Praktik perkawinan anak masih menjadi salah satu tantangan sosial dan hukum yang signifikan di Indonesia. Melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Aturan ini diterapkan dengan tujuan memastikan kematangan fisik, mental, serta kesiapan kesehatan reproduksi sebelum memasuki dunia rumah tangga.
Namun pada kenyataannya, langkah hukum mewajibkan batasan ini melalui instrumen yang disebut dispensasi kawin. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dinamika pengajuan dispensasi dan angka perkawinan anak menunjukkan pola yang kompleks. Di satu sisi mengalami penurunan persentase, namun di sisi lain tetap menempatkan wilayah ini dalam sorotan nasional.
Kondisi ini memicu kritik mengenai sejauh mana efektivitas regulasi yang ada di masyarakat. Penurunan angka di atas kertas belum sepenuhnya mencerminkan hilangnya akar masalah sosial yang mendasarinya.
Tren Perkawinan Anak di NTB dan Sorotan Nasional
Berdasarkan data statistik terbaru, Provinsi NTB menempati peringkat ke-3 nasional dalam kasus perkawinan anak. Posisi NTB berada di bawah Papua Selatan yang mencatatkan angka 12,94% dan Papua Barat dengan 12,25%. Fakta bahwa NTB berada di tiga besar nasional menyatakan bahwa isu ini memerlukan perhatian yang serius dan berkelanjutan dari berbagai sektor.
Jika menilik perjalanan data beberapa tahun terakhir, upaya intervensi yang dilakukan di tataran lokal sebenarnya mulai memperlihatkan hasil yang terukur. Pada periode tahun 2023, angka pernikahan anak di NTB berhasil bertahan di angka 17,32%. Memasuki tahun 2024, grafik menunjukkan tren positif dengan penurunan angka perkawinan anak menjadi 14,96%. Perbaikan ini berlanjut hingga tahun 2025, di mana angka tersebut berhasil ditekan kembali hingga menyentuh 11,31%.
Meskipun secara persentase terjadi penurunan yang konsisten dari tahun ke tahun, kenyataan bahwa NTB masih berada di peringkat teratas daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan yang dilakukan selama ini cenderung bersifat kuratif dan belum menyentuh aspek preventif secara menyeluruh di tingkat hulu.
Faktor Penyebab dan Dispensasi Nikah
Tingginya angka perkawinan anak tidak lepas dari berbagai faktor sosiologis dan situasi darurat yang terjadi di lapangan. Salah satu faktor penentu yang sering kali melatarbelakangi terjadinya perkawinan di bawah umur di NTB adalah adanya kehamilan di luar nikah. Ketika situasi ini terjadi, keluarga umumnya memilih jalur pernikahan sebagai solusi sosial, yang kemudian berimplikasi pada tingginya permohonan dispensasi ke pengadilan.
Dispensasi pernikahan disediakan oleh sistem hukum bagi anak di bawah usia 19 tahun agar pernikahan mereka tetap sah secara negara. Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) NTB pada tahun 2025, jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama mencerminkan penurunan yang sejalan dengan penurunan angka pernikahan anak secara umum. Pada tahun 2024, Pengadilan Tinggi Agama di NTB mengeluarkan sebanyak 581 surat dispensasi nikah. Angka ini kemudian mengalami penurunan pada tahun 2025 menjadi 511 surat dispensasi.
Namun, dari perspektif kritis, keberadaan dispensasi nikah ini sering kali dinilai menjadi “pintu darurat” yang melonggarkan ketegasan aturan UU Perkawinan. Penurunan jumlah dispensasi dari 581 ke 511 memang mengindikasikan seleksi formal di lembaga peradilan yang semakin ketat. Meski begitu, fungsi kontrol pemerintah tetap menghadapi tantangan berat ketika membayangkan alasan kedaruratan sosial dan adat di masyarakat.
MoU Percepatan dan Implementasi Tantangan di Lapangan
Merespons posisi NTB yang masih berada di zona tinggi secara nasional, langkah strategis berbasis kolaborasi antar-kelembagaan mulai diperkuat. Pada tanggal 18 April, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) di Kota Mataram. Kerja sama multi-sektoral ini terfokus pada tiga pilar utama, yaitu:
- Percepatan Penurunan Angka Perkawinan Anak.
- Pelindungan Perempuan Pekerja Migran.
- Pemberdayaan Keluarga.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi penanda komitmen formal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan program kerja di lapangan. Penguatan pada sektor pemberdayaan keluarga dinilai krusial, mengingat keluarga merupakan benteng pertama dalam memberikan edukasi mengenai dampak jangka panjang dari pernikahan dini.
Secara tujuan, penurunan angka dari 17,32% menjadi 11,31% dalam kurun waktu beberapa tahun adalah sebuah pencapaian. Namun, kritik mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana MoU ini tidak sekedar seremonial birokrasi, melainkan benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat desa. Tantangan sesungguhnya bagi NTB adalah bagaimana menjaga konsistensi tren penurunan tersebut agar tidak kembali melonjak di masa mendatang.
Penegakan syarat-syarat ketat dalam pemberian dispensasi kawin di pengadilan agama menjadi salah satu instrumen kendali yang sangat vital. Di samping pendekatan hukum, penanganan terhadap faktor hulu seperti edukasi kesehatan reproduksi, peningkatan literasi remaja, dan penekanan angka kehamilan di luar nikah tetap menjadi pekerjaan rumah yang besar. Hal ini memerlukan komitmen nyata dan keterlibatan aktif berbagai pihak.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






