Sekolah Aman di Era Digital: Mengapa Literasi Hukum Penting untuk Mencegah Kekerasan Online

- Redaksi

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayu Riska Amalia, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram. Foto Dok. Istimewa

i

Ayu Riska Amalia, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram. Foto Dok. Istimewa

Media sosial kini hampir tidak dapat dipisahkan dari kehidupan pelajar. Melalui telepon pintar, siswa dapat belajar, berkomunikasi, mencari hiburan, hingga membangun pertemanan tanpa dibatasi ruang. Namun, ruang digital yang menawarkan banyak kemudahan juga membawa risiko yang tidak selalu mudah dikenali.

Perundungan siber, penyebaran foto atau video tanpa persetujuan, pelecehan seksual melalui media elektronik, pemalsuan identitas, hingga pemerasan menggunakan konten pribadi merupakan sebagian persoalan yang dapat muncul ketika teknologi digunakan tanpa pengetahuan dan perlindungan yang memadai.

Masalahnya, tidak semua siswa memahami bahwa tindakan di dunia digital dapat menimbulkan konsekuensi nyata. Sebuah foto yang dianggap sekadar bahan candaan, misalnya, dapat berubah menjadi alat untuk mempermalukan seseorang ketika disebarluaskan tanpa izin. Pesan yang dianggap gurauan juga dapat berubah menjadi bentuk intimidasi atau pelecehan ketika dilakukan berulang kali dan menimbulkan ketakutan bagi penerimanya.

Karena itu, kemampuan menggunakan teknologi saja tidak cukup. Generasi muda juga perlu memiliki literasi hukum dan literasi digital.

Memahami Risiko sebelum Menjadi Korban atau Pelaku

Literasi hukum digital bukan berarti setiap siswa harus menghafal undang-undang. Hal yang lebih penting adalah kemampuan memahami batas antara perilaku yang aman dan perilaku yang dapat merugikan orang lain.

Siswa perlu mengetahui, misalnya, bahwa memperoleh sebuah foto bukan berarti seseorang bebas menyebarkannya. Mengetahui kata sandi teman juga bukan berarti seseorang berhak membuka akunnya. Begitu pula menerima konten pribadi seseorang tidak memberikan hak kepada penerimanya untuk menyimpan, mengubah, mengancam, atau membagikannya kepada orang lain.

Pemahaman seperti ini menjadi semakin penting dalam mencegah Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).

KGBO dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Korban dapat mengalami pelecehan melalui pesan digital, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, ancaman menyebarkan foto, manipulasi gambar, penguntitan melalui teknologi, hingga tindakan lain yang memanfaatkan media digital untuk mempermalukan, mengontrol, atau merugikan seseorang.

Dalam situasi tersebut, pengetahuan hukum berfungsi setidaknya dalam dua arah. Pertama, membantu siswa mengenali ketika dirinya atau orang lain sedang mengalami kekerasan. Kedua, mencegah siswa melakukan tindakan yang mungkin mereka anggap sebagai candaan, padahal dapat merugikan hak orang lain.

Sekolah Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Larangan

Pendekatan terhadap keamanan digital di sekolah sering kali berhenti pada pesan sederhana: jangan melakukan perundungan, jangan membuka situs tertentu, atau berhati-hatilah menggunakan media sosial. Pesan tersebut tentu penting, tetapi belum cukup.

Ketika sebuah kasus benar-benar terjadi, siswa perlu mengetahui apa yang harus dilakukan. Kepada siapa ia dapat bercerita? Apakah tangkapan layar perlu disimpan? Haruskah konten yang diterima diteruskan kepada teman sebagai bukti? Bagaimana menjaga identitas korban? Kapan sekolah perlu melibatkan orang tua atau lembaga lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa sekolah membutuhkan lebih dari sekadar edukasi. Sekolah memerlukan mekanisme respons yang jelas dan aman.

Kesalahan dalam menangani laporan bahkan dapat menimbulkan persoalan baru. Misalnya, ketika bukti digital yang memuat konten sensitif justru disebarluaskan kepada banyak pihak dengan alasan untuk melakukan verifikasi. Tindakan semacam itu dapat memperbesar kerugian dan membuat korban kembali mengalami tekanan.

Prinsip sederhananya adalah: simpan bukti, jangan menyebarkan ulang konten yang merugikan korban, lindungi identitas, dan laporkan melalui jalur yang tepat.

Literasi Hukum Digital Masuk ke Sekolah

Kesadaran tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat Universitas Mataram di MA Darul Aminin NW Aikmual, Kabupaten Lombok Tengah, pada 3 Agustus 2026.

Program bertajuk “Model Penguatan Literasi Hukum, Digital, dan Teknologi Berbasis Sekolah untuk Pencegahan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) pada Guru dan Siswa di MA Darul Aminin NW Aikmual” dilaksanakan oleh tim yang diketuai Ayu Riska Amalia bersama Titin Nurfatlah dan Wenny Amaliah.

Program tersebut didukung pendanaan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui BIMA 2026. Berbeda dengan edukasi hukum yang hanya berfokus pada penyampaian materi, kegiatan tersebut memadukan pengetahuan hukum dengan keterampilan digital melalui sosialisasi dan Legal-Awareness Bootcamp.

Guru dan siswa diperkenalkan pada berbagai bentuk KGBO, perlindungan data pribadi, hak pengguna media digital, konsekuensi hukum penyalahgunaan teknologi, serta langkah awal yang dapat dilakukan apabila menemukan persoalan di ruang digital. Pendekatan seperti ini penting karena persoalan keamanan digital tidak dapat diselesaikan hanya melalui kemampuan teknis.

Seseorang mungkin memahami cara mengaktifkan autentikasi dua faktor atau mengganti kata sandi, tetapi belum tentu memahami bagaimana bertindak ketika menerima konten pribadi milik orang lain. Sebaliknya, seseorang mungkin memahami bahwa penyebaran konten tertentu dapat melanggar hukum, tetapi tidak mengetahui cara mengamankan akun atau menyimpan bukti digital. Karena itu, literasi hukum dan keterampilan digital seharusnya berjalan bersama.

Teknologi untuk Membuka Jalur Pelaporan

Salah satu bagian dari program tersebut adalah pengenalan SafeSchool Digital-Legal System, sebuah platform yang dapat diakses melalui QR Code sebagai sarana edukasi hukum digital dan pelaporan awal.

Keberadaan sistem semacam ini penting karena salah satu hambatan dalam penanganan kekerasan di lingkungan sekolah adalah keberanian korban untuk melapor.

Tidak semua siswa merasa nyaman datang langsung ke ruang guru dan menceritakan persoalan yang bersifat pribadi. Sebagian takut disalahkan, sebagian malu, dan sebagian lainnya bahkan tidak mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan. Teknologi dapat membantu membuka jalur awal yang lebih mudah diakses. Namun, teknologi bukan jawaban untuk seluruh persoalan.

Platform pelaporan tidak dapat menggantikan manusia. Setiap informasi yang masuk tetap harus diverifikasi dan ditangani sesuai kewenangan sekolah maupun lembaga terkait. Kerahasiaan identitas, keamanan data, pendampingan siswa, dan keputusan mengenai tindakan lanjutan tetap membutuhkan tanggung jawab manusia. Karena itu, sebuah sistem digital harus dipandang sebagai alat pendukung, bukan sebagai pengganti mekanisme perlindungan.

Jangan Jadikan Korban sebagai Tersangka

Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kekerasan online adalah kecenderungan untuk mempertanyakan perilaku korban terlebih dahulu.

“Mengapa fotonya diberikan?”

“Mengapa membalas pesan itu?”

“Mengapa tidak langsung memblokir akun tersebut?”

Pertanyaan semacam ini sering muncul, tetapi dapat membuat korban merasa bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.

Respons pertama seharusnya bukan mencari kesalahan korban, melainkan memastikan keselamatannya, menjaga kerahasiaan, mengamankan bukti, dan menentukan bentuk bantuan yang dibutuhkan. Pendekatan ini penting terutama ketika korbannya adalah anak.

Anak mungkin belum mempunyai kemampuan yang sama dengan orang dewasa untuk mengenali manipulasi, tekanan, atau konsekuensi jangka panjang dari tindakannya di internet. Oleh karena itu, orang dewasa di sekitar anak—keluarga, guru, sekolah, maupun masyarakat—memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman.

Literasi Digital Juga Berarti Belajar Bertanggung Jawab

Pendidikan mengenai keamanan digital sebaiknya tidak hanya mengajarkan siswa bagaimana menghindari bahaya. Siswa juga perlu diajak memahami bahwa setiap pengguna internet memiliki tanggung jawab terhadap pengguna lainnya.

Sebelum mengunggah sesuatu, kita dapat bertanya: apakah orang yang ada dalam foto tersebut setuju? Sebelum meneruskan pesan, apakah informasi itu dapat merugikan seseorang? Sebelum memberikan komentar, apakah kita akan mengatakan hal yang sama apabila berbicara langsung di hadapan orang tersebut?. Pertanyaan sederhana tersebut dapat membentuk kebiasaan digital yang lebih sehat.

Teknologi memang berubah sangat cepat. Platform yang populer hari ini dapat digantikan aplikasi lain beberapa tahun mendatang. Namun, prinsip dasarnya tidak berubah: menghormati privasi, menjaga keamanan, meminta persetujuan, tidak merugikan orang lain, dan berani mencari bantuan ketika menghadapi masalah.

Dari Sosialisasi Menuju Budaya Sekolah

Tantangan berikutnya adalah memastikan literasi hukum digital tidak berhenti ketika kegiatan sosialisasi selesai.

Program yang dilaksanakan di MA Darul Aminin NW Aikmual juga mendorong penyusunan prosedur operasional standar untuk pencegahan dan penanganan awal persoalan hukum digital di lingkungan sekolah. Langkah tersebut penting karena kasus kekerasan online tidak selalu dapat diprediksi.

Sekolah membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas: siapa yang menerima laporan, bagaimana informasi disimpan, bagaimana bukti didokumentasikan, bagaimana korban didampingi, serta dalam kondisi apa kasus perlu dirujuk kepada orang tua, lembaga perlindungan anak, atau aparat penegak hukum.

Dengan sistem seperti itu, penanganan tidak bergantung sepenuhnya pada improvisasi ketika sebuah kasus muncul.

Lebih jauh, keberhasilan literasi hukum digital juga tidak hanya dapat diukur dari seberapa banyak siswa mampu menjawab soal setelah mengikuti pelatihan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah siswa menjadi lebih berhati-hati menggunakan teknologi, apakah korban merasa aman untuk berbicara, apakah guru mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menerima laporan, dan apakah sekolah memiliki mekanisme yang dapat benar-benar digunakan ketika masalah terjadi.

Pada akhirnya, sekolah aman di era digital bukanlah sekolah yang mampu memastikan tidak pernah ada masalah.

Sekolah yang aman adalah sekolah yang membekali warganya dengan pengetahuan untuk mencegah risiko, menyediakan ruang yang aman untuk meminta bantuan, dan mempunyai mekanisme yang jelas untuk merespons ketika masalah terjadi.

Literasi hukum, literasi digital, dan teknologi karena itu tidak seharusnya berdiri sendiri. Ketiganya perlu dipadukan untuk membangun generasi yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memahami hak, menghormati orang lain, dan bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukan di ruang digital.

Penulis : Ayu Riska Amalia, S.H., M.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Robohnya Kompas Moral di Menara Gading
Ponpes Darurat Kekerasan Seksual, Urgensi Pengawasan dan Perlindungan Santri
Piala Dunia, Memori Kolektif, dan Budaya Massa
Mengokohkan Fondasi Negara, Menagih Etika dalam Demokrasi Substansial
Bittersweet Program Makanan Bergizi Gratis
Ambisi Pajak, Penopang Kehidupan di Tengah Kerentanan Global
Menggugat Paradoks Ekstraktivisme: Ilusi Keadilan di Tengah Kebangkrutan Ekologis
Bukan Lagi “Pembantu”: Dimensi Kemanusiaan di Balik UU PPRT

Lanjutan Narasi

Senin, 14 September 2026 - 20:30 WITA

Sekolah Aman di Era Digital: Mengapa Literasi Hukum Penting untuk Mencegah Kekerasan Online

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:26 WITA

Robohnya Kompas Moral di Menara Gading

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WITA

Ponpes Darurat Kekerasan Seksual, Urgensi Pengawasan dan Perlindungan Santri

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WITA

Piala Dunia, Memori Kolektif, dan Budaya Massa

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WITA

Mengokohkan Fondasi Negara, Menagih Etika dalam Demokrasi Substansial

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA