MATARAM — Keberadaan 958 pondok pesantren yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota menjadikan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu basis pendidikan keagamaan terbesar di Indonesia. Namun, di balik peran strategisnya memproduksi generasi berakhlak, bayang-bayang maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dalam kurun 2020–2025 menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan.
Menanggapi eskalasi isu tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan mendorong pencegahan sistemik di seluruh satuan pendidikan keagamaan.
Komitmen dan pemetaan kebijakan tersebut dipaparkan secara mendalam oleh Dr. H. M. Ali Fikri, S.Ag., MM., yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenag NTB dalam Dialog Publik Seri ke-22 Sorot Kamera FHISIP Universitas Mataram berkolaborasi dengan KOHATI HMI Cabang Mataram di Aula Prof. Zainal Asikin FHISIP Unram dan tayangan Live Streaming Youtube FHISIP Unram., Jumat (16/10/2026).
Peta Kerentanan dan Potret 958 Pesantren NTB
Dalam paparannya, Ali Fikri mengungkapkan data geografis keberadaan pondok pesantren di NTB yang mencapai 958 lembaga, dengan konsentrasi populasi pesantren terbesar berada di Kabupaten Lombok Tengah. Banyaknya jumlah lembaga ini membawa konsekuensi kompleksitas pengawasan yang luar biasa.
Kemenag NTB mencatat adanya tren peningkatan kasus kekerasan seksual sepanjang rentang 2020 hingga 2025 yang mendapat perhatian serius publik. Menurut Ali Fikri, kerentanan santri di lingkungan pesantren tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh beberapa faktor fundamental:
- Relasi Kuasa: Ketimpangan kedudukan antara pengasuh/pihak berotoritas dengan para santri.
- Budaya Patriarki: Ketimpangan relasi gender yang masih mengakar di lingkungan sosial.
- Manipulasi Religius: Penyalahgunaan simbol, ajaran, atau doktrin keagamaan oleh oknum untuk memengaruhi, menekan, atau melumpuhkan daya tawar korban.
“Manipulasi simbol dan kepercayaan agama membuat korban berada dalam posisi sangat rentan. Korban sering kali merasa takut, khawatir kehilangan keberkahan, hingga tak berdaya menghadapi tekanan sosial ketika ingin mengungkapkan apa yang dialaminya,” jelas Ali Fikri di hadapan peserta diskusi.
Benteng Regulasi: Dari PMA No. 73 hingga Pesantren Ramah Anak
Guna merespons ancaman tersebut, Kemenag NTB menegaskan bahwa jajarannya telah dibekali instrumen hukum dan regulasi yang tegas untuk menindaklanjuti setiap indikasi kejahatan di satuan pendidikan keagamaan.
Ali Fikri memaparkan dua pijakan regulasi utama yang menjadi panduan operasional Kemenag:
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen No. 1262) mengenai Petunjuk Teknis Pesantren Ramah Anak.
Melalui payung hukum ini, Kemenag mendorong setiap pesantren untuk mengintegrasikan materi pencegahan kekerasan—mulai dari perundungan (bullying), kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual—ke dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PONTREN) maupun program pembinaan berkala.
Pembentukan Satgas dan Forum Kolaborasi Lintas Sektor
Menyadari keterbatasan jangkauan dan kewenangan birokrasi, Kemenag NTB menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual di pesantren tidak bisa dibebankan kepada Kementerian Agama seorang diri.
Oleh karena itu, Kemenag NTB menginisiasi pembentukan forum kolaborasi dan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang melibatkan lintas unsur: pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), UPTD PPA Dinas Sosial, lembaga perlindungan anak, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Sinergi lintas sektor adalah kunci. Ketika ada laporan dari masyarakat, forum kolaborasi ini memastikan laporan segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, sementara korban langsung mendapatkan penanganan medis, psikologis, serta pendampingan hukum yang layak,” tegas Ali Fikri.
Kemenag juga mengimbau setiap pesantren untuk membuka mekanisme pengaduan yang aman dan dapat diakses oleh santri baru maupun santri senior tanpa rasa takut diintimidasi.
Konteks Pendukung: Perspektif Pemda dan Akademisi
Langkah yang dipaparkan Kemenag NTB ini sejalan dengan pandangan narasumber lainnya. Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos P3A NTB, Lalu Juhamdi, S.Sos., memaparkan dukungan instrumen UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan UPTD PPA untuk mendampingi korban. Sementara akademisi sekaligus Ketua LPA NTB, Joko Jumadi, S.H., M.H., menekankan pentingnya audit tata kelola perizinan pesantren serta pemisahan sarana-prasarana yang memadai.
Ketua Sorot Kamera FHISIP Unram, Taufan, S.H., M.H., menegaskan bahwa semua regulasi dan penataan yang dipaparkan Kemenag NTB harus berfokus pada keselamatan korban. “Nama baik dan reputasi lembaga pendidikan tidak boleh sekali-kali mengalahkan hak dan perlindungan korban,” tegas Taufan.
Catatan Kritis dan Rekomendasi Forum
Di akhir kegiatan, KOHATI HMI Cabang Mataram menyampaikan rekomendasi agar kebijakan yang dipaparkan Kemenag NTB terus dikawal realisasinya, antara lain:
- Memperkuat edukasi kesehatan reproduksi dan batasan tubuh dalam kurun pendidikan santri.
- Memastikan kanal pengaduan Kemenag menyasar hingga pesantren di pelosok terpencil.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap izin operasional pesantren yang tidak memenuhi standar perlindungan anak.
Penulis : Fathir
Editor : Redaksi Narasio






