MATARAM — Kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren kerap dipandang sebagai tindakan perorangan atau sekadar khilaf oknum. Namun, sudut pandang tersebut dinilai keliru dan dangkal. Kekerasan seksual di balik dinding pesantren pada hakikatnya merupakan buah dari struktur sosial yang timpang, manipulasi doktrin, serta krisis tata kelola perlindungan anak.
Analisis tersebut mengemuka dalam Dialog Publik Seri ke-22 Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) berkolaborasi dengan KOHATI HMI Cabang Mataram, Jumat (16/10/2026). Bertempat di Ruang Sidang Utama Aula Prof. Zainal Asikin FHISIP Unram dan tayangan Live Streaming Youtube FHISIP Unram.
Diskusi yang mengangkat tema “Membongkar Kekerasan Seksual di Balik Dinding Pesantren dan Lembaga Pendidikan” ini menempatkan sorotan utama pada ketimpangan relasi kuasa yang melingkupi kehidupan pesantren.
Jebakan Relasi Kuasa dan Kepatuhan Mutlak
Akademisi sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, S.H., M.H., membedah akar penyebab mengapa kasus kekerasan seksual di pesantren tidak hanya marak terjadi, tetapi juga sangat sulit terungkap ke publik.
Joko menegaskan bahwa pembahasan mengenai pesantren sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyudutkan atau mendegradasi lembaga pendidikan keagamaan. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya otopsi kritis demi membenahi sistem perlindungan anak di dalamnya.
“Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja—di sekolah umum, perguruan tinggi, hingga tempat kerja. Namun, di lingkungan pesantren, terdapat karakteristik khusus yang membuat korban berada dalam posisi sangat rentan dan tak berdaya, yaitu kuatnya relasi kuasa,” ungkap Joko.
Dalam konteks pesantren, hierarki antara pengasuh atau figur otoritas dengan santri terbangun sangat kokoh. Kepatuhan dan penghormatan yang seharusnya bermakna positif kerap bergeser menjadi ketundukan mutlak. Kepatuhan ini diikat oleh doktrin keberkahan dan ketaatan spiritual.
Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku untuk melakukan manipulasi religius—menggunakan dalil, klaim keberkahan, atau ancaman kehilangan ‘barokah’ demi melumpuhkan daya tawar dan kesadaran korban.
Ketakutan Korban dan Tembok Benteng ‘Nama Baik’
Mengapa korban kerap memilih diam dalam durasi waktu yang sangat lama? Menurut Joko Jumadi, ada rantai hambatan multidimensional yang mencekik keberanian korban untuk bersuara. Pertama, Manipulasi Pengetahuan. Keterbatasan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan hak-hak anak membuat santri kerap tidak menyadari bahwa aksi yang dialaminya merupakan bentuk kejahatan dan pelanggaran atas tubuhnya.
Kedua, Intimidasi dan Kekhawatiran Sosial. Korban dibayang-bayangi ketakutan akan sanksi sosial, diasingkan dari lingkungan, hingga kekhawatiran dikeluarkan dari sekolah.
Ketiga, Tekanan Menjaga Nama Baik Institusi. Terdapat benteng pertahanan kelompok atau lembaga yang sering kali lebih memprioritaskan reputasi ketimbang hak atas keadilan korban.
“Pengungkapan kasus kekerasan seksual di pesantren menghadapi tembok tebal. Sering kali ketika kasus hendak diurai, benteng yang muncul justru tekanan untuk menjaga nama baik lembaga. Ini berbahaya, karena hak dan keselamatan korban akhirnya dikorbankan demi reputasi,” tegas Joko.
Regulasi Berderet, Tantangan Realitas Lapangan
Konstruksi pemikiran Joko Jumadi ini sekaligus menjawab kondisi nyata di Nusa Tenggara Barat yang memiliki 958 pondok pesantren. Dalam forum tersebut, perwakilan Kanwil Kemenag NTB, Dr. H. M. Ali Fikri, memaparkan keberadaan PMA No. 73 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen No. 1262 tentang Pesantren Ramah Anak. Sementara Kabid Perlindungan Anak Dinsos P3A NTB, Lalu Juhamdi, S.Sos., menjabarkan penggunaan UU TPKS hingga pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan pada 2026.
Namun, sebagaimana disuarakan oleh Ketua Sorot Kamera FHISIP Unram, Taufan, S.H., M.H., serta para peserta diskusi, melimpahnya regulasi di atas kertas tak otomatis menghentikan kejahatan jika sistem di tingkat tapak tidak disentuh.
Ketika masyarakat pelosok kesulitan mengakses UPTD PPA atau ketika lembaga pendidikan menutup diri, regulasi menjadi tak berdaya. Dalam sesi tanya jawab yang dipandu moderator Rahmatya, ditegaskan kembali bahwa kerahasiaan yang wajib dijaga adalah identitas korban, bukan identitas pelaku atau kejahatannya. Reputasi lembaga tidak boleh dijadikan tameng impunitas.
Menuju Pembenahan Sistemik Tata Kelola Pesantren
Sebagai solusinya, Joko Jumadi mendorong pembenahan sistemik yang radikal dalam tata kelola pondok pesantren, yaitu audit tata kelola dan perizinan, standarisasi perlindungan anak, sistem pengaduan independen dan edukasi hak anak dan keselamatan diri.
Audit Tata Kelola dan Perizinan menurutnya yaitu memetakan kelayakan pesantren, mencakup kejelasan legalitas, ketersediaan sarana prasarana yang memisahkan secara tegas ruang santri putra dan putri, serta transparansi pengasuhan.
Selanjutnya, untuk Standardisasi Perlindungan Anak mewajibkan setiap lembaga pendidikan keagamaan memiliki Child Protection Policy (Standar Perlindungan Anak) dan kode etik yang mengikat bagi pengasuh serta tenaga pendidik.
Joko mengungkapkan, dalam Sistem Pengaduan Independen dilakukan dengan membangun kanal pelaporan yang aman dan dijamin kerahasiaannya, sehingga santri atau saksi dapat melapor tanpa rasa takut.
“Kemudian Edukasi Hak Anak dan Keselamatan Diri dibangun melalu integrasi edukasi mengenai batasan tubuh, kesehatan reproduksi, dan hak-hak anak ke dalam kegiatan pembinaan santri”, katanya.
Rekomendasi Forum
Di penghujung agenda, Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Mataram merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya mendesak Pemprov dan DPRD NTB merevisi Perda No. 8 Tahun 2015 agar selaras dengan UU TPKS No. 12/2022, memperkuat pengawasan Kemenag, serta memfungsikan sinergi lintas sektor tanpa ego sektoral.
Membongkar kekerasan seksual di balik dinding pesantren bukanlah upaya meruntuhkan marwah agama, melainkan langkah mutlak untuk membersihkan lembaga pendidikan dari praktik kejahatan yang merusak masa depan anak bangsa.
Penulis : Fathir
Editor : Redaksi Narasio






