MATARAM, 9 JUNI 2026 – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni) dan Hari Laut Sedunia (8 Juni) tahun 2026, Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap potret penegakan hukum dan tata kelola lingkungan di Nusa Tenggara Barat. LPW NTB menilai wilayah bumi gora saat ini sedang berada dalam ancaman praktik “Ekosida”—perusakan lingkungan secara terstruktur, meluas, dan berdampak jangka panjang.
LPW NTB menyatakan bahwa momentum hari lingkungan hidup tahun ini bukan saatnya lagi diisi dengan seremonial belaka. Sebaliknya, ia menegaskan adanya kondisi darurat ekologis dari wilayah pegunungan hingga palung laut NTB akibat regulasi yang dinilai tumpul.
“Krisis lingkungan dan kelautan yang terjadi saat ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan bencana struktural yang lahir dari rahim kebijakan jangka pendek. Kami melihat ada ketidakberdayaan hukum (legal impotence) dalam membentengi ruang hidup rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Mataram, Rabu (10/6/2026).
Potret Kerusakan dari Hulu ke Hilir
Dalam analisisnya, LPW NTB menyoroti tiga klaster krisis utama yang terjadi di NTB sepanjang tahun ini. Pertama, destruksi wilayah pesisir akibat eksploitasi industri skala besar dan mass tourism tanpa kendali Amdal yang ketat. Dampaknya, ekosistem mangrove dan terumbu karang kian tergerus, yang pada akhirnya meminggirkan nelayan tradisional.
Kedua, alih fungsi lahan hutan di kawasan hulu secara masif untuk sektor monokultur dan aktivitas ekstraktif. Akibatnya, debit mata air di Lombok dan Sumbawa menyusut drastis, memicu siklus tahunan berupa banjir bandang saat musim hujan dan kekeringan ekstrem saat kemarau. Ketiga, persoalan kepungan sampah plastik dan mikroplastik di lautan NTB yang dinilai belum menemukan solusi revolusioner dari pemerintah daerah.
LPW NTB secara khusus menyoroti kehadiran regulasi sapu jagat (Omnibus Law) yang dinilai memangkas partisipasi publik serta melemahkan instrumen izin lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan di daerah terkesan tebang pilih—tumpul ke atas, tajam ke bawah. Pelanggar kecil ditindak, namun perusak skala besar yang memiliki modal kerap kali melenggang bebas,” lanjutnya.
Lima Tuntutan
Merespons kondisi tersebut, LPW NTB melayangkan lima tuntutan krusial kepada pemangku kebijakan:
-
Evaluasi Paket Regulasi: Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI melakukan evaluasi total terhadap kebijakan hukum yang melemahkan proteksi lingkungan, serta mengembalikan fungsi esensial Amdal.
-
Audit Lingkungan Menyeluruh: Meminta Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab/Pemkot se-NTB melakukan audit lingkungan terhadap seluruh izin industri ekstraktif, pertambangan, dan proyek pariwisata besar di hulu maupun pesisir.
-
Penerapan Strict Liability: Menuntut aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Gakkum KLHK) menerapkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) serta sanksi pidana korporasi bagi korporasi perusak lingkungan.
-
Zonasi Berkeadilan: Mendesak percepatan implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) NTB dengan memprioritaskan hak nelayan tradisional di atas kepentingan oligarki.
-
Konsolidasi Gerakan Sipil: Mengajak elemen akademisi, mahasiswa, dan pemuda di NTB untuk membangun gerakan kritis dalam mengawal setiap kebijakan publik yang berdampak pada alam.
Di akhir pernyataannya, LPW NTB mengingatkan bahwa lingkungan hidup dan laut bukanlah warisan masa lalu yang bisa dihabiskan hari ini. “Ini adalah titipan masa depan anak cucu yang harus dipertahankan dengan seluruh kekuatan hukum dan moral,” pungkasnya.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






