Larangan Hubungan Inses dalam KUHP Baru

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi: Larangan Hubungan Inses dalam KUHP Baru

i

ILustrasi: Larangan Hubungan Inses dalam KUHP Baru

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru  membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana di Indonesia. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah munculnya delik-delik baru yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Salah satu pembaruan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 413 yang mengatur mengenai larangan persetubuhan dalam keluarga batih atau inses.

Pasal ini hadir sebagai bentuk respons negara terhadap perlindungan integritas keluarga dan penegakan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, KUHP baru memberikan batasan yang tegas mengenai definisi keluarga batih dan ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Substansi dan Bunyi Pasal 413 KUHP Baru

Dalam UU No 1 Tahun 2023, Pasal 413 secara eksplisit mengatur mengenai tindakan asusila dalam lingkup keluarga inti yang menentukan bahwa :

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”

Aturan ini merupakan norma hukum baru. Dalam KUHP lama yang berasal dari era kolonial Belanda, pengaturan mengenai hubungan seksual sedarah tidak diatur dalam pasal khusus yang berdiri sendiri seperti ini, kecuali jika melibatkan anak di bawah umur atau unsur kekerasan (perkosaan). Dengan adanya Pasal 413, tindakan persetubuhan antar anggota keluarga batih kini menjadi tindak pidana murni pidana terlepas dari adanya unsur paksaan atau usia subjeknya.

Definisi Keluarga Batih dalam Penjelasan Pasal

Untuk menghindari ambiguitas penafsiran hukum, Bagian Penjelasan Pasal 413 UU No 1 Tahun 2023 memberikan definisi yang limitatif mengenai siapa saja yang dimaksud dengan “keluarga batih”.

Berdasarkan penjelasan resmi undang-undang tersebut, keluarga batih terdiri atas:

  1. Ayah
  2. Ibu
  3. Anak Kandung

Keterangan ini menegaskan bahwa ruang lingkup Pasal 413 fokus pada hubungan darah langsung (vertikal) antara orang tua dan anak. Kejelasan definisi ini sangat penting bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana di peradilan nanti.

Analisis Unsur Pidana Pasal 413

Berdasarkan teks undang-undang, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dijerat dengan Pasal 413 KUHP Baru:

  1. Subjek (Setiap Orang): Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja, baik pria maupun wanita, yang memenuhi kualifikasi hukum.
  2. Unsur Perbuatan (Melakukan Persetubuhan): Fokus utama pasal ini adalah tindakan seksual biologis yang dilakukan secara sadar.
  3. Unsur Pengetahuan (Seseorang yang Mengetahuinya merupakan Anggota Keluarga Batih): Terdapat aspek mens rea atau niat jahat di mana pelaku sadar sepenuhnya bahwa pasangan persetubuhannya adalah ayah, ibu, atau anak kandungnya sendiri.

Urgensi dan Tujuan Pengaturan Pasal 413

Kehadiran Pasal 413 dalam UU No 1 Tahun 2023 bukan tanpa alasan. Anotasi hukum terhadap pasal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang memandang serius dampak hubungan inses. Berikut adalah beberapa alasan mendasar balik lahirnya pasal ini:

  1. Perlindungan Nilai dan Norma Sosial

Masyarakat Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama yang melarang keras hubungan seksual sedarah. Pasal ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menjaga kehormatan dan martabat keluarga dari penyimpangan perilaku.

  1. Pencegahan Kejahatan Seksual Domestik

Seringkali, hubungan seksual di dalam keluarga melibatkan ketimpangan hubungan kekuasaan. Pasal ini berperan sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya relasi kuasa atau pengaruh di dalam rumah tangga yang mengarah pada hubungan yang tidak pantas.

  1. Perlindungan Kesehatan Mental dan Fisik

Secara medis dan psikologis, hubungan ini memiliki dampak buruk yang nyata bagi anggota keluarga. Perlindungan terhadap kesehatan mental dan fisik para anggota keluarga menjadi prioritas utama dalam perumusan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun tersebut.

  1. Kepastian Hukum

Karena tidak adanya padanan langsung dalam KUHP lama, Pasal 413 memberikan kepastian hukum (legalitas) bagi penegak hukum untuk menindak perkara inses yang selama ini mungkin sulit dijerat jika dilakukan atas dasar suka sama suka oleh orang dewasa.

Sehingga ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara menunjukkan bahwa negara memposisikan pelanggaran terhadap integritas keluarga batih sebagai kejahatan serius. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan sosial dan domestik di Indonesia di masa depan.

 

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA