Lombok Tengah — Tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Mataram melaksanakan program penguatan literasi hukum, digital, dan teknologi di MA Darul Aminin NW Aikmual, Kabupaten Lombok Tengah, pada 3 Agustus 2026. Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan guru dan siswa dalam mengenali, mencegah, dan merespons Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO).
Kegiatan bertajuk “Model Penguatan Literasi Hukum, Digital, dan Teknologi Berbasis Sekolah untuk Pencegahan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) pada Guru dan Siswa di MA Darul Aminin NW Aikmual” tersebut dilaksanakan oleh tim yang diketuai Ayu Riska Amalia dengan anggota Titin Nurfatlah dan Wenny Amaliah. Program ini didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui pendanaan BIMA 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas 25 siswa dan 5 guru MA Darul Aminin NW Aikmual. Program dilaksanakan melalui pendekatan Community-Based Socio-Legal Protection dengan dua intervensi utama, yaitu Legal-Awareness Bootcamp dan implementasi SafeSchool Digital-Legal System
Membekali Siswa Menghadapi Risiko Digital
Pemanfaatan internet dan media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para pelajar. Di sisi lain, penggunaan teknologi tanpa pemahaman hukum dan keamanan digital yang memadai dapat meningkatkan risiko perundungan siber, pelecehan seksual berbasis elektronik, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan, manipulasi identitas, pemerasan digital, serta berbagai bentuk KBGO lainnya.
Program pengabdian ini disusun untuk membantu sekolah membangun lingkungan digital yang lebih aman. Guru dan siswa diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk KBGO, hak pengguna media digital, perlindungan data pribadi, konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi, serta langkah awal yang dapat dilakukan ketika menghadapi atau mengetahui terjadinya kekerasan di ruang digital.
Materi kegiatan juga menekankan pentingnya menyimpan bukti digital, tidak menyebarluaskan kembali konten yang merugikan korban, menjaga kerahasiaan identitas, dan melaporkan kejadian melalui mekanisme yang aman dan bertanggung jawab.
Kondisi awal mitra menunjukkan bahwa sekitar 98 persen siswa telah memiliki perangkat digital dan aktif menggunakan media sosial. Namun, hanya sekitar 10 persen yang memahami aspek hukum digital, khususnya terkait UU TPKS dan UU ITE. Selain itu, sebelum program dilaksanakan belum tersedia mekanisme pelaporan aman penanganan kasus digital di tingkat sekolah.
Pelatihan Literasi Hukum dan Teknologi
Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi dan Legal-Awareness Bootcamp yang menggabungkan pembelajaran hukum dengan peningkatan kecakapan digital. Pendekatan ini diharapkan membantu peserta memahami bahwa penggunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan keterampilan teknis, tetapi juga dengan hak, kewajiban, etika, dan tanggung jawab hukum.
Ketua tim pelaksana, Ayu Riska Amalia, menjelaskan bahwa peningkatan literasi hukum digital diperlukan agar siswa tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami risiko dan perlindungan hukum yang tersedia.
“Sekolah memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran digital sejak dini. Pencegahan KBGO memerlukan pengetahuan, mekanisme pelaporan yang aman, dan keterlibatan guru dalam memberikan respons awal yang berpihak pada kepentingan terbaik siswa,” jelasnya.
Selain penyampaian materi, peserta mengikuti evaluasi tertulis melalui pre-test dan post-test. Evaluasi tersebut digunakan untuk melihat perkembangan pemahaman peserta sebelum dan setelah pelatihan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat pemahaman peserta meningkat dari 30 persen pada pre-test menjadi 83 persen pada post-test, atau meningkat sebesar 53 poin persentase. Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman setelah peserta mengikuti rangkaian edukasi dan pelatihan.
Pengenalan SafeSchool Digital-Legal System
Sebagai bagian dari penerapan teknologi, tim memperkenalkan SafeSchool Digital-Legal System. Platform ini dikembangkan sebagai sarana edukasi hukum digital dan pelaporan awal yang dapat diakses melalui QR Code.
Sistem tersebut dirancang untuk memudahkan siswa dan guru memperoleh informasi dasar mengenai KGBO serta menyampaikan indikasi permasalahan secara lebih aman. Setiap laporan tetap memerlukan verifikasi dan penanganan sesuai kewenangan sekolah dan lembaga terkait. Dengan demikian, platform tidak menggantikan pendampingan langsung, pemeriksaan, maupun prosedur hukum yang berlaku.
Implementasi platform juga disertai pendampingan awal agar pihak sekolah memahami fungsi, batas penggunaan, pengelolaan akses, dan pentingnya menjaga kerahasiaan data. Aspek perlindungan identitas menjadi perhatian karena informasi mengenai kekerasan digital dapat memuat data pribadi dan keterangan sensitif.
Selain platform SafeSchool Digital-Legal System, kegiatan juga menghasilkan modul literasi hukum digital serta panduan pengelolaan sistem. Guru Bimbingan dan Konseling dipersiapkan sebagai pengelola utama untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan korban.
Mendorong Mekanisme Penanganan di Sekolah
Selain pelatihan dan pengenalan teknologi, program ini mendorong penyusunan prosedur operasional standar untuk pencegahan dan penanganan awal kasus hukum digital di lingkungan sekolah.
Prosedur tersebut diperlukan agar laporan tidak ditangani secara informal tanpa arah yang jelas. Mekanisme yang disusun diharapkan dapat mengatur penerimaan laporan, perlindungan kerahasiaan, dokumentasi bukti, asesmen awal, pendampingan siswa, serta rujukan kepada orang tua, lembaga perlindungan anak, atau aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Pada aspek keterampilan dan kelembagaan, sekolah juga telah mengikuti simulasi penggunaan sistem pelaporan. Operator atau penanggung jawab dipersiapkan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan, sehingga pemanfaatan teknologi tidak berhenti pada tahap pengenalan, tetapi dapat dilanjutkan oleh pihak sekolah secara mandiri.
Pimpinan MA Darul Aminin NW Aikmual, Zulfikri, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena dapat mendukung kesiapan sekolah dalam menghadapi persoalan yang muncul dari penggunaan media digital oleh siswa.
“Literasi hukum digital penting bagi siswa dan guru. Program ini diharapkan membantu sekolah meningkatkan upaya pencegahan sekaligus menyediakan pedoman yang lebih jelas apabila terjadi persoalan di ruang digital,” ujarnya.
Mendukung Pendidikan Aman dan Kesetaraan Gender
Program penguatan literasi hukum digital ini turut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya pendidikan berkualitas dan kesetaraan gender. KGBO dapat memberikan dampak yang tidak proporsional kepada perempuan dan anak perempuan, meskipun setiap pengguna media digital pada dasarnya dapat menjadi korban. Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan sekolah, kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memperkuat kapasitas kelembagaan mitra.
Secara khusus, program ini berkontribusi terhadap SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi hukum dan digital siswa dan guru, serta SDG 5 (Kesetaraan Gender) melalui upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Gender Berbasis Online. Kontribusi tersebut didukung oleh peningkatan pengetahuan peserta dari 30 persen menjadi 83 persen, tersedianya SafeSchool Digital-Legal System, modul literasi hukum digital, serta penguatan mekanisme pengelolaan laporan di tingkat sekolah.
Tim pengabdian juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atas dukungan pendanaan melalui Program BIMA Tahun 2026. Dukungan tersebut memungkinkan program ini tidak hanya menghadirkan edukasi, tetapi juga menghasilkan sistem, modul, serta mekanisme pendampingan yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh pihak sekolah.
Penulis : Muliatun Anisa
Editor : Redaksi Narasio






