Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

i

Ilustrasi: Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Dalam dunia properti dan pengembangan wilayah, perizinan adalah fondasi utama yang sering kali dianggap rumit. Perubahan regulasi di tingkat nasional melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) membawa dampak signifikan terhadap bagaimana perizinan perumahan diproses di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat.

Bagi pengembang maupun masyarakat yang hendak membangun, memahami pergeseran istilah dan substansi hukum ini sangatlah vital agar tidak tersandung masalah legalitas di kemudian hari.

Menengok Regulasi Lama: Konteks Daerah

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, acuan perizinan di daerah sering kali merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) setempat. Sebagai contoh, dalam Pasal 47 Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kita mengenal beberapa jenis izin pemanfaatan ruang yang sangat familiar:

  1. Izin Prinsip: Persetujuan awal bagi badan hukum untuk menanamkan modal.

  2. Izin Lokasi: Izin untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

  3. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT): Izin untuk lahan di atas 5.000 m².

  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin klasik untuk membangun atau merenovasi bangunan.

Namun, lanskap hukum ini telah bertransformasi. Semangat penyederhanaan birokrasi melalui Omnibus Law mengubah nomenklatur dan persyaratan dasar tersebut secara fundamental.

Era Baru: Tiga Syarat Dasar Perizinan Berusaha

Berdasarkan Pasal 13 UU Cipta Kerja, paradigma perizinan kini disederhanakan menjadi tiga persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha perumahan. Ketiga pilar tersebut meliputi:

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Inilah wajah baru dari “Izin Lokasi”. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, KKPR berfungsi memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah setempat.

Filosofinya sederhana namun tegas: Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR. Tanpa kesesuaian tata ruang, izin lainnya tidak akan bisa diproses.

2. Persetujuan Lingkungan

Sebagai aspek yang krusial dalam pembangunan berkelanjutan, Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat mutlak penerbitan Perizinan Berusaha. Ini adalah bentuk keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prosesnya ditempuh melalui penyusunan dokumen lingkungan, baik itu AMDAL (untuk dampak penting) maupun UKL-UPL, yang kemudian diuji kelayakannya oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan. Tujuannya jelas: memastikan pembangunan perumahan tidak merusak ekosistem sekitar.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Istilah IMB kini telah digantikan oleh PBG. Apa bedanya? Jika IMB lebih bersifat izin administratif, PBG lebih menekankan pada standar teknis.

PBG diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Setelah bangunan selesai, pengembang tidak bisa langsung menyerahkannya begitu saja. Diperlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yaitu pernyataan resmi bahwa bangunan tersebut telah selesai dibangun dan laik (layak/aman) untuk digunakan.

Tantangan Implementasi di Daerah

Meskipun pusat telah menyederhanakan regulasi, pelaksanaannya di lapangan tetap melibatkan peran aktif Pemerintah Daerah. Selain tiga syarat dasar di atas, pengembang perumahan umumnya masih harus memperhatikan rekomendasi teknis lain yang spesifik, seperti:

  • Rekomendasi Tata Ruang dari dinas terkait.

  • Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk mencegah kemacetan akibat pembangunan kompleks baru.

  • Pemenuhan aspek teknis infrastruktur, sarana, dan prasarana.

Penutup

Perubahan dari Izin Lokasi ke KKPR, serta IMB ke PBG, bukan sekadar ganti nama. Ini adalah upaya negara menata ruang agar lebih tertib dan memastikan bangunan memiliki standar keselamatan yang terukur. Bagi para pelaku usaha perumahan, kepatuhan terhadap alur perizinan baru ini adalah kunci investasi yang aman dan berkelanjutan.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WITA

Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA