Living Law, Menakar Keseimbangan Asas Legalitas dan Keadilan Masyarakat

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Living Law, Menakar Keseimbangan Asas Legalitas dan Keadilan Masyarakat

i

Ilustrasi: Living Law, Menakar Keseimbangan Asas Legalitas dan Keadilan Masyarakat

Indonesia tengah memasuki era baru dalam sistem pidana pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di tengah ribuan pasal yang ada, satu ketentuan yang terus menjadi perhatian utama dan diskusi mendalam adalah Pasal 2 , yang mengatur tentang Hukum Hidup atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pasal ini sering dicap kontroversial karena dianggap “mendobrak” pakem asas legalitas yang selama ini mengharuskan setiap tindak pidana tertulis secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat , pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruh kearifan lokal.

Memahami Teks dan Substansi Pasal 2 UU No.1 Tahun 2023

Untuk memahami mengapa pasal ini begitu krusial, kita harus menjelaskan secara detail bunyi pasalnya. Pasal 2 KUHP Baru terdiri dari tiga ayat utama yang saling mengunci antara pengakuan adat dan batasan konstitusional:

Pasal 2

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang i.ni.

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan PemerintAh.

Kupas Tuntas Penjelasan Pasal 2: Mengapa Harus Ada Perda?

Penjelasan  resmi atas Pasal 2 memberikan peta jalan bagaimana hukum tidak tertulis ini terlibat dalam sistem negara. Berdasarkan Penjelasan Ayat (1) , yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat. Fokusnya adalah pada hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang secara nyata di Indonesia.

Satu poin administratif yang penting adalah peran Peraturan Daerah (Perda). Penjelasan tersebut menegaskan bahwa untuk memperkuat keberlakuan hukum adat tersebut, negara mewajibkan adanya Perda yang mengatur mengenai Tindak Pidana Adat. Artinya, hukum adat tidak bergerak pembohong; ia harus diformalkan dalam tingkatan daerah agar memiliki standar kepastian.

Lebih lanjut, Penjelasan Ayat (2) mempertegas batasan ruang lingkupnya. Hukum ini hanya berlaku bagi “Setiap Orang” yang melakukan tindak pidana adat di tempat atau wilayah hukum itu hidup. Sementara itu, Ayat (3) menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (yang kini telah terbit menjadi PP No. 55 Tahun 2025) merupakan pedoman wajib bagi daerah dalam penyusunan Perda tersebut.

7 Poin Penting di Balik Polemik Pasal 2

Anotasi hukum terhadap pasal ini mengungkapkan bahwa cakupan paling tajam pada isu-isu yang dilindungi hukum. Banyak kekhawatiran masyarakat akan bingung menentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. Namun, substansi ini sebenarnya sudah lama ada dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai-nilai hukum di masyarakat.

Berikut adalah 7 fakta mendasar terkait Pasal 2 yang perlu diketahui publik agar tidak terjadi misinformasi:

  1. Landasan Filosofis Nulla Poena Sine Jure : Berbeda dengan prinsip klasik yang hanya mengenal hukum tertulis, pasal ini mengusung prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa hukum ( sine jure ). Hukum di sini dimaknai secara luas, mencakup hukum tertulis dan tidak tertulis.
  2. Pengejawantahan Asas Keseimbangan : Living law tidak hanya digunakan untuk menjatuhkan sanksi. Ia juga berfungsi sebagai instrumen untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana jika norma adat menganggap perbuatan tersebut dapat dibenarkan.
  3. Hanya untuk Kekosongan Aturan : Pasal 2 hanya boleh digunakan jika perbuatan tersebut sama sekali tidak diatur di dalam KUHP Nasional. Jika sudah ada di KUHP, maka hukum nasional yang diutamakan.
  4. Dibatasi pada Tindak Pidana Ringan : Penggunaan pasal ini secara praktis dimaksudkan untuk menangani persoalan-persoalan ringan di tingkat komunitas melalui pendekatan restoratif.
  5. Legitimasi, Bukan Kebangkitan “Fosil” : Pasal ini tidak menghidupkan kembali hukum adat yang sudah punah. Tujuannya adalah melegitimasi pranata adat yang secara faktual masih eksis dan ditaati masyarakat hari ini.
  6. Filter Nilai Universal yang Ketat : Segala bentuk hukum adat harus lolos uji kelayakan terhadap Pancasila, UUD 1945, HAM, serta prinsip hukum bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
  7. Operasional melalui Peraturan Pemerintah : Seluruh proses kepatuhan pada pedoman teknis dari pusat, yang kini telah diatur dalam PP No. 55 Tahun 2025.

Peran Vital PP No. 55 Tahun 2025 

Kehadiran PP No. 55 Tahun 2025 adalah jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kesewenang-wenangan. PP ini mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum adat dalam Perda secara kaku.

Dengan adanya PP ini, penetapan suatu tindak pidana adat harus melalui proses:

  • Identifikasi dan Inventarisasi : Melibatkan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum di daerah.
  • Uji Keselarasan : mengubah norma adat tersebut tidak melanggar hak asasi manusia atau bersifat diskriminatif.
  • Kodifikasi dalam Perda : Tanpa adanya Perda, hukum adat tersebut tidak memiliki kekuatan eksekusi dalam sistem pidana nasional.

Langkah ini menjamin bahwa “Living Law” bukan berarti hukum yang berubah-ubah setiap saat, melainkan hukum yang diakui suatu negara melalui prosedur yang transparan dan diukur.

Analisis Netral: Antara Identitas Nasional dan Hak Asasi

Dari perspektif hukum internasional, pengakuan terhadap hukum adat sering kali dianggap sebagai penghormatan terhadap hak masyarakat adat ( Hak Adat ). Namun, dalam konteks hukum pidana nasional, tantangannya adalah sinkronisasi.

Secara substansi, Pasal 2 adalah upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi hukum. Kita tidak lagi sekedar mengekor pada warisan Belanda yang positif, namun mulai melihat kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk. Namun, keberhasilan pasal ini sangat bergantung pada kualitas Perda yang akan dibuat oleh masing-masing daerah.

Pemerintah melalui PP No. 55 Tahun 2025 telah menyediakan “pagar-pagar” yang cukup tinggi. Masyarakat tidak perlu khawatir akan munculnya hukuman yang tidak manusiawi di daerah, karena filter HAM dan konstitusi dalam Pasal 2 ayat (2) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Inilah wujud hukum yang dinamis: hukum yang tidak hanya tinggal di dalam buku undang-undang yang tebal, tetapi juga meresap dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi panji-panji hak asasi manusia.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA