MATARAM — Penetapan tersangka terhadap aktivis perempuan Nusa Tenggara Barat (NTB), Rohyatil Wahyuni Bourhany alias Yuni Bourhany, atas dugaan penyebaran nomor telepon Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, memantik perhatian publik dan kalangan akademisi. Perkara ini bergulir usai laporan polisi diajukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebelumnya, Yuni menegaskan bahwa tindakannya menyebarkan nomor kontak tersebut dilatarbelakangi kepentingan publik untuk membuka akses komunikasi masyarakat agar dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada pejabat daerah. Di sisi lain, norma hukum positif memperlakukan tindakan pengungkapan data pribadi tanpa izin sebagai perbuatan yang diancam pidana.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Taufan, S.H., M.H., mengimbau agar penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada pembacaan pasal secara tekstual dan kaku. Penyidik dinilai perlu mencermati secara komprehensif kualifikasi objek data serta unsur sifat melawan hukum.
Pengujian Kualifikasi Objek Data dan Unsur “Melawan Hukum”
Secara normatif-dogmatik, UU PDP memang memancangkan aturan yang tegas. Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) mengancam siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Secara anatomis, pasal tersebut merupakan delik formal yang tidak mensyaratkan timbulnya kerugian materiil secara langsung. Cukup dengan terpenuhinya unsur ‘mengungkapkan data secara melawan hukum’, maka perbuatan dianggap telah sempurna (voltooid).
Meski demikian, Taufan menggarisbawahi dua poin krusial yang wajib dibedah secara mendalam oleh penegak hukum:
- Pencermatan Kualifikasi Objek Data: Penyidik perlu mendalami apakah nomor telepon yang disebarkan murni terkategori sebagai data pribadi spesifik/privat, ataukah telah memenuhi unsur data umum karena fungsi dan jabatan publik yang melekat pada pimpinan daerah.
- Konteks Sifat Melawan Hukum Formil dan Materil: Penerapan pasal tidak boleh hanya disandarkan pada pelanggaran teks undang-undang (melawan hukum formil), tetapi harus diuji berdasarkan melawan hukum materil dengan melacak bagaimana pandangan serta rasa keadilan masyarakat terhadap perbuatan tersebut.
“Pemaknaan pasal ini harus disandarkan pada konteks sosiologis. Hukum sering kali kehilangan ruh keadilannya jika hanya dimaknai dalam arti sempit,” tegas Taufan.
Ia menambahkan, penyebaran data pribadi pejabat oleh masyarakat pada umumnya tidak didasari oleh niat jahat (mens rea), melainkan manifestasi dari “protes digital” akibat tersumbatnya saluran aspirasi formal.
Kriminologi: Tekanan Struktur Sosial dan Netralisasi Protes
Dilihat dari perspektif kriminologi, fenomena ini dapat dijelaskan melalui Strain Theory (Teori Ketegangan) dari Robert Merton. Kesenjangan antara ekspektasi masyarakat terhadap integritas dan ketersediaan ruang dialog pejabat dengan realitas di lapangan menimbulkan tekanan (strain). Ketegangan terakumulasi inilah yang mendorong lahirnya aksi pembangkangan (rebellion).
Kondisi tersebut diperkuat oleh Teori Netralisasi dari Sykes dan Matza melalui mekanisme condemnation of the condemners (mengutuk si penghukum).
“Para pelaku doxing melakukan pembelaan diri karena menganggap pejabat publik telah lebih dulu ‘mengkhianati’ amanah publik terkait transparansi. Dalam logika mereka, melanggar hak privasi pejabat dianggap sebagai harga yang setimpal untuk memaksakan sebuah transparansi,” urai Taufan.
Viktimologi: Menelaah Stimulus Korban (Victim Precipitation)
Dalam studi viktimologi, Taufan juga menyinggung konsep Victim Precipitation (Provokasi Korban) guna menelaah apakah ada perilaku korban—dalam hal ini pejabat publik—yang memicu terjadinya tindakan tersebut.
Sikap tertutup, arogansi kekuasaan, hingga kebijakan yang tidak populer kerap menjadi stimulus yang memosisikan pejabat dalam kerentanan sosiologis. Dalam situasi ketika warga yang tak berkuasa (powerless) merasa suaranya diabaikan, aksi doxing bertransformasi menjadi senjata untuk mengganggu kenyamanan pihak yang memegang kekuasaan (powerful).
Menuju Keadilan Substantif
Mengedepankan pendekatan pemidanaan (ultimum remedium) terhadap aksi protes warga kecil dinilai harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Penegakan hukum yang hanya tajam menindak reaksi masyarakat namun tumpul membenahi akar ketidakpuasan sosial dikhawatirkan hanya akan menciptakan martir-martir baru di ruang digital.
Doxing terhadap pejabat publik sejatinya adalah sebuah alarm bagi tata kelola pemerintahan. Negara dituntut hadir bukan sekadar dengan borgol dan pasal-pasal pidana, melainkan melalui perbaikan integritas serta pembukaan saluran komunikasi publik yang transparan.
Hukum pidana tidak boleh direduksi sekadar menjadi alat pemukul bagi masyarakat yang berteriak menuntut keadilan. Ia harus dipulihkan fungsinya sebagai instrumen keseimbangan yang mampu mendengar pesan sosiologis di balik setiap pelanggaran.
Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






