Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia telah lama melampaui batas kalender sebagai sekadar “siklus musiman” atau deretan angka statistik dalam laporan kementerian. Ia adalah tragedi ekologis multidimensional, sebuah lakon kelam di mana api tidak hanya melahap vegetasi, tetapi juga memanggang hak asasi manusia, memusnahkan kehidupan liar, merobek tatanan hayati, dan melukai rahim bumi secara permanen. Di balik gulungan asap pekat yang menyelimuti Sumatera dan Kalimantan, tersimpan potret buram tentang bagaimana kejahatan ekologis terstruktur berjalan berdampingan dengan rapuhnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Jika kita menanggalkan kacamata ekonomi jangka pendek dan memandang Karhutla dari empat sudut pandang eksistensial yaitu Manusia, Hewan, Tumbuhan, dan Alam, tampak jelas betapa komprehensifnya kehancuran yang di ciptakan, sekaligus betapa timpangnya relasi kuasa dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Krisis Hak Asasi dan Dekonstruksi Social Welfare
Bagi manusia, khususnya masyarakat terdampak dan masyarakat adat, Karhutla adalah bentuk kekerasan struktural yang mengekspos ketimpangan sosial dan ekonomi. Asap pekat beracun merenggut hak dasar paling mendasar ialah hak untuk bernapas. Ribuan anak kehilangan masa sekolah, lansia berjuang melawan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), dan roda ekonomi lokal lumpuh total. Lebih tragis lagi, masyarakat adat kerap kehilangan wilayah kelola leluhur yang menjadi satu-satunya ruang hidup dan identitas budaya mereka.
Secara normatif, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.” Namun, saat langit berubah jingga beracun, negara dan korporasi secara eksplisit telah gagal memenuhi janji konstitusional ini.
Metode slash and burn (tebang dan bakar) memang secara hukum dilarang keras melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH. Meskipun undang-undang memberikan kompromi berupa kearifan lokal (membakar maksimal 2 hektar dengan sekat bakar yang ketat), aturan ini dalam praktiknya kerap dijadikan kambing hitam oleh penjelajah modal dan oknum korporasi. Demi memangkas biaya pembukaan lahan (land clearing), regulasi dimanipulasi, sementara masyarakat kecil di lapangan sering kali menjadi tumbal hukum, sedangkan dalang pemodal besarnya melenggang bebas di balik benteng birokrasi.
Deprivasi Habitat dan Genosida Terselubung
Di balik riuhnya perdebatan politik dan dampak ekonomi, terdapat korban yang paling tidak berdaya dan tak memiliki suara di meja perundingan, yautu fauna endemik Nusantara. Orangutan, Harimau Sumatera, Gajah, serta ribuan spesies satwa lainnya mengalami pembantaian perlahan.
Saat api melahap kanopi hutan dan membakar kubah gambut, hewan-hewan ini tidak sekadar kehilangan tempat tinggal, melainkan kehilangan seluruh sistem penopang hidupnya. Mereka yang tak sempat lari tewas terbakar hidup-hidup. Sementara mereka yang berhasil lolos, terdesak keluar dari habitatnya dan masuk ke pemukiman warga, memicu konflik fatal yang ujung-ujungnya menempatkan satwa sebagai “hama” yang harus dimusnahkan.
Tindakan ini adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang melarang perusakan habitat satwa dilindungi. Pembakaran hutan secara masif sejatinya adalah genosida terselubung terhadap keanekaragaman hayati. Hukum Indonesia hingga kini masih mengalami katarak moral. Kerugian Karhutla hampir selalu dihitung sebatas nilai ekonomis kayu yang terbakar, namun buta terhadap harga ekologis dari musnahnya genetik dan nyawa satwa-satwa endemik yang tak terhitung nilainya.
Pembantaian Biodiversitas dan Musnahnya Plasma Nuftah
Kita sering kali memandang tumbuhan sebagai objek pasif yang hanya sekadar kayu yang menanti untuk ditebang atau dibakar. Padahal, vegetasi hutan hujan tropis dan hutan gambut adalah fondasi utama dari sistem penyangga kehidupan (life support system). Pohon-pohon tua di hutan primer seperti Ramin dan Jelutung membutuhkan waktu berabad-abad untuk membentuk jejaring kehidupan yang rumit. Namun, api yang disulut oleh keserakahan manusia sanggup memusnahkan laboratorium alamiah ini dalam hitungan jam.
Meskipun UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur fungsi perlindungan hutan dan kewajiban rehabilitasi lahan, logika industri sering kali melenceng jauh dari semangat undang-undang tersebut. Pengalihan fungsi hutan heterogen menjadi perkebunan monokultur secara instan melalui pembakaran adalah bentuk impoverisme (pemiskinan) genetik secara sistematis.
Skema reboisasi pasca kebakaran tidak pernah benar-benar memulihkan keadaan. Menanam ribuan bibit pohon homogen di atas bekas abu hutan primer tidak akan pernah mampu menggantikan kompleksitas biodiversitas dan keanekaragaman plasma nuftah yang telah musnah. Kita merusak mahakarya alam dan menggantinya dengan komoditas pasar.
Jeritan Entitas Ekologis yang Dilumpuhkan
Lahan gambut di Indonesia adalah salah satu keajaiban ekologis dunia, ia adalah raksasa penyimpan karbon (carbon sink) yang menjaga keseimbangan iklim global. Namun, ketika gambut dikeringkan secara serakrak melalui kanal-kanal ilegal untuk pembukaan lahan, ia berubah menjadi bom waktu. Gambut yang kering dengan mudah tersulut dan berubah menjadi carbon bomb, melepaskan jutaan ton emisi karbon ke atmosfer dan mempercepat krisis iklim global.
Pemerintah memang telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut untuk menjaga fungsi hidrologisnya. Namun, dari sudut pandang Ekosentrisme, pandangan bahwa alam memiliki nilai intrinsik pada dirinya sendiri, hukum kita masih sangat kental dengan paradigma Antroposentrisme. Alam masih ditempatkan semata-mata sebagai objek eksploitasi dan komoditas pasif. Kerusakan struktur tata air gambut akibat kebakaran tidak hanya merusak fungsi alam saat itu saja, tetapi juga merusak siklus alam secara permanen yang dapat menciptakan bencana banjir di musim hujan dan kebakaran yang berulang di musim kemarau.
Karhutla di Indonesia sejatinya adalah cermin retak dari sebuah peradaban hukum yang sedang kehilangan kompas etisnya. Selama sistem hukum kita terus memandang rimba belantara dan hamparan gambut sekadar sebagai komoditas yang nilainya diukur dari lembaran mata uang, selama itu pula negara ini sebenarnya sedang memelihara kejahatan ekologis secara terstruktur dan masif.
Mengapa bencana ini terus berulang? Jawabannya terletak pada panggung penegakan hukum yang penuh kompromi.
Secara yuridis, kita memiliki instrumen Pasal 88 UU PPLH yang mengusung prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan bagi kegiatan berisiko tinggi). Namun, di dalam ruang sidang, prinsip ini sering kali tumpul ketika dihadapkan pada pembuktian ilmiah (scientific evidence) yang rumit dan benteng argumentasi administratif korporasi. Ditambah lagi dengan kecenderungan regulasi yang makin mempermudah izin investasi dengan melonggarkan analisis dampak lingkungan (AMDAL), fungsi kontrol negara makin tererosi. Bahkan, vonis ganti rugi triliunan rupiah yang telah dimenangkan negara di tingkat Mahkamah Agung kerap kali memanjang dan lambat dieksekusi di lapangan.
Sudah saatnya kita melakukan revolusi cara pandang dalam berhukum dan mengelola lingkungan. Indonesia harus berani melangkah keluar dari jebakan antroposentrisme ketat yang mengukur segala sesuatu dari keuntungan finansial sesaat. Karhutla tidak boleh lagi diselesaikan sekadar dengan denda administratif yang dengan mudah dihitung sebagai “biaya operasional” oleh korporasi.
Penegakan hukum harus menyentuh ranah pemulihan ekologis total, pencabutan izin operasional permanen, hingga pidana korporasi yang menjerat pemegang saham utama. Hanya dengan mengakui hak asasi manusia atas udara bersih, hak satwa atas habitatnya, hak tumbuhan untuk lestari, dan hak alam untuk tidak dirusak, kita bisa memadamkan api Karhutla secara sejati, bukan hanya memadamkan apinya di lapangan, tetapi juga memadamkan keserakahan di balik sistem hukum kita.
Penulis : Muhammad Andi Anugrah (Mahasiswa Pogram Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram)
Editor : Redaksi Narasio






