Hari Lingkungan dan Laut Sedunia 2026: LPW NTB Gugat Praktik ‘Ekosida’ dan Pembiaran Hukum di Nusa Tenggara Barat

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Lingkungan dan Laut Sedunia 2026 LPW NTB Gugat Praktik ‘Ekosida’ dan Pembiaran Hukum di Nusa Tenggara Barat. Foto: Ilustrasi Gemini AI

i

Hari Lingkungan dan Laut Sedunia 2026 LPW NTB Gugat Praktik ‘Ekosida’ dan Pembiaran Hukum di Nusa Tenggara Barat. Foto: Ilustrasi Gemini AI

MATARAM, 9 JUNI 2026 – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5 Juni) dan Hari Laut Sedunia (8 Juni) tahun 2026, Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap potret penegakan hukum dan tata kelola lingkungan di Nusa Tenggara Barat. LPW NTB menilai wilayah bumi gora saat ini sedang berada dalam ancaman praktik “Ekosida”—perusakan lingkungan secara terstruktur, meluas, dan berdampak jangka panjang.

LPW NTB menyatakan bahwa momentum hari lingkungan hidup tahun ini bukan saatnya lagi diisi dengan seremonial belaka. Sebaliknya, ia menegaskan adanya kondisi darurat ekologis dari wilayah pegunungan hingga palung laut NTB akibat regulasi yang dinilai tumpul.

“Krisis lingkungan dan kelautan yang terjadi saat ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan bencana struktural yang lahir dari rahim kebijakan jangka pendek. Kami melihat ada ketidakberdayaan hukum (legal impotence) dalam membentengi ruang hidup rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Mataram, Rabu (10/6/2026).

Potret Kerusakan dari Hulu ke Hilir

Dalam analisisnya, LPW NTB menyoroti tiga klaster krisis utama yang terjadi di NTB sepanjang tahun ini. Pertama, destruksi wilayah pesisir akibat eksploitasi industri skala besar dan mass tourism tanpa kendali Amdal yang ketat. Dampaknya, ekosistem mangrove dan terumbu karang kian tergerus, yang pada akhirnya meminggirkan nelayan tradisional.

Kedua, alih fungsi lahan hutan di kawasan hulu secara masif untuk sektor monokultur dan aktivitas ekstraktif. Akibatnya, debit mata air di Lombok dan Sumbawa menyusut drastis, memicu siklus tahunan berupa banjir bandang saat musim hujan dan kekeringan ekstrem saat kemarau. Ketiga, persoalan kepungan sampah plastik dan mikroplastik di lautan NTB yang dinilai belum menemukan solusi revolusioner dari pemerintah daerah.

LPW NTB secara khusus menyoroti kehadiran regulasi sapu jagat (Omnibus Law) yang dinilai memangkas partisipasi publik serta melemahkan instrumen izin lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan di daerah terkesan tebang pilih—tumpul ke atas, tajam ke bawah. Pelanggar kecil ditindak, namun perusak skala besar yang memiliki modal kerap kali melenggang bebas,” lanjutnya.

Lima Tuntutan

Merespons kondisi tersebut, LPW NTB melayangkan lima tuntutan krusial kepada pemangku kebijakan:

  1. Evaluasi Paket Regulasi: Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI melakukan evaluasi total terhadap kebijakan hukum yang melemahkan proteksi lingkungan, serta mengembalikan fungsi esensial Amdal.

  2. Audit Lingkungan Menyeluruh: Meminta Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkab/Pemkot se-NTB melakukan audit lingkungan terhadap seluruh izin industri ekstraktif, pertambangan, dan proyek pariwisata besar di hulu maupun pesisir.

  3. Penerapan Strict Liability: Menuntut aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Gakkum KLHK) menerapkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) serta sanksi pidana korporasi bagi korporasi perusak lingkungan.

  4. Zonasi Berkeadilan: Mendesak percepatan implementasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) NTB dengan memprioritaskan hak nelayan tradisional di atas kepentingan oligarki.

  5. Konsolidasi Gerakan Sipil: Mengajak elemen akademisi, mahasiswa, dan pemuda di NTB untuk membangun gerakan kritis dalam mengawal setiap kebijakan publik yang berdampak pada alam.

Di akhir pernyataannya, LPW NTB mengingatkan bahwa lingkungan hidup dan laut bukanlah warisan masa lalu yang bisa dihabiskan hari ini. “Ini adalah titipan masa depan anak cucu yang harus dipertahankan dengan seluruh kekuatan hukum dan moral,” pungkasnya.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Senator Evi Apita Maya Sosialisasi Empat Pilar di SMAN 1 Sumbawa
Kasus Penipuan Jual Beli Motor Online di NTB Naik Penyelidikan, PBH LPW NTB Kawal Pemeriksaan Korban
KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lanjutan Narasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:54 WITA

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Senator Evi Apita Maya Sosialisasi Empat Pilar di SMAN 1 Sumbawa

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WITA

Kasus Penipuan Jual Beli Motor Online di NTB Naik Penyelidikan, PBH LPW NTB Kawal Pemeriksaan Korban

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Lensa Hari Ini