Mataram – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Nusa Tenggara Barat pada Rabu (14/10/2026), berlokasi di Hotel Astoria. Langkah masif ini bertujuan menyelaraskan pemahaman hukum masyarakat menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi krusial di tengah lonjakan permohonan pelindungan saksi dan korban secara nasional maupun daerah. Per 30 September 2026, permohonan ke LPSK secara nasional menembus 14.069 permohonan, meningkat pesat dari tahun 2025 (13.027) dan tahun 2024 (10.217). Khusus wilayah NTB, tercatat 188 permohonan pelindungan masuk hingga akhir September.
Lonjakan Kasus NTB dan Komitmen Pendirian Kantor Perwakilan LPSK
Tinggi tingkat permohonan pelindungan dari NTB mendorong LPSK menjadikan pembentukan kantor perwakilan daerah sebagai agenda mendesak.
“Peningkatan jumlah pemohon tindakan pelindungan saksi dan korban di NTB sangat tinggi. Oleh karena itu, kami memprioritaskan pembentukan kantor perwakilan LPSK di NTB demi mempermudah pelayanan dan perlindungan hukum di wilayah ini,” ujar Mahyudin.
Pemerintah Provinsi NTB menyambut positif inisiatif tersebut. Gubernur NTB, melalui perwakilannya, menyampaikan apresiasi atas penetapan NTB sebagai lokasi sosialisasi regulasi baru ini. Data Pemprov NTB menunjukkan dari 188 permohonan yang masuk, terdapat sejumlah kasus menonjol, antara lain 47 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 23 kasus kekerasan seksual, dan 17 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perwakilan Gubernur NTB menegaskan bahwa para korban membutuhkan perisai hukum yang nyata.
“Hadirnya undang-undang baru ini membawa angin segar dalam lompatan hukum kita,” tambahnya.
Penguatan Wewenang LPSK dan Skema Pemulihan Korban dalam UU PSDK Baru
Dalam sesi bedah materi, Mahyudin memaparkan bahwa UU No. 3 Tahun 2026 semakin mempertegas independensi dan wewenang LPSK dalam memberikan perlindungan medis, psikologis, informasi, hingga pendampingan hukum. Merujuk Pasal 28 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2026, LPSK memegang wewenang kuat untuk meminta keterangan, menelaah salinan perkara, mengubah identitas terlindung, mengelola rumah aman, serta melakukan pengamanan dan pengawalan fisik.
Selain itu, regulasi baru ini memperjelas mekanisme pemulihan hak korban melalui Restitusi dan Kompensasi. Restitusi menjadi kewajiban pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara hadir memberikan Kompensasi melalui dana bantuan korban (dana abadi).
Di sisi lain, saksi pelaku (justice collaborator) mendapatkan penanganan khusus dalam pemeriksaan peradilan serta penghargaan atas keterangannya. Pemerintah pusat dan daerah pun berkewajiban memberikan dukungan regulasi dan anggaran secara penuh.
Tantangan Geografis, Relasi Kuasa, dan Celah Hukum Pelindungan Korban di Daerah
Meskipun kerangka hukum nasional makin solid, Praktisi Hukum NTB Joko Jumadi mengungkapkan sejumlah tantangan teknis yang membebani korban di tingkat daerah. Hambatan utama mencakup jarak geografis yang jauh, mahalnya biaya perjalanan menuju pusat layanan, serta minimnya penyebaran informasi hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kondisi ini menyebabkan korban di daerah kerap mengalami ancaman, stigma, tekanan sosial, hingga ketidakpastian hukum,” terang Joko.
Ia juga menyoroti keterbatasan infrastruktur, seperti belum adanya kantor perwakilan LPSK di NTB, keterbatasan rumah aman (safe house), minimnya alokasi APBD untuk rehabilitasi, serta kelangkaan ahli visum et repertum psikiatri di daerah.
Tantangan makin berat akibat ketimpangan relasi kuasa. Pelaku kejahatan di daerah kerap memanfaatkan pengaruh ekonomi maupun politik lokal untuk menekan keluarga korban. Praktik penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau penyelesaian adat yang mengesampingkan proses pidana turut mematikan hak prosedural korban.
Joko menekankan perlunya integrasi otomatis antara sistem pelaporan APH dengan LPSK serta kepastian eksekusi restitusi.
“Pelaku pidana yang tidak membayar restitusi seharusnya tidak berhak menerima remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), maupun Cuti Menjelang Bebas,” tegasnya.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






