Berlaku 2 Januari 2026, Berikut Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Berlaku 2 Januari 2026, Berikut Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional

i

Ilustrasi: Berlaku 2 Januari 2026, Berikut Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP Nasional

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Januari 2023. Pasai 624 menyatakan Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya itu jatuh pada 2 Januari 2026.

Sementara itu,  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah disahkan Presiden Prabowo pada 17 Desember 2025, menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pada Pasal 369 ditentukan bahwa “Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026″. Dari ketentuan KUHP dan KUHAP, maka keduanya berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.

Berdasarkan Naskah Akademik KUHP dan KUHP yang disarikan secara garis besar di penjelasan, berikut dasar pembaruannya.

Dasar Pergnatian KUHP

Penyusunan KUHP Nasional dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembargunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang ini yang diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna “dekolonialisasi” Kitab UndangUndang Hukum Pidana dalam bentuk “rekodifikasi”, dalam perjalanan sejarah bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun intemasional. Adapun misi kedua adalah misi “demokratisasi hukum pidana”. Misi ketiga adalah misi “konsolidasi hukum pidana” karena sejak kemerdekaan, pemndangundangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali daLam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di samping itu, penyusunan Undang-Undang ini dilakukan atas dasar misi keempat, yaitu misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana nraupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional.

Misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan penyusunan Undang-Undang ini dalam bentuk kodilikasi dan unifikasi yang dimaksudkan untuk menciptakan dan menegalkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Setelah menelusuri sejarah hukum pidana di Indonesia, diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad  1915: 732). Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek van Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 91, Wetboek van Strafirecht voor Nederlandsch-Indie disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dinyatakan berlaku untuk hrlau Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden.

Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, secara de facto belum dapat terwujud karena terdapat daerah pendudukan Belanda sebagai akibat aksi militer Belanda I dan II yang untuk daerah tersebut masih berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad, l9l5: 732) dengan segala perubahannya. Sejak saat itu, dapat dikatakan bahwa setelah kemerdekaan tahun 1945 terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan keadaan itu berlangsung hingga tahun 1958 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan semua perubahan dan tambahannya berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, berlakulah hukum pidana materiel yang seragam untuk seluruh Indonesia yang bersumber pada hukum yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942, yaitu Wetboek uan Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang untuk selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah beberapa kali mengalami pembaruan atau perubahan.

Dasar Pergantian KUHAP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang maka perlu dilakukan penggantian UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi internasional yang substansinya langsung berkaitan dengan penegakan hukum.

Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. Undang-Undang ini juga telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya
Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS
Peneliti IGJ Ungkap Perjanjian ART Ancaman bagi Nelayan hingga Petani Lokal
Hari Perempuan Internasional, Momentum Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Akademisi Unram Ungkap Perjanjian Dagang Indonesia-AS Tak Seimbang dan Ancam Kedaulatan

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:40 WITA

Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:34 WITA

Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA