Sidang Pidana ITE dan PDP di PN Raba Bima, 3 Ahli Tegaskan Perbuatan Badai NTB Tidak Melanggar Hukum

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara pidana nomor 177/Pid.Sus/2026/PN.Rbi  terdakwa Uswatun Hasanah Alias Badai NTB. Foto: Dok. Istimewa Yan Mangandar Putra

i

Persidangan perkara pidana nomor 177/Pid.Sus/2026/PN.Rbi terdakwa Uswatun Hasanah Alias Badai NTB. Foto: Dok. Istimewa Yan Mangandar Putra

MATARAM — Persidangan perkara pidana nomor 177/Pid.Sus/2026/PN.Rbi yang mendudukkan Uswatun Hasanah alias Badai NTB sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima telah hampir menyelesaikan tahap pembuktian. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 11 September 2026, tim advokat terdakwa dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI) menghadirkan Ahli ITE dan Perlindungan Data Pribadi (PDP), Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI., yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Keterangan Teguh memperkuat pandangan dua ahli serta saksi yang menguntungkan terdakwa (a de charge) sebelumnya. Ketiga ahli sepakat bahwa unggahan Badai NTB merupakan upaya kontrol sosial untuk kepentingan umum dan tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik maupun pengungkapan data pribadi tanpa izin.

Penilaian Ahli ITE dan PDP Mengenai Niat Jahat Serta Penggunaan Foto Publik

Dalam persidangan yang diikuti secara elektronik via Zoom, Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa unggahan Badai NTB pada 18 Desember 2024 di akun Facebook @Badai NTB tidak memiliki hubungan atau motif pribadi dengan pelapor, Hilda Komala Dewi. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa terbukti tidak memiliki niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan dalam Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 KUHP.

Teguh menambahkan bahwa dampak subjektif dari pelapor yang merasa nama baiknya tercemar bukan menjadi inti dari pasal yang didakwakan, melainkan yang utama adalah menilai tujuan dari perbuatan terdakwa. Menurutnya, tindakan Badai dilakukan demi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP. Selain itu, terkait penggunaan foto pelapor yang sebelumnya diunggah ke ruang publik sebagai foto profil Facebook, Teguh menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut berkonsekuensi pada adanya persetujuan publik untuk menggunakannya, sehingga tidak melanggar Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Postingan Badai tidak memiliki hubungan dan motif pribadi dengan korban sehingga jelas tidak ada niat jahat sebagaimana maksud Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 KUHP. Terhadap keterangan subyektif dari korban yang merasa nama baiknya tercemar bukan menjadi maksud dari pasal yang didakwakan, tetapi yang terpenting adalah menilai tujuan perbuatan dari terdakwa,” ujarnya.

Perspektif Antropologi dan Hukum Pidana Terkait Kontrol Sosial Masyarakat

Keterangan Ahli ITE dan PDP tersebut bersesuaian dengan dua ahli yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya. Ahli Antropologi dari Universitas Bima Internasional MFH, Alfisahrin, menegaskan bahwa unggahan foto disertai narasi edukatif oleh Badai merupakan bentuk kontrol publik untuk memproteksi komunitas dan masyarakat. Tindakan ini mengambil peran kontrol sosial yang luput dari otoritas formal negara saat penegakan hukum peredaran narkotika di Bima mengalami disfungsi, sehingga bukan bertujuan untuk menstigma seseorang.

Di sisi lain, Ahli Pidana dari Universitas Mataram, Taufan, menerangkan bahwa unggahan terdakwa tidak memiliki sifat melawan hukum karena murni bertujuan untuk kepentingan publik. Keterangan ketiga ahli ini juga didukung oleh saksi a de charge, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang juga Pengurus DPP Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, serta Ketua PW SEMMI NTB, Rizal. Kedua saksi menerangkan bahwa Badai bertindak atas nama organisasi untuk memenuhi hak konstitusional kebebasan berpendapat dan mengkritik maraknya penyalahgunaan narkotika yang meluas di Pulau Sumbawa, khususnya Bima dan Dompu.

“Tindakan Badai memposting foto yang disertai dengan narasi yang tujuannya memberikan edukasi adalah bentuk kontrol publik untuk memproteksi komunitas dan melindungi masyarakat dengan mengambil ruang kontrol sosial yang memang luput dari otoritas formal dari negara terkait penegakan hukum di kasus peredaran narkotika di Bima telah mengalami disfungsi, bukan bertujuan untuk menstigma apalagi mestereotipe seseorang,” terang Alfisahrin dalam persidangan.

Penutupan Pembuktian dan Harapan Putusan Bebas Bagi Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Hilda Komala Dewi (anggota DPRD Kabupaten Bima selaku pelapor/korban), Hendri Setiawan (pelatih les drumband anak pelapor), dan Syahrani (Kepala Dusun tempat tinggal pelapor), serta dua ahli dari Subdit Siber Polda NTB dan Dinas Kominfotik Provinsi NTB. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menilai pembuktian dari Penuntut Umum belum cukup untuk membuktikan kesalahan Badai.

Perwakilan Advokat Badai NTB dari Koalisi BERANI, Yan Mangandar Putra, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh para ahli dan saksi, terdakwa sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Langkah ini dinilai penting agar spirit aktivisme pemuda dalam memberantas narkoba tetap terjaga.

“Keterangan 3 ahli dan 2 saksi yang diajukan oleh Advokat Terdakwa jelas menerangkan Badai tidak terbukti bersalah dan harusnya diputus bebas dari seluruh dakwaan, agar aktivisme untuk pemberantasan narkoba sebagai gerakan sosial yang baik terus menyala di kalangan anak muda,” tegasnya.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Unram Bersama MA Darul Aminin NW Aikmual Hadirkan Aplikasi Pelaporan Kekerasan di Sekolah dan Ruang Digital, Literasi Hukum Siswa dan Guru tentang KGBO Naik 53 Poin Persentase

Lanjutan Narasi

Minggu, 13 September 2026 - 10:15 WITA

Sidang Pidana ITE dan PDP di PN Raba Bima, 3 Ahli Tegaskan Perbuatan Badai NTB Tidak Melanggar Hukum

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:37 WITA

Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA