Hutan mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan agar tercipta kestabilan alam dan merupakan bagian kesetabilan hubungan manusia dengan alam agar memberikan kehidupan yang sehat bagi umat manusia, sebagai fungsi ekologis
Indonesia merupakan Negara yang mempunyai hutan yang luas hutan menurut data Kementerian Kehutanan, hasil pemantauan menunjukkan bahwa luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9% (87,8 juta hektare) berada di dalam kawasan hutan.
Dengan luas hutan Indonesia sayangnya masih banyak terjadi penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi pemukiman, kebakaran, perambakan. Akibat penebangan kayu yang secara besar-besaran dan secara illegal membuat hutan secara ekosistem terganggu.
Data terbaru ini dirilis oleh Global Forest Watch (GFW), program pemantauan hutan global milik World Resources Institute (WRI), dalam 20 tahun terakhir, negeri ini kehilangan 10,5 juta hektare hutan primer tropis, menjadikannya negara dengan kehilangan hutan primer terbesar kedua setelah Brasil.
Faktor yang banyak terjadi di Indonesia yaitu permasalahan illegal loging. Yang semakin hari semakin meningkat, hal ini tidak terlepas pada penegakan hukum. Menurut penelitian yang dilakukan oleh berbagai perguruan tinggi dan oraganisasi lingkuangan hidup di Indonesia penegakan hukum terkendala dengan subsatansi hukum, struktur hukum, kultur hukum, dan sarana prasarana.
Penegakan hukum dibidang kehutanan, merupakan kejahatan yang dikriminilisasi, sebagai perbuatan pidana sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU ini kemudian mengalami perubahan dalam ketentuan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Secara substansi hukum lahirnya undang-undang sebagai terobosan dalam menjaga kelestarian hutan dari tindakan pelaku kejahatan dibidang kehutanan, kebijakan legislative tersebut memberikan perluasan perbuatan yang dapat dikriminalisisa baik objek maupun subjek pelaku kejahatan illegal loging itu sendiri.
Dengan adanya istrumen hukum tersebut penegak hukum harus lebih responsif dan progresif, dan juga harus melibatkan masyarakat karena seperti yang disampaikan oleh Satjipto Rahardjo (2011:7) hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya artinya hukum tidak dapat mewujudkan janji-janji serta kehendak yang ada dalam peraturan hukum, seperti mengenakan pidana terhadap pelaku illegal loging. Hal ini seimbang dengan semangat UU dengan asas dan tujuan penyelenggarakan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakayatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan hutan tercapai.
Keseimbangan antara substansi hukum dengan aparat penegakan hukum (stuktur hukum), dan peran masyarakat (kultur hukum), dibidang kehutanan akan memberikan perlindungan dan kelesatarian terhadap hutan di Indonesia, yang dikenal dengan paru-paru dunia. Kemudian saranan harus dibangun untuk mendukung 3 (tiga) elemen tersebut dengan membangun pos-pos penjaga yang lebih banyak disetiap hutan yang dilindungi.
Maka untuk menutup tulisan ini penulis teringat dari kata-kata yang disampaiakan Teverne “berikan saya penegak hukum yang baik, maka walaupun hukum kurang baik, akan dapat mewujudkan masyarakat yang tertib”. Dari ungkapan tersebut ada kesadaran hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai positif tentang hubungan manusia dengan alam baik aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam menjaga hutan, sekalipun aturan tidak ada ataupun tidak sempurna, manusia harus mampu menyisihnya.
Penulis : Adhar, S.H.,M.H (Advokat dan Dosen Prodi Hukum Universitas Bima Internasional MFH)
Editor : Redaksi Narasio






