Dalam dunia properti dan pengembangan wilayah, perizinan adalah fondasi utama yang sering kali dianggap rumit. Perubahan regulasi di tingkat nasional melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) membawa dampak signifikan terhadap bagaimana perizinan perumahan diproses di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Barat.
Bagi pengembang maupun masyarakat yang hendak membangun, memahami pergeseran istilah dan substansi hukum ini sangatlah vital agar tidak tersandung masalah legalitas di kemudian hari.
Menengok Regulasi Lama: Konteks Daerah
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, acuan perizinan di daerah sering kali merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) setempat. Sebagai contoh, dalam Pasal 47 Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kita mengenal beberapa jenis izin pemanfaatan ruang yang sangat familiar:
-
Izin Prinsip: Persetujuan awal bagi badan hukum untuk menanamkan modal.
-
Izin Lokasi: Izin untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
-
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT): Izin untuk lahan di atas 5.000 m².
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin klasik untuk membangun atau merenovasi bangunan.
Namun, lanskap hukum ini telah bertransformasi. Semangat penyederhanaan birokrasi melalui Omnibus Law mengubah nomenklatur dan persyaratan dasar tersebut secara fundamental.
Era Baru: Tiga Syarat Dasar Perizinan Berusaha
Berdasarkan Pasal 13 UU Cipta Kerja, paradigma perizinan kini disederhanakan menjadi tiga persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha perumahan. Ketiga pilar tersebut meliputi:
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Inilah wajah baru dari “Izin Lokasi”. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, KKPR berfungsi memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah setempat.
Filosofinya sederhana namun tegas: Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR. Tanpa kesesuaian tata ruang, izin lainnya tidak akan bisa diproses.
2. Persetujuan Lingkungan
Sebagai aspek yang krusial dalam pembangunan berkelanjutan, Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat mutlak penerbitan Perizinan Berusaha. Ini adalah bentuk keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prosesnya ditempuh melalui penyusunan dokumen lingkungan, baik itu AMDAL (untuk dampak penting) maupun UKL-UPL, yang kemudian diuji kelayakannya oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan. Tujuannya jelas: memastikan pembangunan perumahan tidak merusak ekosistem sekitar.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Istilah IMB kini telah digantikan oleh PBG. Apa bedanya? Jika IMB lebih bersifat izin administratif, PBG lebih menekankan pada standar teknis.
PBG diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Setelah bangunan selesai, pengembang tidak bisa langsung menyerahkannya begitu saja. Diperlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yaitu pernyataan resmi bahwa bangunan tersebut telah selesai dibangun dan laik (layak/aman) untuk digunakan.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meskipun pusat telah menyederhanakan regulasi, pelaksanaannya di lapangan tetap melibatkan peran aktif Pemerintah Daerah. Selain tiga syarat dasar di atas, pengembang perumahan umumnya masih harus memperhatikan rekomendasi teknis lain yang spesifik, seperti:
-
Rekomendasi Tata Ruang dari dinas terkait.
-
Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk mencegah kemacetan akibat pembangunan kompleks baru.
-
Pemenuhan aspek teknis infrastruktur, sarana, dan prasarana.
Penutup
Perubahan dari Izin Lokasi ke KKPR, serta IMB ke PBG, bukan sekadar ganti nama. Ini adalah upaya negara menata ruang agar lebih tertib dan memastikan bangunan memiliki standar keselamatan yang terukur. Bagi para pelaku usaha perumahan, kepatuhan terhadap alur perizinan baru ini adalah kunci investasi yang aman dan berkelanjutan.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






