Memblokir Jalan Demi Keadilan: Potret Krisis Kepercayaan Terhadap Aparat di Bima

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Jalan Diblokir, Kepercayaan Publik Terhadap APH Dipertaruhkan. Foto: Ilustrasi Gemini AI

i

Ketika Jalan Diblokir, Kepercayaan Publik Terhadap APH Dipertaruhkan. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Keterlibatan masyarakat dalam aksi pemblokiran jalan kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Bima dalam beberapa pekan terakhir. Aksi penutupan akses umum tersebut mencuat karena masyarakat merasa belum mendapatkan penyelesaian konkret atas persoalan yang mereka hadapi.

Di satu sisi, masyarakat mengantongi hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingannya. Namun di sisi lain, aksi penutupan jalan secara sepihak melahirkan mata rantai masalah baru: aktivitas ekonomi melumpuh, arus transportasi terhenti, distribusi logistik terhambat, hingga kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran gagal melintas.

Fenomena ini tidak sekadar memperlihatkan benturan antara siapa yang benar dan siapa yang salah. Masalah mendasar justru terletak pada alasan masyarakat menganggap pemblokiran jalan sebagai cara paling efektif untuk memicu respons cepat dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut menandai adanya kesenjangan kepercayaan  yang serius antara publik dan APH.

Kesenjangan Komunikasi Memicu Aksi Penutupan Jalan

Dalam pandangan warga, pemblokiran jalan menjadi alat tekan terakhir agar pemerintah dan APH segera memberi perhatian. Masyarakat mengadopsi pola pikir sederhana: ketika pengaduan resmi tak kunjung mendapat respons memadai dan ruang dialog menemui jalan buntu, aksi massa serta pemblokiran jalan menjadi pilihan mendesak untuk menyuarakan ketidakpuasan.

Ketika warga harus menutup fasilitas publik agar suara mereka terdengar, evaluasi tak boleh berhenti pada tindakan massa semata. Pemerintah dan APH perlu mengevaluasi pola komunikasi serta kecepatan respons institusi terhadap laporan warga. Hukum idealnya hadir sejak awal saat warga menyampaikan keluhan, membutuhkan kepastian prosedur, hingga meminta pembaruan informasi penanganan perkara.

Dari sudut pandang hukum, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memang menjamin aksi unjuk rasa. Namun, regulasi mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan. Hak menyampaikan aspirasi tetap berkewajiban menghormati hak pengguna jalan lain.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 127 dan 128) serta Pasal 256 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga menegaskan aturan penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas. Penggunaan jalan yang menutup arus wajib menyediakan jalur alternatif, mengantongi izin kepolisian, serta tidak menimbulkan keonaran publik secara tidak proporsional.

Sebaliknya, APH juga tidak boleh memandang setiap demonstrasi semata-mata sebagai gangguan keamanan. APH perlu menyelaraskan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan ketertiban masyarakat pengguna jalan secara seimbang.

Dua Perspektif Penanganan Perkara dan Pentingnya Transparansi

Persoalan pemblokiran jalan di Kabupaten Bima bermula dari benturan dua sudut pandang yang berbeda:

  • Perspektif Masyarakat: Warga memblokir jalan bukan sekadar ingin mengganggu ketertiban, melainkan karena merasa APH mengabaikan laporan mereka. Ketika penanganan perkara berjalan lambat tanpa kejelasan informasi, timbul persepsi negatif bahwa APH tidak bekerja. Ketidakpastian ini berkembang menjadi ketidakpercayaan yang akhirnya mendorong warga turun ke jalan.
  • Perspektif Aparat Penegak Hukum: APH wajib menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum standar. APH tidak dapat mengambil keputusan hukum berdasarkan tekanan massa semata, melainkan harus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menganalisis fakta. Proses normatif ini membutuhkan waktu dan ketaatan pada regulasi.

Kesenjangan persepsi ini muncul akibat tersumbatnya saluran informasi. APH tidak harus membuka seluruh rincian penyidikan rahasia kepada publik, tetapi APH wajib memberikan pembaruan status umum penanganan perkara dan memberikan panduan tahapan hukum secara berkala. Transparansi informasi akan mengikis spekulasi liar dan menutup ruang ketidakpercayaan publik.

