Perkembangan dunia dengan identitas “modernisasi”, mendorong peningkatan aktifitas manusia terhadap lingkungan hidup, salah satunya adalah aktifitas deforestasi. Deforestation diartikan sebagai penebangan pohon secara besar-besaran di suatu wilayah, atau perusakan hutan oleh manusia. Deforestasi adalah hilangnya tutupan hutan secara permanen, bukan sekadar penebangan sementara. Artinya, perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan, tambang, permukiman, atau infrastruktur masuk kategori deforestasi karena ekosistem awal tidak dapat kembali seperti sebelumnya.
Banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah bencana ekologis, bukan murni bencana alam. Curah hujan ekstrem (misalnya, dipicu Siklon Tropis) hanyalah pemicu awal, namun dampak yang sangat merusak (ratusan korban jiwa, kerugian ekonomi triliunan) disebabkan oleh rapuhnya benteng alam di kawasan hulu akibat legalisasi deforestasi melalui kebijakan izin.
Kerugian akibat bencana (diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah) jauh melampaui sumbangan ekonomi jangka pendek yang dihasilkan dari sawit atau pertambangan di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan kegagalan model pembangunan ekonomi yang hanya berorientasi ekstraktif dan mengabaikan fungsi jasa lingkungan hutan.
Deforestasi di Indonesia dipicu oleh beberapa faktor yang saling berhubungan, yaitu alih fungsi lahan, perusakan dengan dengan cara pembalakan liar atau pembakaran.
Kementerian Kehutanan merilis hasil pemantauan tahunan mengenai kondisi hutan dan angka deforestasi di Indonesia. Jika dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya, tren deforestasi menunjukkan sedikit kenaikan,
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9% (87,8 juta hektare) berada di dalam kawasan hutan.
Sementara itu, angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektar. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare (92,8%), di mana 69,3% terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.
Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan (konversi lahan) dari kawasan hutan menjadi penggunaan lain adalah penyebab utama deforestasi. Faktor pendorong utama (pemicu langsung) adalah kegiatan spesifik yang secara fisik menghilangkan tutupan hutan dan menggantinya dengan penggunaan lahan lain. Pertama, Perkebunan Skala Besar. Terutama untuk komoditas bernilai tinggi dan berorientasi ekspor seperti kelapa sawit, bubur kayu (pulp and paper), dan karet. Tujuannya adalah profitabilitas jangka panjang dan memenuhi permintaan pasar global.
Kedua, Pertanian Rakyat/keci. Dilakukan oleh petani kecil atau perambah untuk menanam tanaman pangan (padi, jagung) atau perkebunan musiman/tahunan. Tujuannya adalah pemenuhan kebutuhan hidup (subsistensi) dan peningkatan pendapatan rumah tangga. Ketiga, Pertambangan. Pembukaan lahan hutan untuk eksplorasi dan eksploitasi mineral, batu bara, atau minyak dan gas. Lahan dibuka secara masif dan sering kali merusak struktur tanah secara permanen.
Keempat, Pembanguan Infrakstruktur. Pembangunan jalan, rel kereta api, bendungan, dan saluran listrik yang melintasi kawasan hutan. Pembangunan jalan baru sering kali menjadi pembuka akses ke area hutan yang sebelumnya terisolasi, yang kemudian memicu aktivitas deforestasi lanjutan. Kelima, Permukiman dan Urbanisasi. Konversi hutan di sekitar wilayah perkotaan atau rencana pemindahan ibu kota (seperti IKN) untuk pembangunan perumahan, kawasan industri, atau fasilitas umum lainnya.
Pembangunan infrastruktur di Kalimantan yang kini menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah sebagai salah satu contoh deforestasi. Pembangunan itu, harus membabat hutan untuk pembangunan jalan baru, pemukiman, kantor pemerintahan, hingga fasilitas umum.
Dari hal di atas, alih fungsi lahan, dapat dilakukan dengan aktifitas legal ataupun illegal melalui perusakan hutan. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
Mengapa Terjadi Deforestasi?
Faktor-faktor ini akar dari permasalahan yang muncul dipermukaan. Faktor utama dapat dikategorikan dalam faktora kondisi sosial, ekonomi, politik, dan kelembagaan yang menciptakan insentif bagi pelaku untuk melakukan konversi lahan.
Faktor Ekonomi
- Nilai Ekonomi Hutan yang Rendah: Nilai hutan berdiri (sebagai penyerap karbon, penyangga air, dan habitat) sering kali tidak diperhitungkan atau lebih rendah secara moneter dibandingkan nilai hasil konversi (misalnya, hasil panen kelapa sawit atau hasil tambang). Ini menciptakan insentif untuk mengonversi hutan menjadi komoditas yang “lebih menguntungkan” dalam jangka pendek.
- Permintaan Pasar Global: Tingginya permintaan dan harga komoditas global (khususnya minyak sawit mentah/CPO dan produk kayu) mendorong ekspansi perkebunan dan penebangan.
- Kemiskinan dan Keterbatasan Lahan: Bagi masyarakat pedesaan, hutan sering dianggap sebagai cadangan lahan untuk memperluas pertanian guna memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi atau minimnya lapangan pekerjaan.
Faktor Kelembagaan dan Kebijakan
- Tata Kelola Lahan yang Lemah: Tumpang tindih regulasi, ketidakjelasan batas kawasan hutan, dan pemberian izin konsesi yang kurang transparan atau berkelanjutan dapat membuka peluang untuk alih fungsi lahan.
- Penegakan Hukum yang Lemah: Kurangnya pengawasan dan sanksi yang tidak efektif terhadap praktik penebangan liar dan pembukaan lahan secara ilegal (termasuk pembakaran hutan) membuat kegiatan deforestasi tetap marak.
- Desentralisasi yang Tidak Terkendali: Perubahan kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang tidak diikuti dengan persiapan kelembagaan dan pengawasan yang memadai dapat mempercepat laju degradasi hutan.
Faktor Sosial dan Demografi
- Pertumbuhan Penduduk: Peningkatan jumlah penduduk memerlukan perluasan lahan untuk permukiman dan pangan, yang menekan batas-batas kawasan hutan.
- Pola Konsumsi dan Gaya Hidup: Perubahan pola konsumsi yang mendorong peningkatan kebutuhan akan produk-produk berbasis lahan (seperti properti, infrastruktur, atau minyak nabati) turut mendorong pembukaan hutan.
- Masalah Hak Ulayat: Konflik lahan antara perusahaan/pemerintah dengan masyarakat adat sering terjadi, di mana hutan adalah sumber penghidupan, tetapi secara legal dikuasai oleh pihak lain, mendorong praktik perambahan.
Pengaruh Kebijakan terhadap Deforestasi
Pengaruh kebijakan dalam konteks deforestasi dan alih fungsi lahan sangatlah besar, karena kebijakan (atau ketiadaan kebijakan yang efektif) adalah salah satu faktor pendorong tidak langsung yang paling kuat.
Kebijakan memiliki kemampuan untuk menciptakan insentif (mendorong kegiatan) atau menciptakan disinsentif (menghambat kegiatan) deforestasi.
Pertama, kebijakan yang mendorong deforestasi, secara tidak sengaja atau sengaja mempermudah atau menguntungkan alih fungsi hutan:
- Pemberian Konsesi Skala Besar: Keputusan pemerintah untuk memberikan hak guna usaha (HGU) atau izin pengelolaan hutan dalam skala besar kepada perusahaan, seringkali di kawasan hutan yang sebelumnya utuh. Kebijakan ini secara langsung melegitimasi pembukaan hutan untuk tujuan perkebunan (misalnya kelapa sawit) atau penebangan industri.
- Subsidi dan Kebijakan Fiskal: Pemberian subsidi kepada sektor komoditas tertentu (seperti energi terbarukan yang diolah dari CPO) atau keringanan pajak/retribusi dapat membuat investasi di sektor tersebut (yang memerlukan lahan luas) menjadi sangat menarik, mendorong ekspansi lahan ke kawasan hutan.
- Pembangunan Infrastruktur: Kebijakan pembangunan jalan, pelabuhan, atau bendungan yang melintasi kawasan hutan memicu deforestasi sekunder. Jalan baru membuka akses bagi pembalak liar, perambah, dan investor kecil untuk masuk ke dalam hutan yang sebelumnya terisolasi.
- Tata Ruang yang Lemah: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak konsisten atau mudah diubah, di mana kawasan hutan lindung tiba-tiba diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan budidaya, membuka pintu legal bagi konversi hutan.
Kedua, kebijakan yang menghambat deforestasi dapat dilakukan untuk melindungi hutan dan mendorong praktik pemanfaatan lahan yang berkelanjutan:
- Moratorium Izin Baru: Kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru untuk pembukaan lahan di hutan primer dan lahan gambut (contoh: Moratorium Izin di Indonesia). Ini secara langsung menghentikan laju deforestasi di wilayah yang paling rentan.
- Penegakan Hukum yang Kuat: Kebijakan yang meningkatkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku illegal logging dan pembakaran hutan (karhutla) dapat bertindak sebagai disinsentif yang efektif bagi perusahaan dan individu.
- Penguatan Hak Masyarakat Adat (Pengakuan Hutan Adat): Kebijakan yang mengakui dan memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat adat terbukti efektif. Masyarakat adat cenderung memiliki insentif yang kuat untuk melindungi hutan mereka karena hutan adalah sumber kehidupan dan budaya mereka
- Sertifikasi Keberlanjutan: Kebijakan pemerintah yang mendorong (atau mewajibkan) standar keberlanjutan (misalnya Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO atau Forest Stewardship Council/FSC) di industri komoditas. Hal ini menuntut perusahaan untuk tidak membuka lahan hutan atau gambut baru.
- Peran Pemerintah Daerah: Pergantian pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang sektoral lainnya serta UU Cipta Kerja (Omnibus Law), terjadi pergeseran kewenangan dari kewenangan pemerintah daerah kepada penguatan kewenangan Pemerintah Pusat.
Menata Deforestasi
Untuk memutus rantai bencana ini akibat deforestasi, tuntutan dan fokus kebijakan harus beralih dari penanganan darurat menjadi pencegahan akar masalah:
-
Revisi Tata Ruang: Perlu adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencabut atau meninjau ulang izin yang berada di wilayah hulu DAS, kawasan rawan bencana, dan lahan gambut.
-
Penegakan Hukum Tegas: Penegakan hukum yang keras terhadap korporasi dan individu pelaku illegal logging dan pembukaan lahan ilegal yang terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem.
-
Restorasi Ekosistem: Kebijakan rehabilitasi lahan kritis dan reforestasi secara masif di area tangkapan air strategis di hulu DAS.
-
Moratorium Izin: Mendesak adanya moratorium permanen terhadap izin tambang dan perluasan kebun sawit di kawasan hutan primer dan hulu DAS yang rentan.
Deforestasi akibat alih fungsi lahan adalah fenomena multi-faktor yang didorong oleh kepentingan ekonomi untuk memperoleh keuntungan cepat dari pemanfaatan sumber daya alam, diperburuk oleh masalah kemiskinan (subsistensi) di tingkat tapak, dan dimungkinkan oleh tata kelola serta penegakan hukum yang belum optimal.
Konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit adalah salah satu pendorong terbesar di Indonesia, menunjukkan kuatnya pengaruh faktor ekonomi (profitabilitas komoditas) dan faktor kebijakan (pemberian konsesi) dalam proses deforestasi.
Perlu penguatan kebijakan pemerintah sebagai jembatan antara kebutuhan ekonomi (misalnya, mencari keuntungan dari komoditas) dan perlindungan lingkungan. Kebijakan yang buruk dapat memobilisasi modal dan tenaga kerja untuk menghancurkan hutan. Kebijakan yang kuat dan terintegrasi (meliputi tata ruang, penegakan hukum, dan insentif pasar) adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan menekan laju deforestasi.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
*Penulis adalah Tim Percancang Analisis Kebijakan Penanggulangan Bencana Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara, Kerjasama Kelompok Study Lingkungan dan Pariwisata (Koslata) dan Save The Children, Tahun 2023.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






