MATARAM — Keputusan DPD PDI Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang resmi memberhentikan H. W. Musyafirin dari keanggotaan partai berbuntut panjang. Langkah tegas partai akibat polemik rangkap status Musyafirin sebagai kader sekaligus Komisaris Bank NTB Syariah (BNTBS) ini memicu sorotan publik terkait keabsahan dan kedudukannya di jajaran manajemen bank daerah tersebut.
Menanggapi dinamika politik dan hukum perbankan ini, Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., memberikan pandangan hukumnya secara komprehensif. Ia menyoroti implikasi regulasi serta langkah-langkah yang harus diambil oleh berbagai pihak pascapemecatan Musyafirin dari struktur PDIP.
Peran OJK dan Manajemen Perusahaan dalam Evaluasi Kedudukan Komisaris
Ditinjau dari regulasi perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), status hukum kepengurusan di bank daerah sangat bergantung pada pemenuhan kriteria independensi serta persyaratan administratif. Menurut Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., pihak otoritas keuangan dan internal bank harus segera mengambil tindakan terhadap status Musyafirin pascapemecatan tersebut.
Ia menegaskan langkah teknis pertama yang perlu dilakukan oleh otoritas pengawas:
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan evaluasi terhadap permasalahan kelayakan persyaratan yang bersangkutan dan jika terbukti dapat memerintahkan BNTBS untuk memberhentikan dalam kedudukannya sebagai komisaris independen.”
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pihak manajemen internal Bank NTB Syariah juga memiliki kewajiban institusional untuk meninjau kembali keabsahan posisi organ perusahaannya.
“Bank juga dapat mengevaluasi kedudukannya sebagai organ dalam perusahaan BNTBS, apabila yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat maka harus diambil keputusan sesuai mekanisme perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Urgensi Keputusan Pemegang Saham dan Penunjukan Calon Pengganti
Dinamika internal PDIP NTB yang memutuskan pemberhentian Musyafirin akibat masalah koordinasi, pelanggaran mekanisme organisasi, hingga polemik rangkap jabatan menuntut kepastian hukum di tubuh Bank NTB Syariah. Ketidakpastian status komisaris dinilai dapat memengaruhi operasional dan citra institusi keuangan daerah tersebut.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. menyatakan bahwa para pemegang saham memiliki peranan sentral untuk segera mengambil tindakan tegas demi kelancaran tata kelola perusahaan.
“Pemegang saham segera memutuskan dan mencari calon pengganti yg memenuhi syarat,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting agar kekosongan atau cacat administrasi pada organ komisaris dapat segera teratasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum perseroan terbatas dan perbankan syariah.
Pengawasan DPRD NTB terhadap Proses Penilaian dan Pengangkatan
Selain aspek pengawasan otoritas keuangan dan internal bank, fungsi pengawasan publik melalui lembaga legislatif daerah juga menjadi poin krusial dalam menyikapi polemik ini. Mengingat Bank NTB Syariah merupakan BUMD yang melibatkan aset daerah, DPRD NTB dipandang perlu turun tangan untuk menggali kejelasan proses seleksi hingga kebijakan lanjutan.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. menegaskan pentingnya pemanggilan pihak-pihak terkait oleh dewan perwakilan rakyat daerah
“DPRD memanggil organ perusahaan BNTBS untuk menjelaskan permasalahan proses penilaian sampai pengangkatan yang bersangkutan, serta tindak lanjut kebijakan yang akan diambil selanjutnya.”
Dengan adanya evaluasi menyeluruh dari OJK, internal BNTBS, pemegang saham, serta pengawasan dari DPRD NTB, polemik rangkap jabatan dan pemecatan kader partai ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






