Selama ini, dalam banyak kasus kejahatan bisnis—mulai dari pencemaran lingkungan, korupsi, hingga penipuan investasi—seringkali kita melihat fenomena yang mengusik rasa keadilan: “badan”-nya selamat, hanya “kepala”-nya yang dipenggal. Artinya, perusahaannya tetap beroperasi dan meraup untung, sementara hanya satu-dua direktur yang masuk penjara.
Namun, paradigma ini berubah total dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Walau telah berkembang terlbih dahulu dalam ketentuan pidana di luar KUHP, namun dengan penegasan dalam KUHP Nasional, kian memperkokoh pengenaan pidana.
Mencermati Pasal 45 hingga 50 KUHP Baru, negara mengirimkan sinyal keras kepada dunia usaha: Korporasi kini adalah subjek hukum pidana penuh. Ia bisa diadili, bisa dihukum, dan tidak bisa lagi sembunyi di balik punggung karyawannya.
Berikut adalah tiga poin krusial yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha, praktisi hukum, dan masyarakat NTB mengenai aturan “main” yang baru ini.
1. Definisi Korporasi yang Kian Luas
Dulu, perdebatan tentang siapa yang disebut korporasi seringkali membingungkan. Namun, Pasal 45 KUHP Baru menutup celah perdebatan itu. Definisi korporasi kini sangat luas.
Hukum tidak lagi hanya menyasar perseroan terbatas (PT). Yayasan, koperasi, BUMN/BUMD, firma, CV (persekutuan komanditer), hingga perkumpulan tidak berbadan hukum pun masuk dalam radar. Artinya, skala bisnis apa pun, jika melakukan kejahatan, tidak bisa berdalih “kami bukan subjek hukum”.
2. Memburu “Pemain Bayangan” (Beneficial Owner)
Ini adalah terobosan yang sangat baik. Seringkali, kejahatan korporasi didalangi oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian atau struktur direksi. Mereka adalah “pemilik manfaat” atau pengendali di balik layar.
Pasal 47 menegaskan bahwa pidana korporasi dapat dikenakan kepada pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi.
Jadi, meskipun nama Tuan X tidak ada di jajaran direksi, tapi jika terbukti ia yang mengendalikan perusahaan untuk membuang limbah sembarangan atau menyuap pejabat, hukum pidana kini punya tangan yang cukup panjang untuk menyeretnya ke meja hijau.
3. Hati-hati, “Pembiaran” adalah Kejahatan
Kapan sebuah perusahaan dianggap bersalah? Pasal 48 memberikan parameter yang sangat ketat, yang memaksa perusahaan untuk mengubah kultur kerjanya.
Korporasi bisa dipidana jika:
-
Kejahatan itu diterima sebagai kebijakan perusahaan.
-
Perusahaan menguntungkan diri secara melawan hukum.
-
Dan yang paling penting: Korporasi tidak melakukan langkah pencegahan.
Poin terakhir ini krusial. Jika perusahaan Anda tidak memiliki sistem kepatuhan (compliance), tidak punya SOP pencegahan suap, atau membiarkan tindak pidana terjadi (pembiaran), maka perusahaan itu sendiri dianggap bersalah.
Tidak ada lagi alasan “itu oknum karyawan”. Jika perusahaan gagal mencegah, perusahaan ikut menanggung dosa.
Apa Implikasinya?
Bagi dunia usaha di Nusa Tenggara Barat maupun nasional, KUHP baru ini bukan sekadar “ganti baju” aturan. Ini adalah peringatan untuk berbenah. Sistem manajemen risiko dan kepatuhan hukum (legal compliance) bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan tameng utama agar korporasi tidak terjerat pidana.
Hukum pidana kita telah bergerak maju. Pertanyaannya, siapkah korporasi kita beradaptasi?
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






