MATARAM — Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat tengah menangani kejadian amuk massa terhadap seorang terduga pelaku pencurian berinisial SA, warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Mapreo, Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ini berakhir pada meninggalnya Udin setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan pada Minggu (24/5/2026).
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram, Taufan, SH, MH, memberikan pernyataan terkait langkah hukum dan sikap tim hukum demi tercapainya kkeadilan yang objektif.
Proses Hukum Masuk Tahap Penyusunan dan Pendalaman Bukti
Taufan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah menunjukkan kemajuan di kepolisian. Pihak penegak hukum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi peristiwa.
“Selaku kuasa hukum kami mendorong proses hukum yang adil dan terbuka sehingga kasus ini terang benderang. Berkaitan dengan itu proses hukum yang sedang berjalan sudah naik penyidikan, artinya proses sekarang sedang didalami bukti-bukti oleh polisi, dipanggil saksi, ada juga saksi yang diamankan di Kepolisian,” ujar Taufan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar kepolisian bertindak aktif dalam memvalidasi kebenaran dari isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai dugaan pencurian yang menjadi pemicu awal aksi massa tersebut.
Desakan Penyelidikan Berimbang pada Dua Peristiwa Hukum
Secara tegas, Taufan meminta kepolisian tidak hanya fokus pada satu sisi, melainkan harus mengusut dua kejadian pidana yang bertolak belakang namun saling terkait dalam kejadian tragis ini. Fokus pertama adalah dugaan pencurian, dan fokus kedua adalah tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mendorong agar fakta-fakta yang terjadi pada malam itu harus digali oleh kepolisian karena ada anggapan atau yang berkembang di media itu adalah kasus pencurian, itu yang pertama. Kasus pencurian ini harus ditelusuri agar terang-benderang, bagaimana kejadian waktu pencurian. Kedua, ada fakta yang jelas yaitu orang yang meninggal. Ada penganiayaan yang mengakibat matinya orang atau penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam atau parang, hal ini harus didalami juga,” tambahnya.
Menurutnya, menyampaikan secara menyeluruh sangat penting agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak, termasuk keluarga korban yang meninggal dunia.
“Kami tim dari kuasa hukum pada prinsipnya mendorong pendalaman dua peristiwa. Sehingga polisi mampu mengungkap siapa pelaku pencurian. Pertama, apabila almarhum ini dianggap sebagai pelaku pencurian, polisi juga harus adil fakta-fakta yang disampaikan. Kedua, ada orang meninggal atau penganiayaan berat sampai orang meninggal harus berimbang, siapa saja pelakunya” tegas Taufan.
Imbauan Objektivitas Masyarakat dan Surat SP2HP ke Polres
Menghindari spekulasi, kuasa hukum meminta masyarakat menahan diri dan mempercayakan penyelesaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Validasi data dari pihak yang berwenang menjadi kunci agar tidak terjadi penghakiman sepihak oleh opini publik.
“Jadi ketika ada berkembang di media tentang kasus pencurian, maka harus validasi atau verifikasi dulu apakah benar ada kasus pencurian. Tentu polisi yang harus aktif untuk segera menggali alat bukti sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya. Dan jika pun benar-benar terjadi pencurian, keluarga juga merasa adil karena berbasis fakta hukum,” kata Taufan.
Sebagai langkah konkret, tim hukum telah bersurat secara resmi guna menegakan hukum dan mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas akibat ketidakpuasan publik.
“Terkait upaya hukum yang sudah dilakukan oleh tim kuasa hukum pada saat ini, pertama sudah dikirim surat untuk meminta perkembangan penyidik di Polres Lombok Barat. Hal ini terus kami dorong, di Polsek pun yang menangani kasus pencuriannya kami dorong untuk mengungkap dan mempercepat proses”, pungkasnya.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






