hukum untuk tindak pidana umum.
Sinkronisasi antara KUHP Nasional dan transformasi peradilan militer bukan lagi sekadar pilihan, melainkan mandat yuridis. Tindak pidana seperti penyiraman air keras adalah delik umum yang diatur tegas dalam KUHP. Jika pelakunya adalah prajurit, status “seragam” tidak boleh menjadi alasan untuk membelokkan perkara ke pengadilan khusus yang mekanismenya sering kali tidak akomodatif terhadap hak-hak korban sipil—sebagaimana Andrie Yunus yang bahkan dikabarkan belum pernah diperiksa oleh penyidik militer hingga berkas perkara dilimpahkan.
Jalan Tengah: Melampaui Sekadar “Koneksitas”
Tantangan transformasi ini memang berat, mulai dari stagnasi revisi UU No. 31 Tahun 1997 di DPR hingga ego sektoral lembaga. Namun, kasus Andrie Yunus membuktikan bahwa mekanisme koneksitas saat ini masih sangat lemah dan cenderung tunduk pada yurisdiksi militer jika pelaku mayoritas berasal dari tentara.
Sudah saatnya kita melakukan sinkronisasi total: peradilan militer harus kembali ke khitahnya mengadili delik militer murni (purely military offenses). Sementara itu, segala bentuk pelanggaran terhadap KUHP Nasional yang menyasar warga sipil atau kepentingan umum wajib ditarik ke Pengadilan Negeri. Hal ini penting untuk memastikan penerapan tujuan pemidanaan yang baru dalam KUHP Nasional—yakni keadilan restoratif dan rehabilitatif—dapat dirasakan oleh semua pihak, termasuk korban dari kalangan sipil.
Urgensi Reformasi Peradilan
Menunda transformasi peradilan militer berarti membiarkan ketidakadilan struktural terus hidup dan membiarkan kasus-kasus seperti Andrie Yunus berakhir tanpa kebenaran yang utuh. Dengan pemberlakuan penuh KUHP Nasional di depan mata, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti di gerbang asrama.
Reformasi peradilan militer adalah utang sejarah yang harus dilunasi agar ke depan, tidak ada lagi korban sipil yang harus menulis surat dari tempat tidur rumah sakit, menyuarakan ketidakpercayaan mereka pada sistem peradilan yang seharusnya melindungi, bukan justru memproteksi pelaku.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






