Karakteristik Georafis
Indonesia memiliki ribuan pulau dan terhubung oleh berbagai selat dan laut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, saat ini pulau yang berkoordinat dan terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (2017) berjumlah 16.056 pulau. Selain itu, Jumlah desa/kelurahan yang berada di tepi laut 12.968. Desa/Kelurahan Tepi Laut adalah desa/kelurahan yang sebagian atau seluruh wilayahnya bersinggungan langsung dengan laut, baik berupa pantai maupun tebing karang.
Menjaga standar aman sebagai acuan melindungi fungsi objek alam pantai harus melalui batas sempadan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai Pasal 1 Ayat 2 bahwa Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penetapan batas sempadan pantai dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga:
- kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
- kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam
- alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai
- alokasi ruang untuk saluran air dan limbah
Wewenang Pemerintah Daerah dan Kriteria Perhitungan Batas Sempadan
Ekosistem kehidupan bagi masyarakat sangat penting, sehingga perlu dukungan pengelolaan ekologi sempadan yang memadai dan terstruktur seperti di wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Pengertian Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Sedangkan, Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Lebih Lanjut, Penetapan Batas Sempadan Pantai berdasarkan Pepres RI No. 51 Tahun 2016 diatur sebagai berikut;
Pasal 2
- Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
- Penetapan batas sempadan pantai untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
- Batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan penghitungan batas sempadan pantai. Penghitungan batas sempadan pantai harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, pesisir, kebutuhan biofisik, hidro-oseanografi ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait. Penghitungan batas sempadan pantai harus mengikuti ketentuan:
- perlindungan terhadap gempa dan/ atau tsunami
- perlindungan pantai dari erosi atau abrasi
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya
- perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta
- pengaturan akses publik
- pengaturan untuk saluran air dan limbah
Prinsip dan Ruang Lingkup Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir
Pengaturan lebih spesifik, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23/Permen-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan Pasal 3 terkait Prinsip Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil, yaitu:
- merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen pembangunan daerah; dari sistem perencanaan
- mengintegrasikan kegiatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut, dan antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen
- dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisik dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan nasional
- melibatkan peran serta masyarakat setempat dan Pemangku Kepentingan Utama
Ruang lingkup perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi: Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K; Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K; Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






