Regulasi dan Urgensi Penetapan Batas Sempadan Pantai di Indonesia

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMPADAN PANTAI: Penampakan garis pantai di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB. Foto: Dok. Istimewa

i

SEMPADAN PANTAI: Penampakan garis pantai di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB. Foto: Dok. Istimewa

Karakteristik Georafis

Indonesia memiliki ribuan pulau dan terhubung oleh berbagai selat dan laut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, saat ini pulau yang berkoordinat dan terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (2017) berjumlah 16.056 pulau.  Selain itu, Jumlah desa/kelurahan yang berada di tepi laut 12.968. Desa/Kelurahan Tepi Laut adalah desa/kelurahan yang sebagian atau seluruh wilayahnya bersinggungan langsung dengan laut, baik berupa pantai maupun tebing karang.

Menjaga standar aman sebagai acuan melindungi fungsi objek alam pantai harus melalui batas  sempadan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai Pasal 1 Ayat 2 bahwa Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penetapan batas sempadan pantai dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga:

  1. kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
  2. kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam
  3. alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai
  4. alokasi ruang untuk saluran air dan limbah

Wewenang Pemerintah Daerah dan Kriteria Perhitungan Batas Sempadan

Ekosistem kehidupan bagi masyarakat sangat penting, sehingga perlu dukungan pengelolaan ekologi sempadan yang memadai dan terstruktur seperti di wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Pengertian Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Sedangkan, Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.

Lebih Lanjut, Penetapan Batas Sempadan Pantai berdasarkan Pepres RI No. 51 Tahun 2016 diatur sebagai berikut;

Pasal 2

  • Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Pasal 3

  • Penetapan batas sempadan pantai untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
  • Batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan penghitungan batas sempadan pantai. Penghitungan batas sempadan pantai harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, pesisir, kebutuhan biofisik, hidro-oseanografi ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait. Penghitungan batas sempadan pantai harus mengikuti ketentuan:

  1. perlindungan terhadap gempa dan/ atau tsunami
  2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi
  3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya
  4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta
  5. pengaturan akses publik
  6. pengaturan untuk saluran air dan limbah

Prinsip dan Ruang Lingkup Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir

Pengaturan lebih spesifik, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23/Permen-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan Pasal 3 terkait Prinsip Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil, yaitu:

  1. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen pembangunan daerah; dari sistem perencanaan
  2. mengintegrasikan kegiatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut, dan antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen
  3. dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisik dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan nasional
  4. melibatkan peran serta masyarakat setempat dan Pemangku Kepentingan Utama

Ruang lingkup perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi: Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K; Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K; Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA