MATARAM — Temuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketiadaan bukti ijazah luar negeri yang setara dengan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik analisis dari kacamata hukum pidana. Selain berimplikasi pada sengketa tata negara, fakta persidangan tersebut membuka ruang diskusi mengenai potensi adanyanya tindak pidana pemalsuan dokumen beserta prosedur peradilannya.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menegaskan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara SMA. Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai syarat pencalonan ternyata hanya merupakan penyetaraan pengetahuan setara SMK, bukan bukti kelulusan atau tanda tamat belajar.
Dosen Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Taufan, S.H., M.H., menilai fakta persidangan MK tersebut secara hukum pidana dapat menjadi titik masuk untuk menguji keberadaan potensi delik pemalsuan surat atau keterangan palsu.
“Dalam hukum pidana material, jika terdapat dokumen yang digunakan untuk persyaratan administrasi pejabat publik tetapi isinya diduga tidak sesuai dengan fakta kelulusan yang sebenarnya, maka hal tersebut beririsan dengan Pasal 391 atau Pasal 394 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” ujar Taufan di Mataram.
Taufan memaparkan bahwa untuk membuktikan adanya unsur pidana, penegak hukum wajib menguji dua elemen mendasar: actus reus (wujud perbuatan) dan mens rea (niat jahat).
“Pertama perlu ditelusuri perbuatan pidananya maupun unsur mens rea”, terangnya.
Taufan menegaskan bahwa proses peradilan pidana terhadap kasus ini perlu dilihat dalam konteks ajaran kausalitas, yaitu untuk menelusuri terduga pelaku.
“Area pidananya dilihat dari penyertaan, yaitu keterlibatan pelaku lain seperti adanya delik lain yang dilakukan oleh KPU maupun unsur Kementerian yang mengeluarkan surat”, bebernya
Terkait dengan proses hukum, ia menyinggung secara doktrinal, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum tetap berlaku.
“Ini menjadi pintu masuk penyelidikan oleh Kepolisian, jika memang ada delik lakukan penyidikan dan menentukan orang-orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana”, tegasnya.
Putusan pidana tentu akan berpengaruh terhadap upaya lainnya, namun menurutnya tidak terbatas pada upaya hukum hingga putusan hakim pengadilan.
Ia menguraikan Pasal 7A UUD 1945 mengatur “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Dari ketentuan tersebut maka terdapat kriteria pemberhentian atau impeachment. Dari ketentuan tersebut maka ditekankan pada pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Maka putusan pidana, menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perbuatan
Namun dengan adanya klausul “atau perbuatan tercela”, mengarahkan pada perdebatan tafsir, apakah tercela tersebut merupakan perbuatan yang dicela menurut hukum pidana ataukah dicela menurut masyarakat.
“Menurut hemat saya, ukuran ini harus pasti, maka tetap berpedoman pada ketentuan hukum pidana, maka dicela dapat melihat ketentuan pidana dalam KUHP atau hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai ketentuan umum KUHP Nasional, sehingga melanggar hukum adat yang diatur dalam Perda pun dapat dikatakan tercela,” urainya.
“Artinya tidak terbatas pada putusan hakim pengadilan. Ada mekanisme hukum pidana yang ditempuh menyatakan Wapres bersalah atau melakukan perbuatan tercela maka dapat menjadi dasar. Jika usulan DPR terbukti di MK dan MPR memutus untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” pungkas Taufan.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.






