MATARAM – Polsek Labuapi dan Polres Lombok Barat, saat ini tengah serius menangani kejadian amuk massa yang menimpa seorang pelaku pencurian tak terduga berinisial SA, warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Mapreo, Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Kejadian ini berakhir pada kematiannya SA setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut pada Minggu (24/5/2026).
Dua Tindak Pidana Jadi Fokus Utama Kasus Amuk Massa
Merespons proses hukum, Khairus Febryan Fitrahadi, SH., MH, selaku tim Kuasa Hukum dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram yang mendampingi keluarga, memberikan pandangan hukumnya terkait penanganan perkara ini. Menurutnya, terdapat dua klaster tindak pidana yang harus menjadi fokus perhatian dan ditegaskan oleh aparat penegak hukum dalam melihat konstruksi peristiwa secara utuh.
“Ada dua tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini yaitu pencurian dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Pemisahan dua fokus pidana ini dinilai penting agar mencakup hak-hak hukum atas keadilan, baik dari sisi dugaan tindak pidana awal maupun dampak kekerasan massal yang terjadi sesudahnya, dapat berjalan beriringan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Mendorong Transparansi Kepolisian Mengungkap Fakta Sebenarnya
Lebih lanjut, pihak pendamping hukum menekankan pentingnya proporsionalitas sejak awal penanganan perkara. Penyelidikan yang transparan diharapkan mampu memetakan masing-masing peran berbagai pihak yang terlibat dalam peristiwa di Jalan Raya Mapreo tersebut secara objektif.
“Kami sebagai pendamping hukum yakin aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mampu bekerja secara profesional dan Proporsional dalam kasus ini dan mampu mengungkap kronologi yang terang sehingga tidak timbul pro kontra di tengah masyarakat,” tegas Khairus Febryan Fitrahadi.
Dirinya menambahkan bahwa duduk perkara secara transparan dan akurat akan menghindari adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum. “Kita mendorong dua kasus ini diungkapkan oleh aparat penegak hukum kepolisian mengungkapkan fakta yang sebenar-sebenarnya agar tidak ada pihak yang dirugikan pasca kasus ini,” lanjutnya.
Desakan Rilis Resmi Guna Mencegah Simpang Siur di Masyarakat
Mengingat kejadian amuk massa kerap memicu berbagai dugaan, kuasa hukum meminta pihak kepolisian dapat segera memberikan keterangan resmi kepada publik. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk meredam opini masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Lombok Barat tetap kondusif.
“Kita berharap fakta-fakta yang ada digali dengan benar dan berimbang, tidak ada simpang siur, tidak ada banyak versi dikalangan masyarakat sehingga perlu untuk tim teman-teman kepolisian melakukan rilis resmi untuk mengungkapkan seperti apa fakta yang terjadi pada saat kejadian supaya tidak pro dan kontra dikalangan masyarakat,” pungkas Khairus Febryan Fitrahady.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






