Like, Share, and Destroy: Cyberbullying di Era Influencer

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Like, Share, and Destroy, Cyberbullying di Era Influencer. Foto: Penulis/Agus Dedi Putrawan

i

Like, Share, and Destroy, Cyberbullying di Era Influencer. Foto: Penulis/Agus Dedi Putrawan

Mereka bilang, dunia digital telah memerdekakan suara siapa pun. Tapi di balik kebisingan layar, suara-suara yang paling keras justru sering lahir dari kemarahan, bukan kebijaksanaan. Dalam ruang algoritmik tempat angka lebih penting dari nurani, penderitaan menjadi komoditas baru.

Kasus Deni Apriadi Rahman membuka luka itu secara telanjang bahwa manusia bisa dihabisi bukan dengan peluru, melainkan dengan engagement rate. Di sini, moralitas bukan lagi ajaran, tapi strategi branding. Mereka yang berseru “menegakkan kebenaran” justru menjual kejatuhan orang lain sebagai konten viral yang menguntungkan.

Deni bukan sekadar korban cyberbullying tapi ia adalah cermin dari bagaimana sistem digital kita gagal membedakan kritik dari penghukuman. Deni adalah seorang Disforia Gender dan juga seorang penyintas disabilitas (kekurangan fungsi pendengaran), hidup di pinggir sosial, lalu diseret ke tengah panggung kebencian kolektif tanpa perlindungan.

Penderitaannya dijadikan alat ukur kesalehan orang lain. Ketika foto dan tuduhan tersebar, ketika kemanusiaan dijadikan lelucon, dunia maya berubah menjadi ruang teater moral di mana satu jiwa dipertontonkan untuk kepuasan publik. Yang lebih kejam dari penghinaan itu sendiri adalah bagaimana ia dirasionalisasi, seolah menghancurkan seseorang bisa dibenarkan atas nama Tuhan.

Di titik ini, kita berhadapan dengan ekonomi kemarahan sebuah sistem yang memberi upah bagi siapa pun yang mampu memicu emosi massa. Algoritma tidak mengenal etika, ia hanya tahu bahwa amarah menjual. Influencer belajar dari pola itu, semakin keras menghukum, semakin besar peluang tampil di FYP.

Maka lahirlah generasi penegak moral “digital” yang sibuk membakar, bukan menyembuhkan. Platform menjadi rumah doa baru tanpa liturgi kasih, semua diukur dengan metrik dan view. Deni menjadi korban karena ia tidak menguntungkan kecuali sebagai kambing hitam sumber “drama” yang menghidupi industri virality.

Namun di bawah debu kemarahan itu, ada dosa yang lebih dalam, pengambilalihan peran Tuhan oleh manusia. Mereka yang merasa suci memberi label “pendosa”, seolah punya hak mengusir dari komunitas iman.

Padahal, jika prinsip agama benar dijalankan, gibah, fitnah, dan penghinaan adalah perbuatan haram. Yang disebut “menegakkan syariat” justru menyalahi akarnya, merendahkan martabat ciptaan Tuhan demi keuntungan pribadi.

Etika Kantian telah lama mengingatkan bahwa manusia tak boleh dijadikan alat tetapi di sini, Deni dijadikan alat untuk meningkatkan klik dan Viral. Inilah bentuk baru perbudakan digital, tubuh dan nama seseorang dijadikan properti algoritma tanpa hak untuk menolak.

Kisah Deni menyingkap wajah gelap modernitas kita, sistem hukum yang lambat, masyarakat yang lapar sensasi, dan platform yang menutup mata selama arus adsense tetap mengalir. Negara belum belajar bahwa perlindungan hukum harus mencakup mereka yang rentan bukan hanya secara ekonomi, tapi juga secara identitas.

Kita butuh etika kemanusiaan digital sebuah komitmen untuk tidak menjadikan “luka orang lain” sebagai bahan hiburan. Karena jika dunia maya terus dijalankan dengan logika kemarahan, maka setiap dari kita, cepat atau lambat, akan menjadi Deni berikutnya!

Kita perlu mengangkat kembali pesan bermakna Gus Dur, “Mari kita wujudkan peradaban di mana manusia saling mencintai, saling mengerti, dan saling menghidupi”.

Penulis : Agus Dedi Putrawan (Gusdurian Lombok)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Bedah Kasus Aktivis NTB: Ketika Due Process of Law Dikorbankan demi Kekuasaan
Penegakan Hukum Sebagai Upaya Menjaga Hutan
Memperkuat NTB di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa
Hentikan Penghakiman Sosial Yang Melukai Kemanusiaan
Menguji Integritas Pejabat Publik, Analisis Kritis Polemik Ijazah dan Prinsip Transparansi Hukum
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akademisi: Tragis!
Dari Kejahatan Seksual hingga Aborsi, Lemahnya Pengawasan Kos di Mataram
Pemekaran Daerah: Antara Beban, Gairah Politik dan Asa Kesejahteraan

Lanjutan Narasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:00 WITA

Bedah Kasus Aktivis NTB: Ketika Due Process of Law Dikorbankan demi Kekuasaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:25 WITA

Penegakan Hukum Sebagai Upaya Menjaga Hutan

Kamis, 13 November 2025 - 18:30 WITA

Like, Share, and Destroy: Cyberbullying di Era Influencer

Kamis, 13 November 2025 - 14:00 WITA

Memperkuat NTB di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Rabu, 12 November 2025 - 18:05 WITA

Hentikan Penghakiman Sosial Yang Melukai Kemanusiaan

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA