Fenomena “Kamar Mewah” Lapas dan Ilusi Pemasyarakatan

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena Kamar Mewah Lapas dan Ilusi Pemasyarakatan. Foto: Ilustrasi Gemini AI

i

Fenomena Kamar Mewah Lapas dan Ilusi Pemasyarakatan. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali mengguncang rasa keadilan publik. Di balik pagar kayu bagian belakang lapas, tim Ombudsman menemukan deretan bangunan menyerupai homestay dan klaster hunian khusus. Fenomena ini membuktikan bahwa praktik keistimewaan bagi narapidana tertentu tidak lagi sekadar menyelipkan fasilitas elektronik di dalam sel umum, melainkan sudah sampai pada taraf privatisasi dan pembangunan tata ruang fisik secara ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Di saat mayoritas warga binaan kasus pidana umum harus bertumpuk dalam sel yang melampaui kapasitas (overcrowding), segelintir narapidana beruang justru menikmati hunian layaknya tempat peristirahatan. Dari kacamata hukum pidana dan sistem pemasyarakatan, fakta ini memicu pertanyaan krusial: apakah pidana pemenjaraan di Indonesia telah bergeser menjadi komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan?

Disparitas Pasca-Putusan dan Ketiadaan Efek Jera

Dalam perspektif ilmu hukum pidana, pengenaan sanksi pidana bertujuan memberikan penyesalan agar timbul efek jera, memperbaiki diri dan memastikan dapat kembali dalam menyatu dalam harmoni masyarakat. Namun, temuan klaster hunian di Lapas Cibinong mempertegas terjadinya disparitas perlakuan pasca-putusan). Ketidakadilan penegakan hukum tidak berhenti di ruang sidang, melainkan berlanjut hingga ke ruang lembaga pemasyarakatan.

Narapidana yang memiliki modal finansial mampu membeli “kenyamanan” dengan menyewa atau membangun hunian khusus yang terisolasi dari warga binaan lain. Sebaliknya, narapidana tanpa modal sosial dan ekonomi harus menerima penderitaan fisik dalam sel yang sesak. Ketika privilese fisik dijual di dalam lapas, substansi penderitaan pidana pemenjaraan menjadi sirna. Bagi narapidana penerima fasilitas homestay, eksekusi pidana tak lebih dari sekadar perpindahan alamat tinggal tanpa kehilangan kualitas hidup.

Distorsi Filosofi Reintegrasi Sosial

Sistem hukum nasional telah menggeser paradigma kepenjaraan yang represif menuju filosofi pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022. Roh utama pemasyarakatan adalah reintegrasi sosial—membina warga binaan agar menyadari kesalahannya dan siap kembali ke masyarakat.

Namun, keberadaan klaster hunian eksklusif ini menghancurkan fondasi moral pemasyarakatan. Bagaimana mungkin proses pembinaan karakter dan kesadaran hukum dapat berjalan jika lembaga yang bertugas mengawasinya justru mempertontonkan praktik diskriminasi secara telanjang? Bagi masyarakat dan warga binaan kelas bawah, fenomena ini menanamkan skeptisisme mendalam terhadap wibawa hukum.

Keberadaan bangunan menyerupai homestay di dalam lapas tidak mungkin berdiri dalam ruang hampa. Pembangunan struktur fisik seperti homestay membutuhkan material, waktu, dan akses yang mencolok. Berdirinya bangunan tersebut secara kausal tidak lepas dari pengetahuan dan persetujuan dari pihak otoritas lapas. Praktik ini mengindikasikan adanya keterlibatan narapidana dan oknum pejabat lapas . Tindakan ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam bentuk utama penyalahgunaan wewenang ataupun penyuapan.

Langkah Sistemik dan Penegakan Hukum Material

Temuan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong harus ditindaklanjuti secara konkret melalui jalur hukum material, bukan sekadar imbauan administratif. Harus ada penindakan pidana bagi oknum aparat. Penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi disiplin atau pemberhentian dari ASN. Aparat yang terbukti mengetahui atau menerima keuntungan dari pembangunan homestay wajib diproses secara pidana.

Jika keberadaan klaster dan homestay di dalam penjara terus dibiarkan tanpa sanksi pidana yang tegas bagi para pelakunya, maka kita harus memaklumi stigma publik: bahwa di negeri ini, hukum tidak hanya tumpul ke atas, tetapi penjara pun dapat disulap menjadi resor pribadi bagi mereka yang bermodal.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Kejahatan Ekologis, Membedah Tragedi Karhutla dan Moral Hukum Lingkungan Indonesia
Sekolah Aman di Era Digital: Mengapa Literasi Hukum Penting untuk Mencegah Kekerasan Online
Robohnya Kompas Moral di Menara Gading
Ponpes Darurat Kekerasan Seksual, Urgensi Pengawasan dan Perlindungan Santri
Piala Dunia, Memori Kolektif, dan Budaya Massa
Mengokohkan Fondasi Negara, Menagih Etika dalam Demokrasi Substansial
Bittersweet Program Makanan Bergizi Gratis
Ambisi Pajak, Penopang Kehidupan di Tengah Kerentanan Global

Lanjutan Narasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:39 WITA

Kejahatan Ekologis, Membedah Tragedi Karhutla dan Moral Hukum Lingkungan Indonesia

Minggu, 27 September 2026 - 17:30 WITA

Fenomena “Kamar Mewah” Lapas dan Ilusi Pemasyarakatan

Senin, 14 September 2026 - 20:30 WITA

Sekolah Aman di Era Digital: Mengapa Literasi Hukum Penting untuk Mencegah Kekerasan Online

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:26 WITA

Robohnya Kompas Moral di Menara Gading

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35 WITA

Ponpes Darurat Kekerasan Seksual, Urgensi Pengawasan dan Perlindungan Santri

Lensa Hari Ini