Perangkap Bisnis Fiktif di NTB: Ketika Kepercayaan Komunal Berubah Menjadi Komoditas Kejahatan

- Redaksi

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufan, S.H.,M.H (Dosen Hukum Pidana, Universitas Mataram). Foto: Dok. Istimewa/Baiq Nurul

i

Taufan, S.H.,M.H (Dosen Hukum Pidana, Universitas Mataram). Foto: Dok. Istimewa/Baiq Nurul

Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini bukan hanya cerita tentang geliat pariwisata atau proyek strategis kawasan. Di balik denyut ekonominya yang membesar, sebuah ancaman senyap terus memangsa masyarakatnya: maraknya bisnis fiktif. Modusnya beragam dan terus bertransformasi—mulai dari investasi bodong bermokong “syariah”, koperasi simpan pinjam “abal-abal”, skema jual-beli barang fiktif dengan iming-iming bonus instan, hingga penggelapan dana yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengapa kejahatan finansial berbasis rekayasa ini begitu subur dan berulang di NTB? Jika dibedah dari kacamata kriminologi dan viktimologi, fenomena ini bukanlah sekadar tindak penipuan biasa, melainkan bentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang secara cerdik memanipulasi rentannya struktur sosial-ekonomi masyarakat.

Kriminologi: Membedah Anatomi Pelaku dan “Rumah” Bagi Kejahatan

Dalam kajian kriminologi, kejahatan tidak lahir di ruang hampa. Menurut Teori Ketegangan (Strain Theory), kejahatan memuncak ketika ada jurang pemisah antara dorongan sosial untuk kaya (cultural goals) dengan ketersediaan jalur usaha yang sah (legitimate means).

Para pelaku bisnis fiktif hadir menawarkan “jalan pintas”. Mereka memanfaatkan impian masyarakat yang ingin keluar dari tekanan ekonomi atau melipatgandakan dana simpanan tanpa prosedur rumit.

Jika merujuk pada Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory), kejahatan finansial di NTB subur karena bertemunya tiga variabel utama:

  1. Pelaku yang Termotivasi: Individu atau kelompok yang lihai mengemas ilusi finansial dan menguasai teknik pemulusan psikologis.
  2. Target yang Sesuai: Kelompok masyarakat penerima dana remitansi (keluarga Pekerja Migran Indonesia/PMI) serta warga yang memegang dana tunai dari hasil pembebasan lahan kawasan pariwisata.
  3. Minimnya Pengawasan Efektif: Penegakan hukum dan literasi keuangan di tingkat lokal yang cenderung bersifat reaktif—baru bertindak setelah krisis meledak dan korban berjatuhan.

Di sisi lain, pelaku juga melakukan pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil kejahatannya ke dalam aset fisik atau rekening keluarga, membuat dana investasi masyarakat menguap tanpa jejak yang jelas.

Viktimologi: Ketika Modal Sosial Diberdayakan Menjadi Senjata

Dari sudut pandang viktimologi—ilmu yang membedah peran dan kerentanan korban—masyarakat NTB memiliki karakteristik sosiologis yang khas. NTB dikenal dengan kultur high-trust society, yaitu masyarakat komunal dengan tingkat kepercayaan antar-warga yang sangat tinggi.

Sayangnya, kekuatan sosial ini justru dieksploitasi oleh para pelaku melalui beberapa instrumen:

  • Manipulasi Simbol dan Tokoh Lokal: Bisnis fiktif jarang beroperasi secara impersonal. Pelaku hampir selalu menggandeng tokoh lokal, figur yang dihormati, atau menggunakan narasi keagamaan dan kebersamaan. Ketika figur yang disegani mengiyakan, daya kritis (critical thinking) masyarakat sekitar runtuh seketika.
  • Pergeseran Peran Korban: Ini adalah bagian paling tragis. Dalam skema bisnis fiktif bertingkat, korban awal yang tergiur imbal hasil cepat kerap mendorong kerabat, tetangga, atau keluarganya untuk ikut serta. Tanpa disadari, korban murni berubah peran menjadi “perekrut”, yang pada akhirnya memicu konflik horizontal dan rusaknya tatanan kekeluargaan saat skema tersebut ambruk.
  • Viktimisasi Sekunder: Penderitaan korban tidak berhenti saat uang mereka hilang. Mereka kerap mengalami cemoohan lingkungan, krisis mental, hingga ketakutan untuk melapor ke aparat penegak hukum karena rumitnya birokrasi atau rasa malu.

Menembus Kebuntuan: Melangkah dari Pembalasan ke Pemulihan

Sudah saatnya pendekatan hukum dalam menangani bisnis fiktif di NTB bergeser. Menjebloskan pelaku utama ke dalam penjara (retributive justice) saja tidak cukup jika tabungan seumur hidup para korban tetap hilang.

Pendekatan hukum harus berfokus pada pemulihan hak-hak korban (restorative justice) dan penelusuran aset (asset recovery):

  • Gunakan TPPU Sejak Dini: Penyidik tidak boleh hanya berhenti pada Pasal 378 KUHP (Penipuan). Penerapan pasal TPPU sejak awal adalah kunci untuk melacak, menyita, dan mengembalikan aset kepada korban secara proporsional.
  • Perlindungan bagi “Korban-Perekrut”: Aparat penegak hukum harus jeli membedakan mana aktor intelektual (mastermind) dan mana korban di tingkat bawah yang dimanfaatkan untuk mencari anggota. Hukum tidak boleh memidanakan korban yang juga menjadi alat kejahatan.
  • Pencegahan Berbasis Komunitas: Memperkuat literasi keuangan tidak cukup dengan brosur dan pengumuman formal. Edukasi harus masuk ke ruang-ruang komunitas, melibatkan tokoh masyarakat untuk memutus mata rantai manipulasi berbasis kepercayaan komunal.

Bisnis fiktif di NTB bukan sekadar musibah finansial pribadi, melainkan parasit sosial yang menggerogoti ikatan kebersamaan masyarakat. Hanya dengan hukum yang berfokus pada pemulihan aset dan pengawasan sosial yang kritis, masyarakat NTB dapat terlindungi dari ilusi-ilusi manis berniat jahat ini.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Robohnya Kompas Moral di Menara Gading
Optik Sosiologis Terhadap Pencurian, Survival Crime dan Ekspresi Main Hakim Sendiri
Pertemuan Bilateral di Paris dan Ketegangan IEU-CEPA: Antara Kedaulatan Hilirisasi RI dan Proteksionisme Hijau Eropa
Menanti Kepastian THR: Di Antara Hak Pekerja dan Kelangsungan Usaha
Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Lanjutan Narasi

Senin, 7 September 2026 - 20:00 WITA

Perangkap Bisnis Fiktif di NTB: Ketika Kepercayaan Komunal Berubah Menjadi Komoditas Kejahatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:26 WITA

Robohnya Kompas Moral di Menara Gading

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:43 WITA

Optik Sosiologis Terhadap Pencurian, Survival Crime dan Ekspresi Main Hakim Sendiri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WITA

Pertemuan Bilateral di Paris dan Ketegangan IEU-CEPA: Antara Kedaulatan Hilirisasi RI dan Proteksionisme Hijau Eropa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:45 WITA

Menanti Kepastian THR: Di Antara Hak Pekerja dan Kelangsungan Usaha

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA