MATARAM – Di tengah euforia pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, praktisi hukum justru membunyikan alarm bahaya. Kualitas dan integritas aparat penegak hukum dinilai masih berada di titik nadir. Lemah, tanpa pengawasan, dan seolah memiliki imunitas tak tersentuh meski melakukan kesalahan fatal dalam prosedur hukum.
Kritik pedas tersebut dilontarkan oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, S.H., M.H., dalam diskusi Literasi Hukum “Hukum Pidana Nasional: Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan” di Ruang Tumbuh Merdeka, Sabtu (17/1/2026).
Yan menyoroti ketimpangan yang mengerikan antara besarnya kewenangan aparat dengan minimnya pertanggungjawaban. Ia menyebut, regulasi baru yang memberikan kewenangan luas—seperti Restorative Justice dan teknik penyidikan khusus—tanpa dibarengi pengawasan ketat, hanya akan menjadi alat legitimasi kesewenang-wenangan.
Fenomena Laporan “Hilang” dan Minim Akuntabilitas
Yan membeberkan data lapangan yang mencengangkan terkait kinerja penanganan perkara. Berdasarkan laporan tahunan dan temuan di lapangan, akuntabilitas penanganan kasus sangat rendah.
“Ilustrasinya, jika ada 100 laporan perkara yang masuk, hanya sekitar 20 kasus yang berhasil lanjut ke Tahap II (penuntutan). Lantas kemana 80 kasus lainnya? Hilang tanpa kejelasan tindak lanjut, dan parahnya, tidak ada sanksi bagi aparat yang mendiamkan kasus tersebut,” tegas Yan.
Ia mencontohkan kinerja unit tertentu seperti Subdit Siber yang bisa menerima 300–400 laporan per tahun, namun yang diproses tuntas tak sampai 20 kasus. Ribuan harapan pencari keadilan menguap begitu saja tanpa ada mekanisme evaluasi yang jelas terhadap penyidik.
Aparat “Kebal Hukum”: Salah Tangkap, Bebas Sanksi
Sorotan tajam juga diarahkan pada praktik upaya paksa (penangkapan dan penahanan). Yan mengungkapkan fakta pahit bahwa hampir tidak ditemukan polisi atau jaksa yang dijatuhi sanksi ketika melakukan penahanan terhadap orang yang akhirnya divonis bebas atau kasusnya dihentikan (SP3).
“Penangkapan dan penahanan itu menghancurkan kehidupan seseorang—secara sosial, psikologis, dan ekonomi. Tapi ketika terbukti salah tangkap atau tidak cukup bukti, aparatnya melenggang bebas tanpa dosa. Hampir tidak ada pertanggungjawaban. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” kritiknya.
Dalam KUHAP baru, mekanisme kontrol terhadap upaya paksa di tahap awal dinilai masih sangat longgar. Penetapan tersangka dan penahanan awal relatif mudah dilakukan tanpa pengawasan pengadilan yang ketat, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Bahaya “Jebakan” Teknik Pembelian Terselubung
Yan juga memperingatkan bahaya diadopsinya teknik penyidikan pembelian terselubung (undercover buying)—yang lazim di kasus narkotika—ke dalam tindak pidana lain.
“Berkaca dari kasus narkotika, teknik ini sering memakan korban masyarakat awam yang dijebak; hanya karena membantu teman atau meminjamkan alamat tanpa tahu isi paket. Jika teknik ‘jebakan’ ini diperluas ke pidana lain tanpa pengawasan super ketat, ini akan menjadi bencana bagi masyarakat sipil,” ujarnya.
“Tembok Tebal” Pengawasan Internal
Di akhir pemaparannya, Yan mengkritisi lembaga pengawasan internal yang dinilai mandul. Di Kejaksaan, pelapor pelanggaran etik oknum jaksa disebutnya seperti membentur tembok tebal; tidak ada akses informasi dan transparansi sanksi, menguatkan dugaan adanya budaya saling melindungi (esprit de corps) yang tidak sehat.
Sementara di pengadilan, meski pelayanan publik membaik, peran Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etik hakim dinilai belum optimal karena minimnya umpan balik kepada pelapor.
“Kita apresiasi regulasi baru, tapi dengan kualitas SDM aparat yang seperti ini, implementasi di lapangan justru berpotensi melenceng jauh dari tujuan keadilan. Pengawasan ekstra bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” pungkas Yan.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






