Paradigma baru dalam hukum di Indonesia menunjukkan fenomena yang sering kali keluar dari proses peradilan yang ideal. Di era digital, adagium baru dalam penegakan hukum seolah lahir: No Viral, No Justice. Masyarakat tidak lagi meyakini kehadiran keadilan melalui prosedur hukum yang tertib dan institusional, melainkan melalui sorotan kamera, unggahan media sosial, dan tekanan opini publik. Fenomena ini bukan sekadar perubahan medium ekspresi, melainkan gejala serius erosi kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum.
Krisis Kepercayaan sebagai Akar Masalah
Hukum berdiri di atas legitimasi, dan legitimasi lahir dari kepercayaan. Ketika masyarakat percaya bahwa aparat memproses laporan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi, maka supremasi hukum bekerja secara alami. Namun, ketika aparat mengabaikan, memperlambat, atau membiarkan kekuatan uang dan kekuasaan memengaruhi laporan, maka kepercayaan itu retak.
Kondisi ini terlihat pada kasus fenomenal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Publik menaruh perhatian besar pada keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba, yang melibatkan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Polisi yang semestinya menjamin akses keamanan bagi publik justru berubah menjadi aktor yang menakutkan bagi masyarakat. Hal ini tentu berakar pada kebiasaan buruk serta praktik monopoli penegakan hukum yang tidak sehat.
Erosi kepercayaan terhadap Kepolisian tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan tumbuh dari akumulasi pengalaman kolektif. Kasus yang mandek tanpa kejelasan, penanganan tebang pilih, kriminalisasi terhadap kelompok tertentu, hingga praktik intimidasi terhadap pelapor atau korban memperburuk keadaan. Dalam kondisi demikian, masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai arena negosiasi kekuasaan. Ketika hukum kehilangan otoritas moral, publik pun mencari otoritas alternatif.
Lahirnya “Pengadilan Publik”
Media sosial akhirnya mengambil alih peran yang semestinya menjadi wewenang lembaga penegak hukum. Lini masa berubah menjadi ruang sidang terbuka; kamera ponsel menjadi alat bukti; tagar menjadi surat dakwaan; dan viralitas menjadi alat paksa.
Fenomena ini melahirkan “pengadilan publik”, sebuah mekanisme tekanan sosial untuk memaksa aparat bergerak. Banyak kasus menunjukkan pola yang sama: aparat baru bertindak cepat setelah laporan yang awalnya mereka abaikan menjadi viral karena suara korban di media sosial. Pola ini memperkuat keyakinan bahwa keadilan bukan lagi soal kebenaran hukum, melainkan soal seberapa besar atensi publik yang tercipta. Akibatnya, lahir persepsi berbahaya bahwa hukum merespons tekanan, bukan prosedur yang seharusnya.
Negara yang Tunduk pada Viralitas
Ketergantungan pada viralitas sebagai pemicu penegakan hukum membawa konsekuensi serius:
- Merusak Prinsip Equality Before the Law: Tidak semua korban memiliki akses atau kemampuan untuk memviralkan kasusnya. Mereka yang tidak memiliki modal sosial dan digital berisiko terpinggirkan. Keadilan pun menjadi selektif berdasarkan daya tarik publik, bukan urgensi hukum.
- Membuka Ruang Trial by Public Opinion: Pengadilan publik sering kali mengabaikan asas praduga tak bersalah. Publik dapat menghakimi dan menghukum seseorang secara sosial sebelum proses hukum berjalan. Penayangan wajah terduga bandar narkoba di media sosial tanpa pengujian kebenaran yang valid menciptakan paradoks: publik mencari keadilan, namun justru menggerus prinsip dasar hukum itu sendiri.
- Memengaruhi Independensi Aparat: Tekanan opini dapat mengubah penegakan hukum yang idealnya berbasis bukti menjadi respons reaktif terhadap kemarahan massa digital.
Negara hukum tidak boleh tunduk pada algoritma. Pemerintah dan aparat Kepolisian harus bertindak berdasarkan fakta dan bukti, karena ketergantungan pada viralitas sangat berbahaya bagi kedaulatan hukum.
Intimidasi dan Ketakutan sebagai Penggerak Diam
Praktik intimidasi memperparah situasi ini. Ketika korban takut melapor atau saksi ragu bersuara karena ancaman laporan balik, sistem mengirimkan pesan bahwa negara tidak menjamin keamanan bagi pencari keadilan. Realitasnya, sistem seolah hanya memberikan perlindungan kepada mereka yang berkuasa, bukan kepada bukti yang ada.
Dalam konteks ini, media sosial menjadi “ruang aman” yang memberikan perlindungan melalui solidaritas massa. Namun, perlindungan ini bersifat sementara dan tidak sistemik. Jika masyarakat merasa lebih aman bersuara di internet daripada di kantor polisi, maka telah terjadi kegagalan institusional yang nyata.
Reformasi yang Mendesak dan Struktural
Mengatasi fenomena No Viral, No Justice tidak cukup dengan imbauan. Aparat harus membangun kembali kepercayaan dengan bekerja murni atas dasar hukum tanpa memandang status sosial. Beberapa langkah mendesak meliputi:
- Transparansi Proses Hukum: Menyediakan mekanisme pelacakan laporan yang jelas bagi pelapor.
- Akuntabilitas Internal: Menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang secara terukur.
- Perlindungan Pelapor dan Korban: Menjamin keamanan bagi mereka yang mencari keadilan.
- Perubahan Kultur: Menempatkan aparat sebagai pelayan hukum, bukan pengendali akses keadilan.
- Mengembalikan Wibawa Hukum: Menegakkan hukum tanpa pandang bulu agar viralitas tidak lagi menjadi syarat.
Masyarakat yang percaya pada sistem tidak perlu berteriak; mereka cukup melapor. Fenomena pengadilan publik adalah alarm ketidakpuasan struktural. Jika negara ingin hukum tetap berdiri kokoh, ia harus memastikan keadilan hadir sebagai kewajiban, bukan sebagai hasil dari tekanan sensasi.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