Langkah Strategis APH untuk Memulihkan Kepercayaan Publik

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah pemblokiran jalan berulang, APH perlu mengambil langkah-langkah konkret dan proporsional berikut:

  1. Membangun Pendekatan Persuasif dan Dialogis: APH perlu membuka ruang diskusi bersama tokoh masyarakat, keluarga pihak berperkara, dan koordinator aksi untuk mendengarkan tuntutan serta menjelaskan posisi hukum suatu perkara secara langsung.
  2. Meningkatkan Transparansi Informasi Perkara: APH wajib menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjebak spekulasi.
  3. Sediakan Layanan Pengaduan Resmi yang Mudah Diakes: APH perlu mempermudah akses pengaduan publik untuk menyalurkan keluhan warga tanpa harus berunjuk rasa di jalan raya.
  4. Memfasilitasi Demonstrasi Secara Tertib: Menjalankan amanat UU No. 9/1998, Polri perlu berkoordinasi dan mengamankan rute aksi agar penyampaian pendapat berjalan aman dan teratur.
  5. Memastikan Arus Lalu Lintas Tetap Berjalan: APH wajib menyiapkan rekayasa lalu lintas, jalur alternatif, dan pengalihan arus sesuai UU No. 22/2009 guna menjamin mobilitas warga dan kendaraan darurat.
  6. Mengedepankan Negosiasi Saat Pemblokiran Terjadi: APH perlu melakukan komunikasi dan persuasi di lapangan guna meminta warga membuka akses jalan secara sukarela sebelum mengambil tindakan tegas.
  7. Menerapkan Penegakan Hukum yang Proporsional: Jika negosiasi gagal dan timbul tindak pidana, APH dapat melakukan penegakan hukum secara terukur, profesional, serta adil demi menjaga ketertiban umum.

Pada akhirnya, persoalan pemblokiran jalan di Kabupaten Bima tidak cukup diselesaikan dengan membuka jalan yang ditutup. Jalan memang harus dibuka agar aktivitas masyarakat kembali berjalan. Namun, jalan komunikasi antara masyarakat dan APH juga harus dibuka.

Jika masyarakat merasa didengar, jika perkembangan perkara dapat dijelaskan secara transparan, jika mekanisme pengaduan berjalan, dan jika demonstrasi dapat difasilitasi secara tertib, maka kemungkinan masyarakat menjadikan pemblokiran jalan sebagai pilihan utama dapat ditekan. Sebaliknya, jika masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian, tidak mengetahui perkembangan perkara, dan tidak menemukan ruang dialog yang efektif, maka ketidakpercayaan dapat semakin berkembang.

*Penulis adalah Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Bima Periode 2026

Penulis : Rangga (Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, FHISIP Universitas Mataram)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?
Disparitas Hukum Acara, Ketika Putusan Bebas di Pengadilan Tinggi Berbeda
Refleksi Hardiknas: Menggugat Kegagalan Sistemik Pendidikan Kita
Bedah Kasus Aktivis NTB: Ketika Due Process of Law Dikorbankan demi Kekuasaan
Penegakan Hukum Sebagai Upaya Menjaga Hutan
Like, Share, and Destroy: Cyberbullying di Era Influencer
Memperkuat NTB di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa
Hentikan Penghakiman Sosial Yang Melukai Kemanusiaan

Lanjutan Narasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:30 WITA

Memblokir Jalan Demi Keadilan: Potret Krisis Kepercayaan Terhadap Aparat di Bima

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Disparitas Hukum Acara, Ketika Putusan Bebas di Pengadilan Tinggi Berbeda

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:30 WITA

Refleksi Hardiknas: Menggugat Kegagalan Sistemik Pendidikan Kita

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:00 WITA

Bedah Kasus Aktivis NTB: Ketika Due Process of Law Dikorbankan demi Kekuasaan

Lensa Hari Ini