Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: TPAR (Tempat Pemrosesan Akhir Regional) Kebon Kongok dalam kondisi penuh dan upaya Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru.

i

Ilustrasi: TPAR (Tempat Pemrosesan Akhir Regional) Kebon Kongok dalam kondisi penuh dan upaya Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru.

MATARAM – Gunung sampah itu tak lagi mampu menampung beban. TPAR (Tempat Pemrosesan Akhir Regional) Kebon Kongok, yang selama ini menjadi muara akhir sisa konsumsi masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram, kini berada di titik kritis. Sempat ditutup sementara karena kapasitas yang meluap, TPAR ini mengirimkan sinyal bahaya: metode lama kumpul-angkut-buang sedang menggali kuburnya sendiri.

Surat tertanggal 13 Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, menyampaikan penutupan sementara TPAR Kebon Kongok pada 15 Januari 2026. Surat ini juga menyampaikan informasi penataan area landfill, akses jalan, dan zona pembuangan sampah.

Di balik hiruk-pikuk alat berat yang menata gunungan limbah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kini berpacu dengan waktu. Bukan sekadar mencari lahan baru, melainkan mengubah peradaban pengelolaan sampah di Bumi Gora.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Samsyah, S.Hut., M.Si, mengungkapkan bahwa penanganan sampah di NTB, khususnya di Pulau Lombok, sedang berada di masa transisi krusial.

“Langkah kumpul-angkut-buang hanya akan bertahan paling lama enam bulan,” tegas Samsyah saat diwawancarai, Minggu (18/1/2026). Peringatan ini menjadi alarm keras bahwa perubahan drastis tak bisa ditawar lagi.

Darurat di Hilir, Mendesak di Hulu

Prioritas utama Pemprov NTB saat ini adalah menyelamatkan “napas” TPAR Kebon Kongok agar tetap bisa beroperasi tanpa membebani lingkungan. Samsyah menjelaskan bahwa UPTD TPA kini memberlakukan pembatasan ritase (jumlah pengangkutan) hingga batas keamanan maksimal.

Sebagai langkah darurat, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) digelontorkan untuk optimalisasi landfill lama.

“Kami melakukan pemasangan tanggul, geomembrane, dan geotextile agar landfill lama bisa kembali digunakan. Namun, ini solusi jangka pendek,” jelasnya.

Samsyah menekankan bahwa kunci penyelesaian bukan di TPA, melainkan di sumber sampah. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram didorong untuk memastikan pengolahan sampah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya.

“Terutama sampah organik sisa makanan. Jangan sampai jenis sampah ini masuk ke TPA,” ujarnya. Jika pengangkutan sampah terpilah dari kabupaten/kota berjalan, fasilitas pengolahan seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle) dan Pusat Daur Ulang bisa beroperasi optimal, mengurangi beban yang masuk ke Kebon Kongok secara signifikan.

Terkait dengan hal ini pun, sebelumnya surat tertanggal 19 November 2025 dari UPTD TPA Regional Kebon Kongok, perihal Kewajiban Pemilihan Sampah, menyampaikan mulai tanggal 1 Desember 2025 pengangkut sampah mandiri wajib melakukan pemilahan sampah, minimal dua jenis yaitu organik kering dan non organik. Disampaikan pula bahwa sampah sisa makanan (ikan, daging, sayur, nasi, buah, dan sejenis) diolah sdri oleh warga.

Menyongsong Era PSEL dan Energi Terbarukan

Di tengah krisis ini, ada secercah harapan teknologi. NTB tidak diam. Samsyah memaparkan visi besar untuk mengubah wajah TPAR Kebon Kongok dari sekadar tempat pembuangan menjadi pusat energi.

Teknologi TPST RDF/SRF (Refuse Derived Fuel/Solid Recovered Fuel) yang sudah ada di lokasi sebenarnya mampu mengolah 100 ton sampah per hari. Namun, syaratnya satu: sampah yang masuk harus sudah terpilah.

“Jika pengangkutan sampah terpilah bisa diterapkan oleh DLH Kabupaten/Kota dan pengangkut mandiri, teknologi ini akan sangat efektif,” kata Samsyah.

Lebih jauh lagi, sesuai dengan Perpres 109/2025, Pemprov NTB sedang berupaya menjadikan TPAR Kebon Kongok sebagai lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan untuk sistem regional Pulau Lombok.

“Sudah ada 4 investor yang berminat. Namun, Pemerintah Daerah harus memenuhi prasyarat yang tertuang dalam Pasal 4 regulasi tersebut,” tambahnya. Ini adalah langkah besar menuju kemandirian energi sekaligus solusi permanen masalah sampah.

Rencana Masa Depan: Lemer dan Penolakan Warga

Melihat ke depan, opsi perluasan lahan di Kebon Kongok menemui jalan buntu. Samsyah mengakui bahwa pembangunan landfill baru di kawasan tersebut sulit dilakukan karena adanya penolakan dari masyarakat Desa Taman Ayu dan Desa Suka Makmur.

Sebagai rencana jangka menengah (1-2 tahun ke depan), strategi dialihkan dengan menggabungkan Landfill-1 dan Landfill-2 serta membangun Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) berkapasitas 100 m³/hari.

Selain itu, mata pemerintah kini tertuju ke wilayah Sekotong. “Kami berencana membangun landfill baru di Kawasan Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu Lemer, Desa Buwun Mas, Lombok Barat. Tapi ingat, landfill ini nantinya harus dikhususkan hanya untuk sampah residu agar umur pakainya panjang,” jelas Samsyah.

Sementara untuk Pulau Sumbawa, pendekatan yang diambil adalah pembangunan TPST dengan teknologi yang hasil olahannya bisa diserap oleh off-taker (industri penerima) lokal.

“Sampahku, Tanggung Jawabku”

Perubahan besar ini tidak mungkin dipikul pemerintah sendirian. Samsyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak. Sebagai contoh, Pemprov NTB memulai dari diri sendiri dengan mewajibkan ASN memilah sampah dari rumah dan menyediakan fasilitas pengolahan organik di kantor-kantor pemerintahan.

Menutup perbincangan, Samsyah menitipkan pesan mendalam bagi seluruh warga NTB. Infrastruktur canggih dan investasi triliunan rupiah tidak akan berarti tanpa perubahan perilaku “nyampah” masyarakat.

“Pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan sampah tanpa partisipasi masyarakat. Pilah dan olah sampah dari sumbernya adalah kunci,” pungkasnya.

Samsyah mengingatkan kembali filosofi dasar yang sering dilupakan: “Sampah adalah masalah yang harus ditanggulangi bersama-sama. Ingat: Sampahku, Tanggung Jawabku.”

Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA