Tangani Amuk Massa di Kuranji, Kuasa Hukum Minta Polisi Rilis Fakta Resmi

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khairus Febryan Fitrahadi, S.H., M.H. Tim Kuasa Hukum Korban. Foto: Dok. Istimewa

i

Khairus Febryan Fitrahadi, S.H., M.H. Tim Kuasa Hukum Korban. Foto: Dok. Istimewa

MATARAM – Polsek Labuapi dan Polres Lombok Barat, saat ini tengah serius menangani kejadian amuk massa yang menimpa seorang pelaku pencurian tak terduga berinisial SA, warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Mapreo, Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Kejadian ini berakhir pada kematiannya SA setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut pada Minggu (24/5/2026).

Dua Tindak Pidana Jadi Fokus Utama Kasus Amuk Massa

Merespons proses hukum, Khairus Febryan Fitrahadi, SH., MH, selaku tim Kuasa Hukum dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram yang mendampingi keluarga, memberikan pandangan hukumnya terkait penanganan perkara ini. Menurutnya, terdapat dua klaster tindak pidana yang harus menjadi fokus perhatian dan ditegaskan oleh aparat penegak hukum dalam melihat konstruksi peristiwa secara utuh.

“Ada dua tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini yaitu pencurian dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” ujarnya.

Pemisahan dua fokus pidana ini dinilai penting agar mencakup hak-hak hukum atas keadilan, baik dari sisi dugaan tindak pidana awal maupun dampak kekerasan massal yang terjadi sesudahnya, dapat berjalan beriringan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Mendorong Transparansi Kepolisian Mengungkap Fakta Sebenarnya

Lebih lanjut, pihak pendamping hukum menekankan pentingnya proporsionalitas sejak awal penanganan perkara. Penyelidikan yang transparan diharapkan mampu memetakan masing-masing peran berbagai pihak yang terlibat dalam peristiwa di Jalan Raya Mapreo tersebut secara objektif.

“Kami sebagai pendamping hukum yakin aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mampu bekerja secara profesional dan Proporsional dalam kasus ini dan mampu mengungkap kronologi yang terang sehingga tidak timbul pro kontra di tengah masyarakat,” tegas Khairus Febryan Fitrahadi.

Dirinya menambahkan bahwa duduk perkara secara transparan dan akurat akan menghindari adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum. “Kita mendorong dua kasus ini diungkapkan oleh aparat penegak hukum kepolisian mengungkapkan fakta yang sebenar-sebenarnya agar tidak ada pihak yang dirugikan pasca kasus ini,” lanjutnya.

Desakan Rilis Resmi Guna Mencegah Simpang Siur di Masyarakat

Mengingat kejadian amuk massa kerap memicu berbagai dugaan, kuasa hukum meminta pihak kepolisian dapat segera memberikan keterangan resmi kepada publik. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk meredam opini masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Lombok Barat tetap kondusif.

“Kita berharap fakta-fakta yang ada digali dengan benar dan berimbang, tidak ada simpang siur, tidak ada banyak versi dikalangan masyarakat sehingga perlu untuk tim teman-teman kepolisian melakukan rilis resmi untuk mengungkapkan seperti apa fakta yang terjadi pada saat kejadian supaya tidak pro dan kontra dikalangan masyarakat,” pungkas Khairus Febryan Fitrahady.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum
Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM
RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi
Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM
Suara Akar Rumput di Uji Publik RUU HAM, Gema Alam NTB Beberkan Siklus Setan Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional
Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat
Korban Penipuan Beli Motor di Facebook Lapor ke Polda NTB, Ungkap Peran Pihak Dealer
Perluas Kolaborasi Eliminasi TB, Inspirasi Gandeng Desa dan Kelurahan Berdaya

Lanjutan Narasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WITA

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:25 WITA

Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WITA

RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:38 WITA

Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WITA

Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat

Lensa Hari Ini